Kepala Sekolah SMA BETET Serang Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Guru Akibat Selisih Paham di Grup WhatsApp

- Publisher

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Serang – Terjadi insiden kekerasan di SMA BETET Serang yang menggemparkan, di mana seorang guru yang berinisial EW menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah, EY. Insiden tersebut terjadi akibat selisih paham di grup WhatsApp sekolah. Insiden tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 06  Desember 2023.

 

Kejadian bermula pada pukul 08.00 pagi di depan salah satu kelas, ketika kepala sekolah dan guru tersebut bertemu untuk membahas perbedaan pandangan yang terjadi di dalam grup WhatsApp. Selisih paham tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh EY terhadap EW.

 

Saat dikonfirmasi melalui telephone, EY mengaku Tindakan yang dilakukan tersebut adalah bentuk kekesalan yang telah memuncak, kekesalan tersebut memuncak pada hari itu dan EY mengaku khilaf pada saat melakukan pemukulan.

Pada konfirmasi yang sama, EW menjelakan bahwa peristiwa tersbut terjadi sesaat sebelum ia memasuki ruang kelas untuk mengawas, EW mengaku bahwa perselisihan yang terjadi pada grup whatsapp bukanlah sesuatu yang berlebihan, itu adalah informasi umum yang diberikan sebagai pengingat. Namun yang terjadi adalah pemukulan yang dilakukan sebanyak dua kali di bagian pipi kiri.

BACA JUGA :  Dua Peristiwa Terjadi Dalam 1 Bulan, Warga Berharap Proyek Ruas Jalan Condong -Segaran Tetap Berjalan Sesuai Target 

Andi, bidang pengasuhan Yayasan BETET Serang saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut, namun ia belum mengetahui secara rinci kronologi yang terjadi karena ia ada di dalam bidang internal dan pihak Yayasan juga belum memanggil pihak yang bersangkutan.

 

Korban, guru dengan inisial EW, telah melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib, dengan nomor laporan TBLP/ 470 / XII / 2023 / SPKT / Polsek Serang / Polresta Serang Kota / Polda Banten. Dalam laporannya, EW menggambarkan bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

BACA JUGA :  Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 - 2027

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sudah menerima laporan dari korban. Belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait insiden tersebut. Kami akan terus mengupdate perkembangan berita ini seiring dengan informasi yang diterima dari pihak berwajib.

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/