Apolos Bagau, S.T diberi Mandat untuk Melanjutkan Pj.Bupati Kabupaten Intan Jaya

- Writer

Jumat, 29 Desember 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, INTAN JAYA- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah resmi memperpanjang masa jabatan Apolos Bagau, ST sebagai Penjabat (Pj) Bupati IntanJaya selama satu tahun ke depan.

Hal itu, tertuang di Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor : 100.2.1.3-6616 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Intan Jaya .

Pj Bupati Apolos mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya selama satu tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Apolos Bagau, S.T diberi Mandat untuk Melanjutkan Pj.Bupati Kabupaten Intan Jaya Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SK sudah ditandatangani 19 Desember 2023. Hari ini 29 Desember 2023,genap satu tahun saya menjabat Pj Bupati Intan Jaya. Nanti kedepannya, seperti biasa akan ada evaluasi setiap tiga bulan oleh Kemendagri,” kata Pj Bupati dalam keterangannya, Jumat, (29/12/2023).

Selanjutnya, Pj Bupati menjelaskan dirinya akan fokus melanjutkan program prioritas yang sudah berjalan dan berupaya maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Intan Jaya selama satu tahun ke depan.

BACA JUGA :  Mencegah Stunting, TP PKK Kabupaten Intan Jaya Bantu Makanan Bergizi di Sugapa

“Kerja setahun kemarin barulah awal yang mesti diteruskan dan diperbaiki lagi. Seperti penanganan masalah ekonomi rakyat, kesehatan dan pendidikan,” jelas Apolos.

Apolos mengharapkan dukungan dari jajaran pemerintah Intan Jaya, dan masyarakat Intan Jaya, agar apa yang diharapkan bersama dapat terwujud.

“Terima kasih kepada masyarakat Intan Jaya yang telah mendukung kinerja pemerintah Intan Jaya selama saya menjabat Pj Bupati. Kedepan kita perlu tingkatkan lagi,” tutupnya.

Untuk diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi dari Pemerintah Pusat.

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (1) tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Adapun penunjukan Penjabat Kepala Daerah itu merupakan amanat Undang-Undang Pilkada dalam mengisi kekosongan jabatan hingga diadakan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Berita Terkait

Sebanyak 256 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bangko Mendapat Remisi Idul Fitri 2025 
Excavator Untuk PETI Rusak Jalan Aspal di Dusun Mudo, Siapa yang Bertanggung Jawab..? 
Desa Asembagus Salurkan BLT DD Extrem Triwulan 1 Tahun Anggaran 2025. 
Webinar Internasional FEB Uniku : Menjelajah Tantangan Global di Era Digital
Jumat Terakhir Ramadhan: Refleksi Ketangguhan Bu Mariama, Janda 5 Anak yang Viral Bergelantungan di Laut Demi Berjualan
Jelang Idul Fitri, KWIP Merangin Berikan Himbauan Kepada Mitra Kerja dan Stakeholder
Inspektorat Bungkam, Kejaksaan Gunungsitoli Diminta Serius Tangani Korupsi Dana Desa Lolofaoso
Warga Desa Maron Kidul di Dampingi Kuasa Hukum Nya Datangi Polsek Gending, Laporkan Dugaan Membawa Kabur Istri nya Yang Sempat di Grebek.
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:11 WIB

Sebanyak 256 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bangko Mendapat Remisi Idul Fitri 2025 

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:09 WIB

Excavator Untuk PETI Rusak Jalan Aspal di Dusun Mudo, Siapa yang Bertanggung Jawab..? 

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:59 WIB

Desa Asembagus Salurkan BLT DD Extrem Triwulan 1 Tahun Anggaran 2025. 

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:48 WIB

Webinar Internasional FEB Uniku : Menjelajah Tantangan Global di Era Digital

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:02 WIB

Jelang Idul Fitri, KWIP Merangin Berikan Himbauan Kepada Mitra Kerja dan Stakeholder

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:53 WIB

Inspektorat Bungkam, Kejaksaan Gunungsitoli Diminta Serius Tangani Korupsi Dana Desa Lolofaoso

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:40 WIB

Warga Desa Maron Kidul di Dampingi Kuasa Hukum Nya Datangi Polsek Gending, Laporkan Dugaan Membawa Kabur Istri nya Yang Sempat di Grebek.

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:00 WIB

Bupati Dogiyai Resmi Buka Bimtek Pemutakhiran DAPODIK Tahun 2025

Berita Terbaru