Proyek Irigasi Senilai Rp. 285 Juta di Kelurahan Mampun Diduga Mark-up Anggaran

- Publisher

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bangunan Irigasi di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin

Foto: Bangunan Irigasi di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin

SUARA UTAMA, Merangin – Proyek pembangunan Irigasi Air Tanah Dalam Tanaman Pangan yang berlokasi di Kelompok Tani Sri Rezeki, Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, sumber dana DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp. 285.000.000,- diduga terdapat Mark-up anggaran demi meraup keuntungan besar.

BACA JUGA :  Oknum Kades Wahidin Diduga Terlibat Aktivitas PETI di Renah Pembarap, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapati bahwa kegiatan proyek irigasi tersebut, telah di temukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan yang disinyalir terdapat pembengkakan anggaran.

Kepada media ini salah satu sumber di lokasi pengerjaan pembangunan Irigasi ini mengatakan jika pembangunan tersebut disinyalir ada pembengkakan anggaran.

“Kami menduga ada Mark-up anggaran, lihat saja bang dengan dana yang kami anggap terlalu besar , Bak ukuran air cuma 2×2 meter, jangan mementingkan keuntungan banyaklah, “tegasnya, Selasa, (2/10/24).

Disitu juga dirinya menegaskan proyek yang senilai ratusan juta diduga kurang pengawasan mengenai pekerjaan tersebut yang mana pekerjaan itu terindikasi banyaknya material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

BACA JUGA :  Cendekia Academy Cetak Generasi Pemimpin Berwawasan Maritim di Atas Geladak KRI Dewaruci

Sementara awak media ini akan terus menelusuri kegiatan tersebut ke salah satu pelaksanaan, Nama belum menemukan akses untuk komunikasi sehingga berita dipublikasikan belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait.

Penulis : Ady Lubis

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 606 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/