Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

- Writer

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id, Gunungsitoli – Keberangkatan dua truk yang mengangkut rangka baja besi hasil bongkaran Jembatan Lauri di Desa Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, terpaksa ditunda di Pelabuhan Laut Kota Gunungsitoli pada Selasa malam (7/1/25) sekitar pukul 21.15 WIB. Kedua truk tersebut rencananya akan menuju Pelabuhan Sibolga, Sumatera Utara, namun ditahan setelah ditemukan dugaan pelanggaran hukum terkait izin pengangkutan barang tersebut.

IMG 20250107 WA0049 Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Dugaan pelanggaran ini pertama kali diungkap oleh LSM Garuda Nasional bersama rekan tim lainnya yang melakukan investigasi di lokasi. Sekretaris Jenderal DPD LSM Garuda Nasional Kepulauan Nias, Hermansyah Telaumbanua, mengungkapkan bahwa surat jalan yang ditunjukkan oleh sopir truk tidak sah karena surat jalan tersebut hanya dikeluarkan oleh pihak kontraktor PT. Allam Daya Wicaksana tanpa izin dari instansi yang berwenang. Hermansyah menegaskan bahwa pengangkutan barang yang melibatkan rangka baja besi, yang merupakan hasil bongkaran jembatan dan aset negara, harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk izin angkutan dari instansi terkait seperti Dinas Perhubungan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat jalan yang ditunjukkan oleh sopir truk tidak sah. Izin pengangkutan barang harus dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, bukan hanya dari kontraktor. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” ujar Hermansyah, Rabu (8/1/25). Ia juga menambahkan bahwa barang tersebut merupakan aset negara yang memiliki nilai penting dan harus dijaga dengan prosedur yang benar.

Dalam laporan yang diterima, LSM Garuda Nasional mencatat bahwa tindakan pengangkutan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dilengkapi dengan dokumen angkutan yang sah. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2011 yang mengatur izin angkutan barang juga diindikasikan telah dilanggar, mengingat pengangkutan barang besar dan berat seperti rangka baja memerlukan izin khusus dari instansi yang berwenang.

BACA JUGA :  Tiga Hari Belajar Bisnis dengan Hati: SPC Jawa Timur Batch 5 Dibuka di Malang

Tidak hanya itu, LSM Garuda Nasional juga menyayangkan sikap pihak PPK 3.5 (Pengawasan Pekerjaan Proyek) yang dianggap tidak transparan dalam menanggapi permintaan informasi terkait dokumen pengangkutan tersebut, yang semakin memperburuk dugaan pelanggaran. Juga termasuk dari pihak kontraktor saat dikonfirmasi justru memberikan jawaban yang memperkeruh keadaan saat di hubungi lewat panggilan WhatsApp.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi langsung hari ini dilapangan oleh awak media melalui Humas Polres Nias, Motivasi Gea, membenarkan bahwa laporan terkait pengangkutan rangka baja tersebut telah diterima pihak kepolisian. Motivasi Gea mengungkapkan bahwa kasus ini tengah diproses secara hukum oleh Unit Satreskrim Polres Nias. Ia memastikan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran tersebut.

“Benar, laporan terkait pengangkutan rangka baja hasil bongkaran jembatan Lauri sudah diterima. Saat ini, kasus ini sedang diproses secara hukum oleh Unit Satreskrim Polres Nias. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu informasi selanjutnya mengenai proses ini,” ujar Motivasi Gea.

Pihak Polres Nias juga meminta masyarakat untuk memberikan waktu bagi proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan agar setiap langkah yang diambil berlandaskan pada fakta dan bukti yang ditemukan dalam penyelidikan.

LSM Garuda Nasional juga menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengangkutan barang, terutama yang melibatkan aset negara.

Berita Terkait

Puluhan Sopir Trans Musi Mengadukan PT TMPJ Ke Disnaker Kota Palembang
Nah, PETI Menggila di Sungai Kuning Desa Tambang Baru, Diantaranya Milik Ramdan dan Aldi 
Nelayan dan Pelaku Wisata Labuan Desak KLHK Tindak Pencemaran Batu Bara di Perairan Popole
Pendaftaran Turnamen DUNTEK CUP I Dibuka
10 Tips Rahasia Menulis Konten Cepat Viral di Media Sosial !
Peringati HUT ke-44, Dusun Karya Makmur Adakan Senam Bersama dan Pengobatan Gratis
Deklarasi Penyerahan Surat Keputusan Satgasus Prabu 08 Bogor
PDM Tulang Bawang Bahas Percepatan Sertifikasi Aset dengan BPN
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:33 WIB

Puluhan Sopir Trans Musi Mengadukan PT TMPJ Ke Disnaker Kota Palembang

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:00 WIB

Nah, PETI Menggila di Sungai Kuning Desa Tambang Baru, Diantaranya Milik Ramdan dan Aldi 

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:15 WIB

Nelayan dan Pelaku Wisata Labuan Desak KLHK Tindak Pencemaran Batu Bara di Perairan Popole

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:08 WIB

Pendaftaran Turnamen DUNTEK CUP I Dibuka

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:28 WIB

10 Tips Rahasia Menulis Konten Cepat Viral di Media Sosial !

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:15 WIB

Peringati HUT ke-44, Dusun Karya Makmur Adakan Senam Bersama dan Pengobatan Gratis

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:50 WIB

Deklarasi Penyerahan Surat Keputusan Satgasus Prabu 08 Bogor

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB

PDM Tulang Bawang Bahas Percepatan Sertifikasi Aset dengan BPN

Berita Terbaru

Berita Utama

Pendaftaran Turnamen DUNTEK CUP I Dibuka

Rabu, 12 Feb 2025 - 18:08 WIB