Warga Soroti Kandang Ayam Tak Berizin di Desa Sidoharjo, DLH Merangin Diminta Bertindak Sebelum Timbul Wabah

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Warga Desa Sidoharjo Kampung 9, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, menyoroti keberadaan sebuah kandang ayam milik Tambah yang sudah beroperasi sekitar delapan tahun tanpa izin lengkap. Kandang ayam yang lokasinya berada dekat dengan pemukiman warga ini disebut hanya mengantongi izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), tanpa mengantongi izin lingkungan dan tata ruang sebagaimana mestinya.

Berdasarkan penelusuran media ini di lapangan, usaha peternakan ayam tersebut bekerja sama dengan salah satu perusahaan (PT) dan kini memiliki kapasitas sekitar 8.500 ekor ayam yang sedang dibudidayakan menjelang masa panen.

Pemilik kandang, Tambah, saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut.

“Izin kami hanya SIUP. Usaha ini sudah berjalan delapan tahun dan kami bekerja sama dengan pihak PT,” ujarnya.

Namun, keberadaan kandang ayam ini menimbulkan keluhan warga sekitar karena bau menyengat dan jaraknya yang terlalu dekat dengan rumah penduduk. Meski begitu, beberapa waktu terakhir kandang tersebut dikabarkan telah memasang blower untuk mengurangi dampak bau.

Kepala Desa Sidoharjo,Mat Solekhan, S.Pd.I, ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, membenarkan adanya kandang ayam milik Tambah di wilayahnya.

“Memang benar ada usaha ternak ayam di Desa Sidoharjo milik Tambah. Tapi saya sudah lama tidak memantau apakah masih aktif atau tidak. Dulu memang warga sempat komplain karena bau, tapi katanya sekarang sudah dipasang blower,” jelas Kades.

BACA JUGA :  5 Tahun Vacum Akibat Pandemi, PIM SC Kembali Latihan Menembak

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin, Syafrani, menegaskan bahwa mendirikan kandang ayam tidak cukup hanya dengan izin SIUP atau NIB semata.

“Pendirian peternakan ayam harus melalui beberapa tahapan, mulai dari NIB, izin tata ruang, rekomendasi dari DLH, hingga izin operasional dari Dinas Perizinan. Jadi tidak cukup hanya dengan SIUP,” tegasnya.

DLH juga menilai penting adanya kajian dampak lingkungan (UKL-UPL) untuk memastikan aktivitas peternakan tidak menimbulkan pencemaran udara, tanah, maupun air yang bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Dengan fakta di lapangan tersebut, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin agar segera turun tangan melakukan peninjauan langsung dan penegakan aturan. Masyarakat khawatir jika dibiarkan, limbah dan bau dari kandang ayam tersebut dapat memicu penyakit dan mencemari lingkungan sekitar.

“Kami berharap pihak pemerintah segera bertindak, jangan sampai ada wabah baru gara-gara kelalaian izin seperti ini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kepala Inspektorat Beri Tanggapan Terkait Proyek Peningkatan Jalan RT 07 Desa Tungkal I Pangkal Babu
Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid
Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:58

Kepala Inspektorat Beri Tanggapan Terkait Proyek Peningkatan Jalan RT 07 Desa Tungkal I Pangkal Babu

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Berita Terbaru

Artikel

Ruang GTK, BCKS, dan Tantangan Kepemimpinan Sekolah

Minggu, 8 Feb 2026 - 10:35