Ada Apa Dengan APBD 2024 Purbalingga ???

- Publisher

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD  Kabupaten Purbalingga Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Dan 3 Rancangan Peraturan Daerah Lainnya.

Foto: Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD  Kabupaten Purbalingga Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Dan 3 Rancangan Peraturan Daerah Lainnya.

Perubahan APBD 2024 Purbalingga ditargetkan naik sebesar Rp.25.883.047.000,- atau 1,24% apabila dibandingkan dengan anggaran pendapatan yang ditetapkan dalam APBD 2024 murni, sehingga besarannya menjadi Rp.2.112.980.979.000,-.

Hal ini disampaikan Bupati Purbalingga dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD  Kabupaten Purbalingga Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD 2024 Purbalingga Dan 3 Rancangan Peraturan Daerah Lainnya.

“Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari kenaikan pendapatan asli daerah sebesar Rp.28.653.917.000,- atau 9,39%; penurunan pendapatan transfer sebesar Rp.3.439.586.000,- atau 0,19%; dan kenaikan lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.668.716.000,- atau 57,08%,” jelas Bupati pada Rabu (14/8/2024) di Ruang Rapat DPR.

Baca Juga: Pendakian Gunung Slamet Kembali Dibuka Mulai 8 Agustus 2024

Adapun belanja daerah pada Perubahan APBD tahun 2024 direncanakan naik sebesar Rp.78.558.132.000,- atau 3,66% apabila dibandingkan dengan anggaran belanja APBD tahun 2024 murni, sehingga  besarannya menjadi rp.2.223.593.564.000,-.

“Kami menyadari kenaikan penerimaan daerah masih belum dapat sepenuhnya mencukupi kebutuhan anggaran belanja daerah yang dibutuhkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Keterbatasan kemampuan anggaran tersebut tentu saja menuntut Pemda untuk menyusun dan menetapkan skala prioritas secara ketat dalam pengalokasian anggaran belanja terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Tiga Raperda lainnya yang dimaksud antara lain : 1) Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga; 2)  Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD; 3) Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.

BACA JUGA :  50 Daftar Masjid di Makassar yang Gelar Sholat Idul Adha 1447 H/2026 M, Jamaah Diimbau Datang Lebih Awal

”Dapat kami sampaikan bahwa, ketiga raperda dimaksud telah selesai berproses melalui pembahasan antara panitia khusus dengan tim perumus rancangan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang – undangan, dan telah kami lakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi kepada kementerian hukum dan ham provinsi jawa tengah dan fasilitasi kepada gubernur jawa tengah, ” Pungkasnya.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita: Kominfo Purbalingga

Berita Terkait

Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Polres Maros Gelar Anjangsana Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Keluarga Besar Polri
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:11 WIB

Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:18 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa

Berita Terbaru