SUARA UTAMA, Probolinggo – Korban dugaan tindak pidana penipuan warga desa tegalwatu kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur di dampingi Ketua Projamin kabupaten Probolinggo yang tergabung di komunitas Pakopak terus memanas. Pihak nya akan terus melangkah sesuai aturan dan undang-undang. 04/12/2025.
Terduga tindak pidana penipuan “YY” asli kelahiran dusun klagin desa brabe kecamatan maron yang di duga berkeluarga di desa sumber secang kecamatan Gading. YY, diduga memanfaatkan keluarga “sucip Salim” yang anak nya terjerat kasus di daerah Bali. Dengan meminta uang sebesar Rp. 35 juta dengan alasan akan membebaskan putra dari “Sucip Salim” dari permasalahan yang di alaminya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan janji manis yang di ucapkan YY, Sehingga korban menjual pekarangan rumah nya dan di serahkan kepada YY Sebasar Rp. 30 juta pada tanggal 06 April 2025 di salah satu tempat berlokasi di pulau bali. Pada saat YY menerima uang tersebut mengendarai mobil warna hitam dengan nomor plat DK 1779 HQ bersama teman nya.
Namun, Janji manis YY tidak sesuai dengan Fakta sehingga YY diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan. Saat ini YY telah mengakui perbuatan nya dan akan mengembalikan semua nya. Lagi lagi janji dan janji hanya sekedar di ucapkan tak kunjung di tepati (Wanprestasi).
Personil komunitas Pakopak “Budi Harianto” bertekad dengan tegas mengatakan bahwa akan mendampingi keluarga “Sucip Salim” sampai selesai sesuai aturan dan undang-undang jika perlu akan mengambil langkah jalur hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga benar benar tuntas. Kami akan terus mendampingi keluarga korban sampai ke jalur hukum. Terduga ini memang layak untuk di proses. Ini kami duga sudah pandai memainkan tindak pidana penipuan, ini tidak boleh di biarkan agar kedepan tidak ada korban yang serupa. “Ucap nya.
Putra dari Sucip Salim “Latiful” kakak kandung dari “SL ” yang terjerat kasus di pulau Bali, membenarkan bahwa keluarga nya telah memilih pendamping “Budi Harianto ” yang di kenal dengan komunitas Pakopak. Untuk mengambil langkah langkah sesuai aturan dan undang-undang.
“Benar saya meminta pendampingan, Karena terduga YY hanya janji dan Janji. Ini sudah 8 bulan. Saat meminta uang kepada kami, kami didesak meminta Rp. 35 juta. Karena kami hanya punya Rp.30 juta hasil penjualan pakaranga rumah. Ya itu yang kami serahkan. YY meminta hitam di atas putih kurang nya yang Rp.5 Juta. Ketika kami minta untuk mengembalikan ia hanya berjanji dan bilang berusaha. Sampai puluhan kali. “Ucap nya.
Sementara YY terduga pelaku tindak pidana penipuan, asli kelahiran dusun klagin desa Brabe kecamatan maron. Tanggal 29 November 2025 mengatakan kesekian kali hanya menyampaikan sedang berusaha. “Saya tetap berusaha niat baik, apa yang di harapkan akan terselesaikan semua nya. “Ucap nya. Melalui pesan singkat whatsap.
Penulis : Ali Misno














