Mantan Kadiskes Kampar Merasa Dikrimalisasi : Kasus Pungli Dan Suap Saya Terlalu Dipaksakan

- Publisher

Sabtu, 27 April 2024 - 15:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi
dr. Zulhendra Das’at
SUARA UTAMA, Bangkinang – Sejak penetapan tersangka dr. Zulhendra Das’at (12/04/2023) mantan Kadiskes Kampar dalam kasus dugaan pungli dan suap hingga berita ini diturunkan, hampir setahun penanganannya oleh Ditreskrimsus Polda Riau namun sayangnya belum tuntas juga, sedangkan dari pemeriksaan BAP lanjutan terakhir dr. Zulhendra Das’at oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau atas petunjuk hukum JPU Kejati Riau pada Jum’at, 06/10/2023 hingga sekarang sudah hampir enam bulan berlalu. Ada apa sebenarnya?

Kekecewaan dr. Zulhendra Das’at terlihat karena lamanya proses penanganan perkara dugaan pungli dan suap yang terkesan dipaksakan pihak Ditreskrimsus Polda Riau yang sangat merugikan diri dan keluarganya.

Sedangkan pertanyaan masyarakat Kampar yang selalu mengikuti perkembangan kasus ini kepada Ditreskrimsus Polda Riau, mengapa kasus dugaan pungli dan suap yang tidak cukup bukti tersebut tetapi Ditreskrimsus Polda masih bertahan tidak mengeluarkan SP3 kepada dr. Zulhendra Das’at, apa lagi semua tahu diawal penetapan tersangka dr. Zulhendra Das’at telah menjalani penahanan selama 120 hari di rutan Mapolda Riau serta berkas (P-19) yang berulangkali diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke Kejati Riau dan tidak kunjung (P-21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya hanya meminta kepastian hukum saja terhadap perkara yang sedang saya hadapi sekarang ini, jika mamang tidak cukup bukti saya minta untuk di hentikan perkara ini dan terbitkan SP3, namun kalau memang lanjut perkaranya saya juga siap menjalaninya,buktinya saya sudah di tahan selama 120 hari,” kata dr. Zulhendra Das’at kepada awak media SUARA UTAMA (Wawancara Ekslusive dengan dr. Zulhendra Das’at, Sabtu (27/04/2024)

“Dan jangan bikin perkara saya terkatung – katung seperti sekarang ini, karena sebagai ASN saya tentu butuh status hukum yg jelas dan juga nama baik pribadi dan keluarga saya terhadap opini masyarakat” ucapnya dengan nada serius.
“Saya tidak terima dengan tuduhan ini, karena permasalahan ini adalah permasalahan murni Puskesmas bukan permasalahan saya, awak media boleh menanyakan kepada penyidik siapa yang menginisiator dalam perkara ini, karena semua di tulis didalam BAP,” tutur dr. Zul sapaan akrab mantan Kadiskes Kampar.

Jika mengutip dari ungkapan Pakar Hukum sekaligus dosen hukum di salah satu Universitas di Riau mengatakan.
” Dalam pra-penuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik dari penyidik kepada penuntut umum (JPU) atau sebaliknya, sehingga mengakibatkan berkas perkara mondar – mandir dan berlarut – larut, namun umumnya pengembalian berkas perkara ini hanya terjadi sebanyak tiga kali. Setelah pengembalian sebanyak tiga kali namun berkas perkara masih belum lengkap, penyidik dapat menyatakan penyidikannya telah optimal kemudian menyerahkan tindakan hukum lebih lanjut pada penuntut umum atau penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan,” tulis pakar hukum tersebut.
” Atas sikap penyidik menyerahkan tindakan hukum lebih lanjut pada penuntut umum, maka penuntut umum dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pemeriksaan tambahan dilakukan agar berkas perkara dapat dilengkapi sehingga layak dilimpahkan ke Pengadilan dan nantinya dapat mencapai keberhasilan dalam penuntutan, namun terdapat kekaburan norma mengenai pengaturan pemeriksaan tambahan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan Jaksa ragu-raguan mengambil tindakan pemeriksaan tambahan,” pungkas sang Dosen.

Bertolak belakang dengan apa yang terjadi dalam perkara dr. Zulhendra Das’at sekarang ini, karena berkas (P19) sudah lebih dari enam kali bolak – balik dari penyidik ke JPU.
Ada apa sebenarnya dalam penanganan perkara dr. Zulhendra Das’at tersebut, apakah ada permainan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau?

Selama dalam proses hukum dr. Zulhendra Das’at juga melakukan berbagai upaya mencari keadilan dalam kasusnya tersebut, baik upaya hukum maupun upaya pengaduan bahkan Ia telah melaporkan Ditreskrimsus Polda Riau ke Propam Mabes Polri dengan nomor pengaduan : SPSP2/005497/X/BAGYANDUAN tertanggal 19/10/2023, juga surat pengaduan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor : 18.10/LO-JKA/MKH/2023 tertanggal 19/10/2023 serta pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI nomor surat : 18.10/LO-JKA/MKH/2023 tertanggal 19/10/2023 dan Kapolda Riau nomor surat : 18.10/LO-JKA/MKH/2023.
Bahkan dr, Zulhendra Das’at bersama kuasa hukumnya Jhon Kennedi.SH juga telah menyurati Presiden Republik Indonesia, Menko Polhukam RI, Kemenkumham RI, Komisi III DPR-RI, Kompolnas RI, Ombusman RI dan Komnas HAM RI.

-𝐀𝐟𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐢, 𝐧𝐨𝐧 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐧𝐭𝐢, 𝐢𝐧𝐜𝐮𝐦𝐛𝐢𝐭 𝐩𝐫𝐨𝐛𝐚𝐭𝐢𝐨-
(P𝐞𝐦𝐛𝐮𝐤𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐛𝐞𝐫𝐬𝐢𝐟𝐚𝐭 𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐚𝐣𝐮𝐤𝐚𝐧, 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐩𝐞𝐧𝐲𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐥 )

Penulis                : Joell
Sumber Berita  : Media Suara Utama

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Berita Terkait

Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S1 dalam Persidangan Kasus Polemik Ijazah
Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan
Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Puluhan Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin
Tak Ada yang Kebal Hukum! Tumenggung Jang dan 7 Perusuh Lainnya Digulung ke Polda Jambi
Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP
Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko
Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:13 WIB

Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S1 dalam Persidangan Kasus Polemik Ijazah

Rabu, 4 November 2026 - 16:53 WIB

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Puluhan Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum! Tumenggung Jang dan 7 Perusuh Lainnya Digulung ke Polda Jambi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp