SUARA UTAMA – Jakarta, 31 Juli 2025 – Pemerintah resmi mengatur ulang kebijakan perpajakan atas transaksi aset kripto. Mulai tahun pajak 2026, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari transaksi kripto dinaikkan menjadi 0,21%, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto dibebaskan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025. Aturan tersebut merinci prosedur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dalam perdagangan aset kripto.
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan administrasi perpajakan atas transaksi kripto, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PPN dan PPh,” tertulis dalam konsideran PMK 50/2025, sebagaimana dikutip pada Rabu (30/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aset Kripto Setara Surat Berharga
PMK ini mengklasifikasikan aset kripto sebagai surat berharga, sehingga transaksi pembeliannya tidak lagi dikenakan PPN. Namun, layanan atau jasa yang memfasilitasi perdagangan kripto tetap dikenai PPN, termasuk:
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE),
- Penyedia layanan dompet digital (e-wallet),
- Penambang aset kripto.
Layanan-layanan di atas dikenai PPN 11%, yang dihitung dari tarif dasar PPN 12% dengan pengurang 11/12 sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024.
PPh atas Transaksi Kripto Naik Menjadi 0,21%
Untuk transaksi penjualan atau pertukaran aset kripto, dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%, naik dari 0,1% sebelumnya yang diatur dalam PMK 68/2022. Kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPh ini berada pada penyelenggara platform perdagangan kripto.
Bila transaksi dilakukan melalui platform digital milik PMSE, tarif PPh dikenakan sebesar 1% dari nilai transaksi. Namun, pajak yang dikenakan oleh otoritas luar negeri atas transaksi serupa tidak dapat dikreditkan ke pajak penghasilan dalam negeri.
Pemerintah juga menegaskan bahwa sanksi akan dikenakan atas pelanggaran kewajiban perpajakan kripto, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Contoh Penghitungan PPh Kripto
- Transaksi Jual Beli dengan Rupiah
Tuan Heru menjual 0,7 koin kripto kepada Tuan Didin dengan harga Rp500 juta per koin. Maka PPh yang dipungut adalah:
0,21% × (0,7 × Rp500 juta) = Rp735.000 - Transaksi Tukar Menukar Kripto (Swap)
Tuan Didin menukar 0,3 koin Kripto F (Rp500 juta per koin) dengan 30 koin Kripto G (Rp5 juta per koin) milik Nyonya Lia. Nilai transaksi adalah Rp150 juta, sehingga:
0,21% × Rp150 juta = Rp315.000 (untuk masing-masing pihak)
Setiap pungutan pajak wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan dilaporkan dalam SPT Masa paling lambat tanggal 20.
Tanggapan Praktisi dan Investor Kripto
Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang konsultan pajak sekaligus investor aset kripto, menyambut baik kepastian hukum dalam PMK 50/2025. Namun ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang menyeluruh.
“Dari sisi regulasi, adanya PMK ini adalah langkah maju untuk menata ekosistem kripto di Indonesia. Tapi pemerintah harus memastikan bahwa pelaku usaha dan investor memahami teknis pemungutan dan pelaporan yang diatur,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun tarif PPh dinaikkan, pembebasan PPN atas aset kripto bisa menjadi insentif positif bagi investor jangka panjang.
“Dengan aset kripto diperlakukan seperti surat berharga, artinya ada pengakuan bahwa ini adalah instrumen keuangan yang legitimate. Tapi jangan sampai mekanisme perpajakannya malah mempersulit pertumbuhan industri ini,” tambahnya.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














