Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

- Writer

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id, Gunungsitoli – Keberangkatan dua truk yang mengangkut rangka baja besi hasil bongkaran Jembatan Lauri di Desa Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, terpaksa ditunda di Pelabuhan Laut Kota Gunungsitoli pada Selasa malam (7/1/25) sekitar pukul 21.15 WIB. Kedua truk tersebut rencananya akan menuju Pelabuhan Sibolga, Sumatera Utara, namun ditahan setelah ditemukan dugaan pelanggaran hukum terkait izin pengangkutan barang tersebut.

IMG 20250107 WA0049 Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Dugaan pelanggaran ini pertama kali diungkap oleh LSM Garuda Nasional bersama rekan tim lainnya yang melakukan investigasi di lokasi. Sekretaris Jenderal DPD LSM Garuda Nasional Kepulauan Nias, Hermansyah Telaumbanua, mengungkapkan bahwa surat jalan yang ditunjukkan oleh sopir truk tidak sah karena surat jalan tersebut hanya dikeluarkan oleh pihak kontraktor PT. Allam Daya Wicaksana tanpa izin dari instansi yang berwenang. Hermansyah menegaskan bahwa pengangkutan barang yang melibatkan rangka baja besi, yang merupakan hasil bongkaran jembatan dan aset negara, harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk izin angkutan dari instansi terkait seperti Dinas Perhubungan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat jalan yang ditunjukkan oleh sopir truk tidak sah. Izin pengangkutan barang harus dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, bukan hanya dari kontraktor. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” ujar Hermansyah, Rabu (8/1/25). Ia juga menambahkan bahwa barang tersebut merupakan aset negara yang memiliki nilai penting dan harus dijaga dengan prosedur yang benar.

Dalam laporan yang diterima, LSM Garuda Nasional mencatat bahwa tindakan pengangkutan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dilengkapi dengan dokumen angkutan yang sah. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2011 yang mengatur izin angkutan barang juga diindikasikan telah dilanggar, mengingat pengangkutan barang besar dan berat seperti rangka baja memerlukan izin khusus dari instansi yang berwenang.

BACA JUGA :  Developer Nakal Marak di Sidoarjo, Korban DVJ II Laporkan ke Polresta 

Tidak hanya itu, LSM Garuda Nasional juga menyayangkan sikap pihak PPK 3.5 (Pengawasan Pekerjaan Proyek) yang dianggap tidak transparan dalam menanggapi permintaan informasi terkait dokumen pengangkutan tersebut, yang semakin memperburuk dugaan pelanggaran. Juga termasuk dari pihak kontraktor saat dikonfirmasi justru memberikan jawaban yang memperkeruh keadaan saat di hubungi lewat panggilan WhatsApp.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi langsung hari ini dilapangan oleh awak media melalui Humas Polres Nias, Motivasi Gea, membenarkan bahwa laporan terkait pengangkutan rangka baja tersebut telah diterima pihak kepolisian. Motivasi Gea mengungkapkan bahwa kasus ini tengah diproses secara hukum oleh Unit Satreskrim Polres Nias. Ia memastikan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran tersebut.

“Benar, laporan terkait pengangkutan rangka baja hasil bongkaran jembatan Lauri sudah diterima. Saat ini, kasus ini sedang diproses secara hukum oleh Unit Satreskrim Polres Nias. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu informasi selanjutnya mengenai proses ini,” ujar Motivasi Gea.

Pihak Polres Nias juga meminta masyarakat untuk memberikan waktu bagi proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan agar setiap langkah yang diambil berlandaskan pada fakta dan bukti yang ditemukan dalam penyelidikan.

LSM Garuda Nasional juga menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengangkutan barang, terutama yang melibatkan aset negara.

Berita Terkait

GSG Yusuf Jaiz Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Pembangunan
Ditipu Oleh Temannya Sendiri, Pemilik Salon Kecantikan di Surabaya Lapor Polisi
Bunga : Keindahan dan Makna di Balik Kelopaknya
Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Keluarga Masriah Tempuh Jalur Hukum: “Kami Butuh Kepastian!”
Muqaddimah Ibnu Khaldun: Filsafat Sejarah dan Siklus Kehancuran Peradaban
Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK
Dicemarkan Lewat Pemberitaan, M. Rosul Laporkan Masrianti dan Eli Kusnita ke Polres Merangin 
Siswi SMP di Mesuji Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama Setahun
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:00 WIB

GSG Yusuf Jaiz Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Pembangunan

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:00 WIB

Ditipu Oleh Temannya Sendiri, Pemilik Salon Kecantikan di Surabaya Lapor Polisi

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:32 WIB

Bunga : Keindahan dan Makna di Balik Kelopaknya

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:53 WIB

Muqaddimah Ibnu Khaldun: Filsafat Sejarah dan Siklus Kehancuran Peradaban

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:10 WIB

Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:18 WIB

Dicemarkan Lewat Pemberitaan, M. Rosul Laporkan Masrianti dan Eli Kusnita ke Polres Merangin 

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:12 WIB

Siswi SMP di Mesuji Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama Setahun

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:35 WIB

Tiga Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Cokok Satreskrim Polres Merangin 

Berita Terbaru

Berita Utama

Bunga : Keindahan dan Makna di Balik Kelopaknya

Rabu, 19 Mar 2025 - 20:32 WIB

Ilustrasi : Kelulusan wisuda di suatu kampus (Sumber : Freepik)

Artikel

Integritas Akademik Disertasi Bahlil Lahadalia

Rabu, 19 Mar 2025 - 15:21 WIB

Ilustrasi  : Sebuah peralatan produksi film (Sumber : Freepik)

Artikel

Seputar Ifan Seventeen Dirut PFN

Rabu, 19 Mar 2025 - 10:04 WIB