SUARAUTAMA.ID MUBA,- Acara hajatan Keluarga Pasangan Edi Herman Bin Malik dan Ibu Tuti Herawati/ Keluarga Besar Bpk Mustakim Kades dan Ibu Fitria Astuti menghadirkan hiburan Orgen Tunggal WIKA dan DJ Devi Kitty di lapangan bola kaki desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) pada hari Kamis 3 April 2025.
Pesta hajatan tersebut sejak siang dan terus berlanjut hingga sore hari memainkan House musik atau musik DJ remix.
Meskipun intruksi Kapolda Sumsel secara resmi telah melarang hiburan organ tunggal memutar dan memainkan musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix atau DJ, namun hal itu tidak dihiraukan oleh pemilik hajatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu terlihat para penonton bergoyang ria menikmati musik remix di bawah tenda tempat acara berlangsung.
Salah seorang pengunjung saat di tanyakan Apakah memang di perbolehkan memainkan musik remix, ia hanya memberikan jawaban singkat itu urusan yang punya hajatan.
“Itu urusan yang punya hajatan,” ucap pengunjung tersebut dan enggan menyebutkan namanya pada Kamis (3/4/2025).
Pada hari sabtu 5 April 2025 tim Liputan meminta konfirmasi kepada Kades Simpang Sari Mustakim melalui pesan singkat whatssapnya terkait hal adanya dugaan pesta hajatan atau acara Orgen Tunggal yang memainkan musik Remix dan DJ di Desanya namun Kades Simpang Sari tidak memberikan keterangan apapun hingga berita ini di terbitkan.
Untuk itu diharapkan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., untuk mengambil tindakan tegas kepada pihak penyelenggara hajatan tersebut diduga melanggar Pasal 9 ayat (2) huruf b Perda Kabupaten Musi Banyuasin No 7 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2018 tentang pesta rakyat menyebutkan penyelenggara orkes, orgen tunggal, dan/atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik dalam penyelenggaraan pesta rakyat dilarang menampilkan musik-musik yang tidak sesuai dengan norma kesopanan, kesusilaan, dan agama.
Sedangkan untuk sanksi bagi para pelanggar Perda Kabupaten Musi Banyuasin No 7 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2018 tentang pesta rakyat dimuat pada Pasal 14 menyebutkan pada ayat (1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dilanjutkan ayat (2). Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran dan ayat (3). Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan pengadilan.
Selain itu juga penyelenggara pesta hajatan di Desa Simpang Sari tersebut tidak mengindahkan intruksi Kapolda Sumsel tentang larangan memainkan musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix atau DJ.
Dan juga meminta kepada Kapolda Sumsel untuk melakukan pembinaan terhadap personelnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin diduga tidak melakukan pengawasan sehingga hal itu terjadi. (Tim)