Suara Utama – Secara umum, kita sering mendengar dan menganggap istilah Pers, Jurnalis, dan Wartawan adalah istilah-istilah yang memiliki makna sama.
Sebenarnya ketiganya adalah istilah yang memiliki makna berbeda. Berikut perbedaannya :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pers
Adalah industri atau lembaga yang berperan dalam menyebarluaskan informasi. Tugasnya menyediakan wadah atau platform untuk penyebaran berita atau informasi. Bentuknya bisa berupa Surat kabar, Majalah, Portal Berita, Stasiun Televisi atau Radio.
2. Jurnalis
Merupakan istilah yang lebih luas dan mencakup semua orang yang terlibat dalam proses jurnalistik, seperti penulis berita, editor, fotografer, hingga penyiar berita.
Jurnalis bisa bekerja di berbagai media, termasuk cetak, online, radio, dan televisi.
3. Wartawan
Lebih spesifik merujuk pada orang yang meliput berita di lapangan, melakukan wawancara, dan mengumpulkan informasi langsung dari sumber.
Umumnya bekerja sebagai reporter untuk media massa.
Jadi, Pers adalah wadah, Jurnalis dan wartawan adalah orang yang bekerja di dalamnya. Dan semua wartawan adalah jurnalis, tetapi tidak semua jurnalis adalah wartawan. Jurnalis bisa bekerja di berbagai bidang jurnalistik, sementara wartawan lebih fokus pada tugas peliputan dan pemberitaan langsung. Sudah jelas bedanya yaa..
Lalu, Mari kita bahas tentang Jurnalis dan Wartawan.
Fungsi Wartawan dan Jurnalis
Fungsi wartawan dan jurnalis dalam dunia media dan informasi sangat penting, terutama dalam menyampaikan berita yang akurat dan mendidik masyarakat. Berikut adalah beberapa fungsi utama mereka:
Fungsi Wartawan
1. Mengumpulkan Informasi
Wartawan bertugas mencari, menggali, dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.
2. Meliput Berita
Melakukan investigasi, wawancara, dan observasi langsung di lapangan.
3. Menyampaikan Fakta
Menyajikan berita berdasarkan fakta yang ditemukan tanpa opini pribadi.
4. Mengawasi dan Mengontrol
Berperan sebagai kontrol sosial dengan mengungkap penyimpangan, korupsi, atau pelanggaran hukum.
5. Menyebarluaskan Berita
Menyampaikan informasi ke masyarakat melalui media cetak, online, radio, atau televisi.
Fungsi Jurnalis
1. Menyusun dan Menyajikan Berita
Tidak hanya meliput, tetapi juga menulis, mengedit, dan menyusun berita agar mudah dipahami.
2. Menganalisis dan Menginterpretasi
Mengolah informasi lebih mendalam untuk memberikan wawasan kepada masyarakat.
3. Mengedukasi Publik
Menyampaikan informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat.
4. Menjadi Jembatan Informasi
Menghubungkan berbagai pihak, seperti pemerintah, masyarakat, dan organisasi melalui pemberitaan.
5. Mempengaruhi Opini Publik
urnalis bisa membentuk opini publik dengan berita yang mereka sajikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Secara garis besar, wartawan lebih berfokus pada peliputan di lapangan, sedangkan jurnalis memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk penulisan, penyuntingan, hingga analisis berita.
Hak dan Kewajiban Wartawan dan Jurnalis
Hak Wartawan dan Jurnalis
1. Hak untuk Mengakses Informasi.
Berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers.
2. Hak Melindungi Narasumber.
Memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan sumber informasi, terutama dalam kasus yang sensitif.
3. Hak Kebebasan Pers.
Berhak menulis dan melaporkan berita tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
4. Hak Mendapat Perlindungan Hukum.
Dijamin oleh hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk dalam situasi berbahaya.
5. Hak atas Kesejahteraan.
Berhak mendapatkan upah yang layak serta perlindungan sosial dari tempat mereka bekerja.
Kewajiban Wartawan dan Jurnalis:
1. Kewajiban Menyampaikan Berita yang Akurat.
Harus menyajikan berita yang benar, berimbang, dan tidak menyesatkan.
2. Kewajiban Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Tidak boleh memuat berita hoaks, fitnah, atau informasi yang dapat merugikan publik.
3. Kewajiban Menghormati Privasi dan Hak Asasi Manusia.
Tidak boleh melanggar privasi individu atau kelompok dalam pemberitaan.
4. Kewajiban Menghindari Konflik Kepentingan.
Tidak boleh menerima suap atau keuntungan pribadi yang dapat mempengaruhi independensi berita.
5. Kewajiban Melakukan Verifikasi Fakta.
Sebelum menerbitkan berita, wartawan dan jurnalis wajib memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.
Hak dan kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik untuk memastikan pers yang bebas, bertanggung jawab, dan profesional.
Dasar Hukum Kebebasan dan Perlindungan Pers
Di Indonesia, kebebasan dan perlindungan pers dijamin oleh beberapa dasar hukum:
1. UUD 1945 Pasal 28F.
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Pasal ini menjadi landasan konstitusional kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU ini adalah regulasi utama yang mengatur kebebasan pers di Indonesia. Beberapa poin penting:
– Pasal 2: Pers memiliki kebebasan dan tidak boleh dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
– Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
– Pasal 4 Ayat (2): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
– Pasal 8: Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi sumber informasi yang tidak ingin disebutkan namanya.
– Pasal 18: Mengancam siapa saja yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana denda dan/atau kurungan.
3. Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Disusun oleh Dewan Pers sebagai pedoman moral dan profesional bagi jurnalis.
Mengatur kewajiban seperti menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Mengatur hak wartawan untuk menjaga independensi dalam pemberitaan.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
– Pasal 23 Ayat (2): Setiap orang berhak memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk dalam dunia jurnalistik.
– Pasal 14: Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) [Diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2016].
Mengatur kebebasan informasi di dunia digital, namun juga mengandung pasal-pasal yang dapat membatasi kebebasan pers, seperti Pasal 27 tentang pencemaran nama baik dan hoaks.
Kesimpulan
Perlindungan dan kebebasan pers di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, terutama melalui UUD 1945 dan UU Pers. Namun, jurnalis dan wartawan juga harus mematuhi kode etik jurnalistik dan aturan lain yang berlaku. Jadilah Insan pers yang smart dengan menyampaikan fakta dan kebenaran serta hindari dan lawan hoaks.