SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Desa Ranuagung kecamatan Tiris Penuhi panggilan Polres Probolinggo yang ke tiga kalinya untuk memberikan keterangan/Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman Produktif milik Marzuki persil nomor 559 – 64a Blok d 1 dengan luas 779 meter. 05/05/2025.
Dengan laporan informasi nomor : LI/16/1/2025/Satreskrim, tanggal 15 Januari 2025. dengan surat perintah tugas nomor : Sp Gas/270/IV/Res.1.10/2025/Satreskrim. tanggal 10 April 2025. dan surat perintah penyelidikan nomor : Sp Lidik/236/IV/Res 1. 10/2025/Satreskrim tanggal 10 April 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan perbuatan melawan Hukum dengan cara Terlapor “SS” Cs warga Desa Tiris kecamatan Tiris di lahan milik Marzuki Suami dari Supia warga desa Ranuagung kecamatan Tiris. dugaan pengrusakan tanaman produktif terjadi pada hari rabu tanggal 18 Desember 2024.
Pelapor “Supia” istri dari “Marzuki” pemilik tanah tersebut menjelaskan kehadiran nya ke polres Probolinggo. “kedatangan kami memenuhi panggilan polres Probolinggo untuk memberikan keterangan/klarifikasi terkait laporan kami atas dugaan pengrusakan tanaman produktif. “Jelas nya.
Ia juga berharap agar proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang. “Pengrusakan itu sangat merugikan kami, jadi Kami mau mencari keadilan, kami berharap proses hukum ini tetap berjalan Sesuai undang undang yang berlaku. “ucap pelapor.
Terkait laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi di desa Ranuagung , awak media mengkonfirmasi Humas Polres Probolinggo “Iptu Merdhania Pravita Shanty” melalui pesan singkat Whatsap sejauh mana proses laporan tersebut. ia menegaskan bahwa terlapor sedang proses pemeriksaan.
“Saya konfirmasi dulu ke Reskrim pak. Atau bisa langsung menghubungi nomor telpon yang sudah tertera di surat pak. Info dari penyidik pembantu Brigpol Syefril untuk terlapor sedang dilakukan proses pemeriksaan pak. “jawab Humas polres Probolinggo.
Editor : AM














