Ada Apa Dengan APBD 2024 Purbalingga ???

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD  Kabupaten Purbalingga Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Dan 3 Rancangan Peraturan Daerah Lainnya.

Foto: Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD  Kabupaten Purbalingga Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Dan 3 Rancangan Peraturan Daerah Lainnya.

Perubahan APBD 2024 Purbalingga ditargetkan naik sebesar Rp.25.883.047.000,- atau 1,24% apabila dibandingkan dengan anggaran pendapatan yang ditetapkan dalam APBD 2024 murni, sehingga besarannya menjadi Rp.2.112.980.979.000,-.

Hal ini disampaikan Bupati Purbalingga dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD  Kabupaten Purbalingga Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD 2024 Purbalingga Dan 3 Rancangan Peraturan Daerah Lainnya.

“Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari kenaikan pendapatan asli daerah sebesar Rp.28.653.917.000,- atau 9,39%; penurunan pendapatan transfer sebesar Rp.3.439.586.000,- atau 0,19%; dan kenaikan lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.668.716.000,- atau 57,08%,” jelas Bupati pada Rabu (14/8/2024) di Ruang Rapat DPR.

Baca Juga: Pendakian Gunung Slamet Kembali Dibuka Mulai 8 Agustus 2024

Adapun belanja daerah pada Perubahan APBD tahun 2024 direncanakan naik sebesar Rp.78.558.132.000,- atau 3,66% apabila dibandingkan dengan anggaran belanja APBD tahun 2024 murni, sehingga  besarannya menjadi rp.2.223.593.564.000,-.

“Kami menyadari kenaikan penerimaan daerah masih belum dapat sepenuhnya mencukupi kebutuhan anggaran belanja daerah yang dibutuhkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Keterbatasan kemampuan anggaran tersebut tentu saja menuntut Pemda untuk menyusun dan menetapkan skala prioritas secara ketat dalam pengalokasian anggaran belanja terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Gempa Bumi Mag 7.3, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami di SUMBAR hingga SUMUT dan Berakhir

Tiga Raperda lainnya yang dimaksud antara lain : 1) Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga; 2)  Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD; 3) Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.

”Dapat kami sampaikan bahwa, ketiga raperda dimaksud telah selesai berproses melalui pembahasan antara panitia khusus dengan tim perumus rancangan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang – undangan, dan telah kami lakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi kepada kementerian hukum dan ham provinsi jawa tengah dan fasilitasi kepada gubernur jawa tengah, ” Pungkasnya.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Kominfo Purbalingga

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru