AY, Mantan Kapus Rumbio Jaya Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari Kampar Dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Kampar – Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi Dana Bantuan Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.

 

Dua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya berinisial AY serta mantan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya berinisial KN.

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kampar melakukan serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Marthalius, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Ia mengatakan penetapan dua tersangka dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya telah melalui pemeriksaan berkala dan panjang oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kampar.

” Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara dan dua alat bukti permulaan yang cukup,” jelas Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kampar, Jakson Apriyanto Pandiangan, Rabu (28/08/2024)

BACA JUGA :  Meningkatkan Kemampuan Membilang dan Menghitung 1-10 Melalui Media Kartu Angka di  Kelompok A TK ABA 30 Kecamatan Sepanjang Kota Sidoarjo - Semester II Tahun Ajaran 2021/2022

 

“Dari rapat dan hasil ekspos gelar perkara itu menyimpulkan bahwa ada pihak yang diduga melakukan perbuatan kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang tersebut yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Kasi Pidsus.

 

Lanjut Marthalius mengunkapkan bahwa dua tersangka itu lansung dilakukan penahanan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar.

 

“Kedua tersangka yang telah ditetapkan lansung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Bangkinang, dan yang bersangkutan didampingi penasehat hukumnya,” pungkas Marthalius, SH. MH.

 

Penulis : Joell

Sumber Berita : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru