Padang,suarautama.id-
Belakangan ini beredar tangkapan layar dari sebuah grup WhatsApp bernama “UANG PALSU KU…” yang diduga menjadi sarana peredaran uang palsu. Dalam pesan tersebut, admin grup menginstruksikan anggota untuk memberikan laporan penerimaan “paket” dan mengancam akan mengeluarkan anggota yang tidak memberi informasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik semacam ini sangat berbahaya dan melanggar hukum. Sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang membuat, menyimpan, mengedarkan, atau memperjualbelikan uang palsu dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.
Kami menghimbau kepada masyarakat:
1. Waspada jika menerima undangan grup atau pesan yang mencurigakan terkait jual-beli uang.
2. Jangan ikut terlibat atau memfasilitasi peredaran uang palsu, karena dapat terjerat pidana.
3. Laporkan segera kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.
📌 Saluran Pelaporan:
Patroli Siber Polri: patrolisiber.id
Bank Indonesia Contact Center (BICARA 131)
Mari bersama-sama menjaga peredaran uang yang sah dan melindungi perekonomian nasional dari peredaran uang palsu.
Penulis : Ziqro Fernando
Editor : Ziqro Fernando
Sumber Berita : Investigasi tim-Z














