Kangkangi Undang-Undang Pers, Kepala SMKN 3 Gunungsitoli Batasi Akses Informasi Dana BOS

- Writer

Senin, 10 Maret 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id, Gunungsitoli – Tindakan mengejutkan dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Gunungsitoli, Meirisman Halawa, dengan membatasi akses wartawan dan LSM dalam memperoleh informasi terkait penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut terjadi dan disampaikan sendiri oleh Kepala Sekolah pada Senin (10/03/25), saat awak media dan LSM hendak mengkonfirmasi tentang penggunaan dana BOS.

Awalnya, Kepala Sekolah menerima dengan baik kehadiran pihak media dan LSM yang hendak melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana BOS diruangannya. Namun, saat ditanya mengenai fisik dari pembelanjaan berupa AC yang direalisasikan dari dana BOS, Kepala Sekolah justru mengalihkan pembicaraan dan mengklaim bahwa ia tidak mau memberikan informasi untuk menunjukkan fisik dari anggaran pembelanjaan tersebut. Meirisman Halawa menyebutkan bahwa dirinya hanya mengikuti petunjuk Surat yang diedarkan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang menyarankan agar kepala sekolah tidak melayani permintaan informasi terkait dana BOS dari pihak LSM dan pers khususnya tentang keberadaan fisik dari barang yang sudah dibelanjakan menggunakan dana BOS.

“Tidak bisa, saya mengikuti surat dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang menyarankan untuk tidak melayani LSM dan media yang menanyakan tentang penggunaan dana BOS apalagi kalau menunjukkan fisiknya, itu suratnya sudah ada dan saya telah terima” kata Meirisman Halawa.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kangkangi Undang-Undang Pers, Kepala SMKN 3 Gunungsitoli Batasi Akses Informasi Dana BOS Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan surat tersebut sebagai dasar dari kebijakan pembatasan informasi tersebut, kepala sekolah mengatakan bahwa surat tersebut harus dicari terlebih dahulu dan ia berjanji akan mengirimkannya melalui WhatsApp.

Tindakan yang lebih mengherankan datang ketika Kepala Sekolah menyatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan item fisik yang dibelanjakan dengan dana BOS. Ia mengklaim bahwa hal tersebut hanya bisa diketahui oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, bukan oleh LSM atau media.

“LSM dan media tidak berhak mengetahui penggunaan dan pengeluaran dana BOS, apalagi fisik barangnya. Itu hanya wewenang BPK atau Inspektorat,” ujarnya, mengesampingkan hak masyarakat untuk mengakses informasi publik yang berkaitan dengan dana negara.

Tindakan Kepala Sekolah yang membatasi akses informasi tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua. Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, yang seharusnya menjadi landasan dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana BOS.

“Sikap Kepala Sekolah ini jelas menghalangi upaya pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana BOS. Dana BOS adalah dana publik, dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan. Pembatasan yang dilakukan tanpa alasan yang jelas merupakan langkah mundur dalam upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan,” tegas Helpin Zebua.

Lebih lanjut, Helpin Zebua menegaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan hak kepada setiap warga negara, termasuk LSM dan media, untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan dana publik. Dengan membatasi informasi ini, kepala sekolah tidak hanya melanggar UU KIP, tetapi juga mencederai hak publik untuk mengawasi pengelolaan dana negara.

BACA JUGA :  Peningkatan Kemampuan Berhitung Dengan Media Ular Tangga Raksasa di  Kelompok B TK DHARMA WANITA BESOWO 1 KECAMATAN KEPUNG KABUPATEN KEDIRI - Semester I Tahun Ajaran 2023/2024

“Jika ada dasar hukum yang sah untuk membatasi informasi tersebut, kami meminta Kepala Sekolah untuk memperlihatkan dasar tersebut. Namun, jika tidak ada, maka tindakan ini adalah pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang seharusnya terbuka untuk umum,” lanjut Helpin.

Selain melanggar hak akses informasi publik, tindakan Kepala Sekolah juga dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk informasi mengenai pengelolaan dana BOS yang harus bisa diawasi oleh masyarakat.

“Media memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mengakses informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik, seperti dana BOS. Pembatasan informasi oleh Kepala Sekolah ini mengancam kebebasan pers dan upaya-upaya pengawasan yang harus dilakukan oleh media,” jelas Helpin Zebua.

Adanya pembatasan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, LSM KCBI Kepulauan Nias mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara khususnya Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk memberikan klarifikasi atas instruksi yang disebutkan oleh Kepala Sekolah. Pihak Dinas Pendidikan diminta untuk menjelaskan apakah ada kebijakan resmi yang membatasi akses informasi terkait dana BOS.

“Kami meminta pemerintah untuk memberikan klarifikasi atas surat yang diklaim oleh Kepala Sekolah dan memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang menghalangi transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Jika ini dibiarkan, maka akan ada potensi penyalahgunaan anggaran yang tidak terdeteksi,” tegas Helpin.

Selain itu, LSM KCBI berencana untuk melaporkan masalah ini kepada Komisi Informasi Publik (KIP) jika pembatasan akses informasi tetap berlanjut tanpa alasan hukum yang jelas.

Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari pajak rakyat dan ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, setiap pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pengawasan oleh LSM dan media merupakan bagian penting dari upaya untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Gunungsitoli dan pihak terkait harus menyadari bahwa dana BOS bukan milik pribadi atau institusi, melainkan milik publik. Transparansi dalam penggunaan dana tersebut tidak hanya hak, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang mengelolanya.

Tindakan Kepala Sekolah ini harus segera menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pihak terkait. Kebebasan pers, hak akses informasi, dan akuntabilitas pengelolaan dana publik adalah prinsip-prinsip yang harus dijaga dengan tegas demi kepentingan masyarakat dan kemajuan pendidikan di Indonesia.

Pembatasan akses informasi khususnya pada pengelolaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD akan berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan dan dapat memperburuk citra pendidikan di daerah tersebut. Pemerintah diminta untuk bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang dan agar pengelolaan dana BOS dilakukan dengan penuh akuntabilitas dan transparansi.

Berita Terkait

Ramadhan Penuh Berkah, Lapas Kelas llB Bangko Adakan Pesantren Kilat untuk Warga Binaan
Mengoptimalkan Subsidi Rakyat: Hindari Tumpang Tindih dan Ketidaktepatan Sasaran
Membongkar Mega Pungli Berkedok Komite di SMA Negeri 3 Merangin
Melacak Sejarah Peradaban melalui Hisab, Rukyat, dan Utang Peradaban
Kantong UMKM: Pencatatan Keuangan Digital Mudah dan Aman, Bisnis UMKM Lancar
Camat Tabir Samsul Zaini Keluhkan Anggaran Makan Minum Rapat di Kantor yang Sangat Minim
Dari Desa untuk Desa: Mengembangkan Koperasi yang Berkelanjutan !
Terkait Pengawasan BBM Bersubsidi, Tanggapan Kapolres Nias Dinilai Ciderai Laporan Masyarakat 
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 19:19 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, Lapas Kelas llB Bangko Adakan Pesantren Kilat untuk Warga Binaan

Senin, 10 Maret 2025 - 18:20 WIB

Kangkangi Undang-Undang Pers, Kepala SMKN 3 Gunungsitoli Batasi Akses Informasi Dana BOS

Senin, 10 Maret 2025 - 00:21 WIB

Mengoptimalkan Subsidi Rakyat: Hindari Tumpang Tindih dan Ketidaktepatan Sasaran

Minggu, 9 Maret 2025 - 07:49 WIB

Membongkar Mega Pungli Berkedok Komite di SMA Negeri 3 Merangin

Sabtu, 8 Maret 2025 - 08:55 WIB

Kantong UMKM: Pencatatan Keuangan Digital Mudah dan Aman, Bisnis UMKM Lancar

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:22 WIB

Camat Tabir Samsul Zaini Keluhkan Anggaran Makan Minum Rapat di Kantor yang Sangat Minim

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:04 WIB

Dari Desa untuk Desa: Mengembangkan Koperasi yang Berkelanjutan !

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:20 WIB

Terkait Pengawasan BBM Bersubsidi, Tanggapan Kapolres Nias Dinilai Ciderai Laporan Masyarakat 

Berita Terbaru