Perbedaan Putusan MA dan MK tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Siapa yang Diuntungkan?

- Writer

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Foto: Ilustrasi Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

SUARA UTAMA, Jakarta — Baru-baru ini, perbedaan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia calon kepala daerah telah menimbulkan perdebatan mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan dari keputusan-keputusan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat pelantikan calon terpilih. Ini memberikan keleluasaan tambahan bagi calon yang mungkin mendekati batas usia pada saat penetapan calon, karena mereka hanya perlu memenuhi syarat usia pada saat pelantikan jika terpilih.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Perbedaan Putusan MA dan MK tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Siapa yang Diuntungkan? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Makamah Konstitusi (MK)

Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Artinya, calon harus memenuhi syarat usia sejak awal penetapan untuk memastikan kesesuaian selama seluruh proses pemilihan.

Baca Juga: Ketua RT Inspiratif H. Sunyoto ( 79 ): Kepemimpinan yang Dilandasi Ibadah di Purbalingga Kidul

Siapa yang Diuntungkan?

1. Calon yang Mendekati Batas Usia: Keputusan MA dapat menguntungkan calon yang masih relatif muda dan memiliki aspirasi politik. Dengan adanya fleksibilitas dalam memenuhi syarat usia, calon yang mendekati batas usia pada saat pelantikan memiliki keuntungan tambahan untuk bersiap dan menyesuaikan diri dengan ketentuan usia yang berlaku pada saat pelantikan.

BACA JUGA :  Bazar Sembako & Pengajian Ramadhan, Kolaborasi Kebaikan di Masjid Al Amin ABS

2. Calon yang Memenuhi Syarat Usia pada Penetapan: Sebaliknya, keputusan MK yang mengharuskan pemenuhan syarat usia pada saat penetapan pasangan calon bisa dianggap lebih ketat dan adil, karena memastikan semua calon memenuhi syarat usia dari awal proses pemilihan. Ini menguntungkan calon yang sudah memenuhi syarat usia pada saat penetapan dan mengurangi risiko ketidakpastian di kemudian hari.

Pandangan Publik

Keputusan MA dianggap memberikan fleksibilitas yang mungkin lebih menguntungkan bagi calon dengan latar belakang politik tertentu, sedangkan keputusan MK dianggap lebih konsisten dan menegakkan prinsip keadilan sejak awal proses pemilihan. Pandangan ini menyoroti perbedaan dalam pendekatan antara dua lembaga yudikatif dan bagaimana keputusan mereka dapat mempengaruhi calon serta proses Pilkada secara keseluruhan.

Kesimpulan

Perbedaan dalam keputusan MA dan MK menunjukkan adanya dua perspektif berbeda dalam mengatur syarat usia calon kepala daerah. Keputusan MA menawarkan fleksibilitas yang bisa menguntungkan calon yang masih dalam persiapan, sementara keputusan MK menekankan kepastian dan konsistensi sejak awal proses. Dampak dari keputusan-keputusan ini terhadap calon dan integritas Pilkada menjadi topik penting yang perlu terus dibahas untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.

Penulis : Dedi Widiyanto

Editor : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ribuan warga masyarakat Padati TKP pembunuhan. Polres Probolinggo Mendapatkan Apresiasi. 
Mengenal Tuhan Sejati, Menemukan Jati Diri
Tanpa Alasan yang Jelas, Kades Mudo Umarela Berhentikan Dua Orang Linmas di Desanya 
Tekankan Pentingnya Sinergi dalam upaya Pemberantasan Narkoba, Wakil Bupati Subang Terima Audiensi PANI
Respon Cepat DPUPR Perbaiki Jalan Berlobang Ruas Jalan Maron Condong. 
Di Duga Belum Mengantongi Ijin Lengkap Proyek Pembangunan Gapura Pembatas Kota Kraksaan.
TP. PKK Kabupaten Yahukimo, Menggelar Konser dan KKR Hari Ke 2 Dalam rangka Paskah 2025 Berjalan Tertib Aman
Kadis LH Merangin Berikan Tanggapan Terkait Peternakan Ayam Milik Toyib di Margo Tabir yang Tak Miliki AMDAL 
Berita ini 301 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:19 WIB

Ribuan warga masyarakat Padati TKP pembunuhan. Polres Probolinggo Mendapatkan Apresiasi. 

Kamis, 17 April 2025 - 16:59 WIB

Mengenal Tuhan Sejati, Menemukan Jati Diri

Kamis, 17 April 2025 - 16:26 WIB

Tanpa Alasan yang Jelas, Kades Mudo Umarela Berhentikan Dua Orang Linmas di Desanya 

Kamis, 17 April 2025 - 16:03 WIB

Tekankan Pentingnya Sinergi dalam upaya Pemberantasan Narkoba, Wakil Bupati Subang Terima Audiensi PANI

Kamis, 17 April 2025 - 12:10 WIB

Di Duga Belum Mengantongi Ijin Lengkap Proyek Pembangunan Gapura Pembatas Kota Kraksaan.

Kamis, 17 April 2025 - 09:53 WIB

TP. PKK Kabupaten Yahukimo, Menggelar Konser dan KKR Hari Ke 2 Dalam rangka Paskah 2025 Berjalan Tertib Aman

Rabu, 16 April 2025 - 20:59 WIB

Kadis LH Merangin Berikan Tanggapan Terkait Peternakan Ayam Milik Toyib di Margo Tabir yang Tak Miliki AMDAL 

Rabu, 16 April 2025 - 18:33 WIB

Lapas Bangko Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

Berita Terbaru

Berita Utama

Mengenal Tuhan Sejati, Menemukan Jati Diri

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:59 WIB