Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Purbalingga

- Publisher

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Minggu (11/8/2204)

Foto : Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Minggu (11/8/2204)

Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SUARA UTAMA, Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga tersangka diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus pada Minggu (11/8/2204) pukul 21.00 WIB di sebuah gang wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu W (48) warga Desa Patemon Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, JR (49) warga Kelurahan Penambongan Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, RB (27) warga Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari membeli kepada seseorang. Selanjutnya narkotika jenis sabu akan digunakan untuk dikonsumsi bersama tiga tersangka,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Kamis (22/8/2024).

BACA JUGA :  Genah Rasa Snack: Pelopor Oleh Oleh Bandung 24 Jam yang Guncang Shopee Lewat Kelezatan Tempe Goreng Fenomenal!

Baca Juga: Kepemimpinan Inspiratif di Usia 79 Tahun: H. Sunyoto Pimpin Resepsi HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Penuh Semangat

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi peredaran narkoba dari masyarakat. Selanjutnya petugas melaksanakan observasi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Saat melaksanakan observasi, petugas mendapati ada salah satu orang yang gerak geriknya mencurigakan. Saat didekati orang tersebut justru kabur dengan sepeda motor.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan orang tersebut yang diketahui berinisial W. Saat diperiksa didapati bungkusan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

BACA JUGA :  SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Menurutnya, setelah mengamankan tersangka berinisial W kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu JR dan RB di rumahnya masing-masing.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, satu buah buntalan tisu warna putih serta potongan lakban warna merah, bekas bungkus rokok, tiga unit handphone dan satu sepeda motor.

Saat ditanya, para tersangka mengaku sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah transaksi dan barang dikirim kemudian narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi bersama-sama.

BACA JUGA :  Diduga Abaikan SOP, Oknum Kepala SPPG Disorot: Relawan Mengeluh, Sistem Kerja Dinilai Semrawut.

Kasat Reserse Narkoba menambah kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dapat diancam dengan pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar,” tegasnya.

Kasat Reserse Narkoba mengajak masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. Apabila mendapati adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungan bisa melaporkan ke Polres Purbalingga maupun dilaporkan ke Satresnarkoba.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita: Polres Purbalingga

Berita Terkait

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
HUT Ke-38, Julia Entengo Dinilai Jadi Inspirasi Pelaku UMKM Zona Baku Bae
Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  
Berita ini 348 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:42 WIB

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Juli 2026 - 08:07 WIB

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:50 WIB

Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon

Berita Terbaru

Berita Utama

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Jul 2026 - 10:42 WIB

Berita Utama

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Senin, 6 Jul 2026 - 08:07 WIB