Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

- Writer

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id, Gunungsitoli – Keberangkatan dua truk yang mengangkut rangka baja besi hasil bongkaran Jembatan Lauri di Desa Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, terpaksa ditunda di Pelabuhan Laut Kota Gunungsitoli pada Selasa malam (7/1/25) sekitar pukul 21.15 WIB. Kedua truk tersebut rencananya akan menuju Pelabuhan Sibolga, Sumatera Utara, namun ditahan setelah ditemukan dugaan pelanggaran hukum terkait izin pengangkutan barang tersebut.

IMG 20250107 WA0049 Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Dugaan pelanggaran ini pertama kali diungkap oleh LSM Garuda Nasional bersama rekan tim lainnya yang melakukan investigasi di lokasi. Sekretaris Jenderal DPD LSM Garuda Nasional Kepulauan Nias, Hermansyah Telaumbanua, mengungkapkan bahwa surat jalan yang ditunjukkan oleh sopir truk tidak sah karena surat jalan tersebut hanya dikeluarkan oleh pihak kontraktor PT. Allam Daya Wicaksana tanpa izin dari instansi yang berwenang. Hermansyah menegaskan bahwa pengangkutan barang yang melibatkan rangka baja besi, yang merupakan hasil bongkaran jembatan dan aset negara, harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk izin angkutan dari instansi terkait seperti Dinas Perhubungan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat jalan yang ditunjukkan oleh sopir truk tidak sah. Izin pengangkutan barang harus dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, bukan hanya dari kontraktor. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” ujar Hermansyah, Rabu (8/1/25). Ia juga menambahkan bahwa barang tersebut merupakan aset negara yang memiliki nilai penting dan harus dijaga dengan prosedur yang benar.

Dalam laporan yang diterima, LSM Garuda Nasional mencatat bahwa tindakan pengangkutan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dilengkapi dengan dokumen angkutan yang sah. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2011 yang mengatur izin angkutan barang juga diindikasikan telah dilanggar, mengingat pengangkutan barang besar dan berat seperti rangka baja memerlukan izin khusus dari instansi yang berwenang.

BACA JUGA :  Presiden Mahasiswa Papua Yogyakarta Lantik 4 Pengurus Organisasi

Tidak hanya itu, LSM Garuda Nasional juga menyayangkan sikap pihak PPK 3.5 (Pengawasan Pekerjaan Proyek) yang dianggap tidak transparan dalam menanggapi permintaan informasi terkait dokumen pengangkutan tersebut, yang semakin memperburuk dugaan pelanggaran. Juga termasuk dari pihak kontraktor saat dikonfirmasi justru memberikan jawaban yang memperkeruh keadaan saat di hubungi lewat panggilan WhatsApp.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi langsung hari ini dilapangan oleh awak media melalui Humas Polres Nias, Motivasi Gea, membenarkan bahwa laporan terkait pengangkutan rangka baja tersebut telah diterima pihak kepolisian. Motivasi Gea mengungkapkan bahwa kasus ini tengah diproses secara hukum oleh Unit Satreskrim Polres Nias. Ia memastikan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran tersebut.

“Benar, laporan terkait pengangkutan rangka baja hasil bongkaran jembatan Lauri sudah diterima. Saat ini, kasus ini sedang diproses secara hukum oleh Unit Satreskrim Polres Nias. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu informasi selanjutnya mengenai proses ini,” ujar Motivasi Gea.

Pihak Polres Nias juga meminta masyarakat untuk memberikan waktu bagi proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan agar setiap langkah yang diambil berlandaskan pada fakta dan bukti yang ditemukan dalam penyelidikan.

LSM Garuda Nasional juga menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengangkutan barang, terutama yang melibatkan aset negara.

Berita Terkait

Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban
Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan
Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers
Sejumlah Warga Keluhkan Jalan Rusak Depan Eks Hotel Suslinda Kota Bangko
Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara
PT. STM Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Suara Utama
Musyawarah Pemilihan Kepengurusan BKM Masjid Al-Islamiyah Tahun 2025-2027 Berjalan Lancar
Diakhiri Karir sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Segini Gaji STY per Bulan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:23 WIB

Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:39 WIB

Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:25 WIB

Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:06 WIB

Sejumlah Warga Keluhkan Jalan Rusak Depan Eks Hotel Suslinda Kota Bangko

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:23 WIB

Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:05 WIB

PT. STM Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Suara Utama

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:42 WIB

Musyawarah Pemilihan Kepengurusan BKM Masjid Al-Islamiyah Tahun 2025-2027 Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Oyot Eron tokoh masyarakat desa Cikeas Udik gunung putri Bogor

Feature

Mengenang Tokoh Masyarakat Cikeas Udik, Oyot Eron

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:27 WIB