SUARA UTAMA, Merangin – Seorang wanita warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kabupaten Merangin, berinisial S, meluapkan kekecewaannya atas perlakuan seorang pria yang mengaku pegawai leasing FIF bernama Ridho. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) ketika Ridho mendatangi rumah S dengan dalih melakukan survei terkait pengajuan kredit kendaraan bermotor.
Namun di luar dugaan, bukannya melakukan survei sesuai prosedur, Ridho justru menyampaikan bahwa nama S telah masuk dalam daftar blacklist di leasing. Lebih jauh lagi, S juga mendapat informasi dari salah seorang pegawai leasing MCF Hitam Ulu bahwa dirinya disebut-sebut memiliki tunggakan di Bank BRI sebesar Rp25 juta dengan status kolektibilitas macet.
Pernyataan tersebut sontak membuat S kaget. Ia menegaskan tidak pernah memiliki urusan dengan pihak leasing manapun maupun dengan perbankan, termasuk BRI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak pernah berurusan dengan leasing ataupun bank. Bahkan motor saya dulu beli secara tunai. Kenapa tiba-tiba nama saya dicap masuk daftar blacklist dan punya utang Rp25 juta? Itu jelas mencemarkan nama baik saya,” tegas S saat ditemui awak media.
S menambahkan, tudingan sepihak yang disampaikan oknum bernama Ridho tidak hanya melukai perasaannya, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma buruk di tengah masyarakat. Ia menuntut pihak manajemen leasing segera memberi klarifikasi resmi dan meluruskan informasi yang beredar agar tidak menyesatkan publik.
“Saya minta pihak leasing bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat menilai saya punya utang macet, padahal itu tidak benar. Nama baik saya harus dipulihkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak leasing FIF maupun MCF belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencatutan nama dan tuduhan tunggakan utang tersebut. Media ini masih membuka ruang klarifikasi bagi manajemen leasing untuk menanggapi pernyataan S.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














