Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran

- Penulis

Senin, 6 Januari 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andri Harahap

SUARA UTAMA, Rahasia adalah sesuatu yang disembunyikan dan hanya diketahui oleh satu orang, oleh beberapa orang saja atau oleh kalangan tertentu. Menurut Ko Tjay Sing, rahasia adalah pengertian negatif yaitu sesuatu yang tidak diketahui oleh setiap orang atau oleh sejumlah orang yang tidak tertentu. Dan dari sujud pandang pasien,rahasia kedokteran adalah rahasia yang dimiliki oleh pasien dalam bidang medis atau kedokteran. Sedangkan dari sudut pandang tenaga kesehatan adalah rahasia milik pasien yang diketahuinya dan wajib disimpan oleh tenaga kesehatan dengan baik.

Menurut Sri Siswati, Op,Cis Ruang lingkup rahasia medis terdiri dari:

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Segala sesuatu yang oleh pasien disampaikan kepada tenaga kesehatan, baik secara disadari maupun tidak disadari,

2.Segala sesuatu yang diketahui oleh tenaga kesehatan sewaktu memeriksa atau mengobati atau merawat pasien

Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran, yang dimaksud dengan rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut.

Pihak-pihak yang wajib menyimpan rahasia adalah dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, nutrisionis, fisioterapis, ahli kesehatan masyarakat dan mahasiswa kedokteran.

Seorang Dokter dapat dikenakan sanksi pidana apabila dia membuka rahasia yang wajib disimpannya, sebagaimana pada Pasal 322 KUHP yaitu Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

BACA JUGA :  Cara Gampang Menyenangkan Suami dan Istri, Yuk Cekidot

Selain dalam KUHP, larangan membuka rahasia pasien tersebut dicantumkan pula dalam Pasal 48 ayat 1 dan pasal 51 C, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran, selanjutnya Pasal 51 c, berbunyi Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

Demikian pula dalam ketentuan Pasal 170 KUHAP , bahwa Mereka yang karena jabatannya, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.

Namun demikian, rahasia jabatan kedokteran ini akan berbenturan dengan kewajiban setiap orang (termasuk dokter) untuk menjadi saksi di persidangan, karena Pasal 224 KUHP mewajibkan setiap orang menjadi saksi dan harus menerangkan segala sesuatu yang diketahuinya.IMG 20250106 WA0017 Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Penulis : Andri Harahap

Editor : Andri Harahap

Sumber Berita : Semua Sumber

Berita Terkait

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:02 WIB

Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Berita Terbaru