SUARA UTAMA, TANGERANG SELATAN – Sebuah insiden kekerasan domestik mengejutkan warga dalam pasar ciputat setelah seorang mahasiswa diduga menganiaya ibu tirinya di dalam pasar tersebut pada hari Kamis, 23 Mei 2024 pukul 14.30
Korban, yang berusia 27 Tahun mengalami luka serius akibat serangan tersebut, dalam laporan dokter yang berupa visum terdapat luka sobek pada bagian pipi sebelah kanan yang cukup dalam akibat adanya benda tumpul berupa kunci sepeda motor pada tangan pelaku pada saat terjadi pemukulan yang menyebabkan luka itu terjadi. Menurut keterangan DA sebagai korban, kejadian tersebut berlangsung sangat cepat karena mereka belum pernah bertemu sama sekali dan DA hendak menyapa untuk pertama kalinya karena korban tidak mengetahui bahwa ternyata memiliki anak tiri, namun naas niat baik tersebut justru membawa petaka baginya.
Pelaku, yang diketahui berinisial CAP dan merupakan mahasiswa tingkat akhir fakultas hukum yang sedang membuat tugas akhir di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), hingga diberikannya waktu oleh korban untuk melakukan perjanjian damai belum ada itikad baik dari yang bersangkutan. Oleh karena tidak adanya niat baik dari pelaku maka DA sebagai korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian Ciputat Timur pada hari Jum’at, 24 Mei 2024 pukul 12.15 berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor : TBL/B/ / V /2024/SPKT/SEKCIPTIM/RESTANGSEL/POLDA METRO JAYA
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat di konfirmasi oleh tim suara utama Penyidik polsek ciputat timur Budi Hartono mengatakan bahwa “Kami masih berupaya mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi yang ada dan menyarankan kepada pihak terkait menyelesaikan secara kekeluargaan, jika dalam waktu dekat tidak ada niat baik dari pelaku maka kami akan tingkatkan statusnya ke proses penyidikan dan segera menangkap pelaku”.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia. Masyarakat diharapkan mampu lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan domestic di lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi tindakan kekerasan. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang bagi apparat penegak hokum untuk menyelesaikan kasusu ini dengan tutas ungkapnya.