Uang Hasil Dugaan Pungli di Kembalikan Tidak Lepas Dari Hukum, Pakopak Sebut Oknum KS SDN Klenang Lor l Diduga Lalai

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Setelah ramai di pemberitaan media online, prihal dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SDN Klenang Lor I Kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Akhirnya, hasil pungutan di kembalikan oleh oknum paguyuban SDN Klenang Lor l. 20/10/2025.

Namun, Pengembalian uang yang terindikasi dugaan pungli, bukan berarti lepas dari hukum. Pengembalian tersebut hanya dapat meringankan. Oleh karenanya, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Uang Hasil Dugaan Pungli di Kembalikan Tidak Lepas Dari Hukum, Pakopak Sebut Oknum KS SDN Klenang Lor l Diduga Lalai Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tanggung jawab oknum kepala sekolah terhadap paguyuban adalah fasilitator pelibatan keluarga, Pengawas dan pembimbing, sesuai Permendikbud 75/2016. Adapun sanksi bagi oknum pejabat yang lalai dalam pengawasan paguyuban (asosiasi) dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.

Salah satu wali murid yang enggan di publikasikan identitas nya saat di konfirmasi media. Ia membenarkan adanya pengembalian uang dari oknum paguyuban SDN Klenang Lor l. “ya benar uang sudah di kembalikan dan kami tanda tangan, ada berita acara pengembalian. “ucap nya.

Pengembalian uang yang diduga hasil pungli oknum paguyuban di lingkup SDN Klenang Lor l. Mendapat kecaman dari Aktivis kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang di kenal dengan komunitas Pakopak.

BACA JUGA :  Mantan Kadiskes Kampar Merasa Dikrimalisasi : Kasus Pungli Dan Suap Saya Terlalu Dipaksakan

“Dugaan pungli di lingkup SDN Klenang Lor l, terbukti di kembalikan oleh oknum paguyuban ke siswa siswi nya. pengembalian ada berita acara, siswa siswi tanda tangan dengan nominal yang berbeda. Namun, Pengembalian bukan berarti lepas dari hukum. Pengembalian hanyalah meringankan. “Ucap nya.

Budia Harianto juga menegaskan bahwa oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l, Menurutnya, patut diduga lalai dalam menjalankan tugas. Ia merencanakan dan akan menindak lanjuti pengaduan ke Ombudsman.

“Pengembalian uang itu, bukti bahwa oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l, telah lalai dalam menjalankan tugas nya. Kelalaian tersebut dapat termasuk dalam maladministrasi dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur oleh Ombudsman Republik Indonesia. “Tegas nya.

Ia menambahkan, memohon dan meminta pihak terkait agar menindak tegas oknum oknum yang terlibat, serta oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l, yang diduga telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab nya.

“Kami memohon dan meminta kepada pihak pihak terkait, dalam hal ini Inspektorat kabupaten Probolinggo serta Kepala dinas pendidikan kabupaten Probolinggo yang baru di lantik, agar segera menindak lanjuti sesuai dengan aturan dan undang-undang.”Imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 
Memanas, Pakopak Akan Mengambil Jalur Hukum, Oknum Debt Collector Bank BRI Unit Klenang Bertugas di Hari Libur
Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:54 WIB

Memanas, Pakopak Akan Mengambil Jalur Hukum, Oknum Debt Collector Bank BRI Unit Klenang Bertugas di Hari Libur

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:59 WIB

Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan

Berita Terbaru