Seruan Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap LSM. Pemred SUARA UTAMA Andre Hariyanto: Kita Terapkan Secara Perlahan

- Publisher

Minggu, 2 Juni 2024 - 02:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

FOTO : Pemimpin Redaksi Suara Utama ID dan Ini Kabar ID Coach Mas Andre Hariyanto bersama sahabat Gus Rochmad (RSU/RIK)

FOTO : Pemimpin Redaksi Suara Utama ID dan Ini Kabar ID Coach Mas Andre Hariyanto bersama sahabat Gus Rochmad (RSU/RIK)

SUARA UTAMA, MALANG – Melansir akun resmi dewanpers.or.id terkait Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM. Redaksi Suara Utama ID dan Ini Kabar ID secara bertahap dan perlahan akan mengikuti arahan Dewan Pers (pelan asal bertindak dan menyesuaikan).

Kesempatan Menjadi Kaperwil, Kabiro, Kontributor, Jurnalis, Wartawan, dan Penulis Redaksi Suara Utama & Ini Kabar. FOTO: Pamflet Poster RSU & RED-IK/CP 081232729720 (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)
Kesempatan Menjadi Kaperwil, Kabiro, Kontributor, Jurnalis, Wartawan, dan Penulis Redaksi Suara Utama & Ini Kabar. FOTO: Pamflet Poster RSU & RED-IK/CP 081232729720 (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

“Insya Allah kita akan coba jalankan Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM. Tapi tidak bisa cepat dan instan, butuh waktu, kita akan coba dan saling mengingatkan dari hati ke hati,” kata dan terang Mas Andre Hariyanto sebagai Pimpinan Media dan Pemimpin Redaksi Suara Utama ID.

FOTO : Logo Dewan Pers. Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM
FOTO : Logo Dewan Pers. Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM

Seruan tersebut adalah Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya terkait adanya sejumlah wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu. Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran mereka.

Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.

Pun, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan – dengan berbagai alasan – mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.

Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan: 

1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”

2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.

BACA JUGA :  Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu. Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya.

Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan. Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.

Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut. Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.

Seruan Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap LSM. Pemred SUARA UTAMA Andre Hariyanto : Kita Terapkan Secara Perlahan

AR Learning Center Menerima Kelas Privat. FOTO : Dok. Internal Sobat ALC/081 232 729 720 (SUARA UTAMA)
AR Learning Center Menerima Kelas Privat. FOTO : Dok. Internal Sobat ALC/081 232 729 720 (SUARA UTAMA)

Penulis : Dewan Pers

Editor : Mas Andre Hariyanto

Sumber Berita: Dewan Pers

Berita Terkait

Dongkrak Ekonomi Pedagang UMKM, Perumda Pasar Cita Kota Bitung Hadirkan Idol Cilik 2026
Diduga Terlibat PETI di Sungai Manau, Nama Anwar Pegawai RSUD Bangko Jadi Sorotan Publik!
Aparatur Desa Tagih Janji Bank Jatim Cabang Kraksaan, Pimpinan Sibuk Full Hingga 10 Hari Kerja Tidak Bisa Temui Media
Diduga PETI Milik Budi dan Hamzah Porak-Porandakan Hutan Adat dan Geopark Merangin di Desa Guguk
Oknum Kepala SDN Sumberagung Memilih Diam, Ketua DPC Projamin Geram Atas Dugaan Praktek Pungli dan Penjualan LKS
Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S1 dalam Persidangan Kasus Polemik Ijazah
Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II
Terindikasi Borong Pelanggaran, Oknum di SDN Tamansari lll Diduga Menarik Iuran Perminggu, Perbulan dan Penjualan LKS
Berita ini 242 kali dibaca
Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 03:21 WIB

Dongkrak Ekonomi Pedagang UMKM, Perumda Pasar Cita Kota Bitung Hadirkan Idol Cilik 2026

Jumat, 6 November 2026 - 17:09 WIB

Diduga Terlibat PETI di Sungai Manau, Nama Anwar Pegawai RSUD Bangko Jadi Sorotan Publik!

Jumat, 6 November 2026 - 09:51 WIB

Aparatur Desa Tagih Janji Bank Jatim Cabang Kraksaan, Pimpinan Sibuk Full Hingga 10 Hari Kerja Tidak Bisa Temui Media

Jumat, 6 November 2026 - 07:17 WIB

Diduga PETI Milik Budi dan Hamzah Porak-Porandakan Hutan Adat dan Geopark Merangin di Desa Guguk

Kamis, 5 November 2026 - 19:09 WIB

Oknum Kepala SDN Sumberagung Memilih Diam, Ketua DPC Projamin Geram Atas Dugaan Praktek Pungli dan Penjualan LKS

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp