SUARA UTAMA,Merangin – Warga Desa Sidoharjo Kampung 9, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, menyoroti keberadaan sebuah kandang ayam milik Tambah yang sudah beroperasi sekitar delapan tahun tanpa izin lengkap. Kandang ayam yang lokasinya berada dekat dengan pemukiman warga ini disebut hanya mengantongi izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), tanpa mengantongi izin lingkungan dan tata ruang sebagaimana mestinya.
Berdasarkan penelusuran media ini di lapangan, usaha peternakan ayam tersebut bekerja sama dengan salah satu perusahaan (PT) dan kini memiliki kapasitas sekitar 8.500 ekor ayam yang sedang dibudidayakan menjelang masa panen.
Pemilik kandang, Tambah, saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Izin kami hanya SIUP. Usaha ini sudah berjalan delapan tahun dan kami bekerja sama dengan pihak PT,” ujarnya.
Namun, keberadaan kandang ayam ini menimbulkan keluhan warga sekitar karena bau menyengat dan jaraknya yang terlalu dekat dengan rumah penduduk. Meski begitu, beberapa waktu terakhir kandang tersebut dikabarkan telah memasang blower untuk mengurangi dampak bau.
Kepala Desa Sidoharjo,Mat Solekhan, S.Pd.I, ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, membenarkan adanya kandang ayam milik Tambah di wilayahnya.
“Memang benar ada usaha ternak ayam di Desa Sidoharjo milik Tambah. Tapi saya sudah lama tidak memantau apakah masih aktif atau tidak. Dulu memang warga sempat komplain karena bau, tapi katanya sekarang sudah dipasang blower,” jelas Kades.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin, Syafrani, menegaskan bahwa mendirikan kandang ayam tidak cukup hanya dengan izin SIUP atau NIB semata.
“Pendirian peternakan ayam harus melalui beberapa tahapan, mulai dari NIB, izin tata ruang, rekomendasi dari DLH, hingga izin operasional dari Dinas Perizinan. Jadi tidak cukup hanya dengan SIUP,” tegasnya.
DLH juga menilai penting adanya kajian dampak lingkungan (UKL-UPL) untuk memastikan aktivitas peternakan tidak menimbulkan pencemaran udara, tanah, maupun air yang bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Dengan fakta di lapangan tersebut, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin agar segera turun tangan melakukan peninjauan langsung dan penegakan aturan. Masyarakat khawatir jika dibiarkan, limbah dan bau dari kandang ayam tersebut dapat memicu penyakit dan mencemari lingkungan sekitar.
“Kami berharap pihak pemerintah segera bertindak, jangan sampai ada wabah baru gara-gara kelalaian izin seperti ini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














