Tidak Mengindahkan Intruksi Kapolda Sumsel, Acara Hajatan di Desa Simpang Sari Kec. Lawang Wetan Memainkan Musik Remix dan DJ

- Writer

Sabtu, 5 April 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA.ID MUBA,- Acara hajatan Keluarga Pasangan Edi Herman Bin Malik dan Ibu Tuti Herawati/ Keluarga Besar Bpk Mustakim Kades dan Ibu Fitria Astuti menghadirkan hiburan Orgen Tunggal WIKA dan DJ Devi Kitty di lapangan bola kaki desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) pada hari Kamis 3 April 2025.

Pesta hajatan tersebut sejak siang dan terus berlanjut hingga sore hari memainkan House musik atau musik DJ remix.

Meskipun intruksi Kapolda Sumsel secara resmi telah melarang hiburan organ tunggal memutar dan memainkan musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix atau DJ, namun hal itu tidak dihiraukan oleh pemilik hajatan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Tidak Mengindahkan Intruksi Kapolda Sumsel, Acara Hajatan di Desa Simpang Sari Kec. Lawang Wetan Memainkan Musik Remix dan DJ Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu terlihat para penonton bergoyang ria menikmati musik remix di bawah tenda tempat acara berlangsung.

Salah seorang pengunjung saat di tanyakan Apakah memang di perbolehkan memainkan musik remix, ia hanya memberikan jawaban singkat itu urusan yang punya hajatan.

“Itu urusan yang punya hajatan,” ucap pengunjung tersebut dan enggan menyebutkan namanya pada Kamis (3/4/2025).

Pada hari sabtu 5 April 2025 tim Liputan meminta konfirmasi kepada Kades Simpang Sari Mustakim melalui pesan singkat whatssapnya terkait hal adanya dugaan pesta hajatan atau acara Orgen Tunggal yang memainkan musik Remix dan DJ di Desanya namun Kades Simpang Sari tidak memberikan keterangan apapun hingga berita ini di terbitkan.

Untuk itu diharapkan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., untuk mengambil tindakan tegas kepada pihak penyelenggara hajatan tersebut diduga melanggar Pasal 9 ayat (2) huruf b Perda Kabupaten Musi Banyuasin No 7 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2018 tentang pesta rakyat menyebutkan penyelenggara orkes, orgen tunggal, dan/atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik dalam penyelenggaraan pesta rakyat dilarang menampilkan musik-musik yang tidak sesuai dengan norma kesopanan, kesusilaan, dan agama.

BACA JUGA :  DPP Penggiat Anti Narkoba Indonesia akan Gelar Pelantikan di Puri Avia Hotel Resort Bogor

Sedangkan untuk sanksi bagi para pelanggar Perda Kabupaten Musi Banyuasin No 7 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2018 tentang pesta rakyat dimuat pada Pasal 14 menyebutkan pada ayat (1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dilanjutkan ayat (2). Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran dan ayat (3). Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan pengadilan.

Selain itu juga penyelenggara pesta hajatan di Desa Simpang Sari tersebut tidak mengindahkan intruksi Kapolda Sumsel tentang larangan memainkan musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix atau DJ.

Dan juga meminta kepada Kapolda Sumsel untuk melakukan pembinaan terhadap personelnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin diduga tidak melakukan pengawasan sehingga hal itu terjadi. (Tim)

Berita Terkait

Tragedi Malam Kemunculan Kukang Jawa Berkeliaran di Pemukiman Warga Sukamelang Subang
Kemandirian Indonesia dalam Menghadapi Kebijakan Pajak Donald Trump
Ketika Amerika Tak Lagi Dunia: Trump dan Retorika Anti-Global
Aula Kantor Pemda  Dogiyai ludes terbakar
Penuh Keakraban, Keluarga Bani Mbah Hasan Wiryo dan Mbah Sopawiro Gelar Reuni dan Halal Bihalal di Banyuwangi
Strategi Gempuran Kebijakan Tarif Donald Trump dan Tantangan Kemandirian Ekonomi Indonesia
HUT 50 Tahun Pelayanan Katakis Germanus A Goo Di Goodide
Reuni Akbar Bani Badrun Berteman Pererat Ukhuwah, Berbagi Kebahagiaan dan Pererat Tali Persaudaraan. 
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 22:24 WIB

Tragedi Malam Kemunculan Kukang Jawa Berkeliaran di Pemukiman Warga Sukamelang Subang

Selasa, 8 April 2025 - 19:07 WIB

Kemandirian Indonesia dalam Menghadapi Kebijakan Pajak Donald Trump

Selasa, 8 April 2025 - 08:55 WIB

Ketika Amerika Tak Lagi Dunia: Trump dan Retorika Anti-Global

Senin, 7 April 2025 - 19:18 WIB

Aula Kantor Pemda  Dogiyai ludes terbakar

Senin, 7 April 2025 - 16:40 WIB

Penuh Keakraban, Keluarga Bani Mbah Hasan Wiryo dan Mbah Sopawiro Gelar Reuni dan Halal Bihalal di Banyuwangi

Minggu, 6 April 2025 - 15:28 WIB

Strategi Gempuran Kebijakan Tarif Donald Trump dan Tantangan Kemandirian Ekonomi Indonesia

Minggu, 6 April 2025 - 10:52 WIB

HUT 50 Tahun Pelayanan Katakis Germanus A Goo Di Goodide

Sabtu, 5 April 2025 - 21:51 WIB

Reuni Akbar Bani Badrun Berteman Pererat Ukhuwah, Berbagi Kebahagiaan dan Pererat Tali Persaudaraan. 

Berita Terbaru

Ilustrasi: Petani Tambak Udang Tradisional ||suarautama.id

Bisnis

Air Tambak, Air Mata dan Asa yang Tersangkut Bea Masuk

Kamis, 10 Apr 2025 - 06:37 WIB