WASPADA PEREDARAN UANG PALSU MELALUI GRUP WHATSAPP

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id-

Belakangan ini beredar tangkapan layar dari sebuah grup WhatsApp bernama “UANG PALSU KU…” yang diduga menjadi sarana peredaran uang palsu. Dalam pesan tersebut, admin grup menginstruksikan anggota untuk memberikan laporan penerimaan “paket” dan mengancam akan mengeluarkan anggota yang tidak memberi informasi.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 WASPADA PEREDARAN UANG PALSU MELALUI GRUP WHATSAPP Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik semacam ini sangat berbahaya dan melanggar hukum. Sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang membuat, menyimpan, mengedarkan, atau memperjualbelikan uang palsu dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

BACA JUGA :  Soal Wewenang Pencekalan, Imigrasi Diingatkan Agar Taat Kepada Hukum

Kami menghimbau kepada masyarakat:

1. Waspada jika menerima undangan grup atau pesan yang mencurigakan terkait jual-beli uang.

2. Jangan ikut terlibat atau memfasilitasi peredaran uang palsu, karena dapat terjerat pidana.

3. Laporkan segera kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.

 

📌 Saluran Pelaporan:

Patroli Siber Polri: patrolisiber.id

Bank Indonesia Contact Center (BICARA 131)

Mari bersama-sama menjaga peredaran uang yang sah dan melindungi perekonomian nasional dari peredaran uang palsu.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita : Investigasi tim-Z

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Berita Terbaru