SUARA UTAMA, Probolinggo – Sudah jatuh tertimpa tangga di alami oleh keluarga “Latiful” warga Desa Tegalwatu kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo. pasal nya, adik kandung Latiful “SM” tersandung kasus dan di amankan di polres Karang asem Bali pada bulan Maret 2025. Namun, Kasus tersebut diduga di manfaatkan dan di jadikan lahan, untuk meraih keuntungan pribadi oleh YY asli kelahiran warga desa brabe dusun klagin RT 20 RW 07 Kacamatan Maron kabupaten Probolinggo. 30/07/2025.
Diduga modus yang di gunakan Oleh YY saat di mintai bantuan oleh keluarga korban, Meminta Uang sebesar Rp. 35.000.000. (Tiga puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk operasional dan akan di berikan kepada Oknum untuk membebaskan SM. Diduga pula YY menekan korban dengan alasan Kasus nya Orgen dan meminta korban agar tidak mempersulit dikarenakan uang belum di serahkan. Dalam Aksinya, diduga YY tidak sendirian, melainkan menggandeng Oknum yang YY memanggil nya dengan sebutan Abang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
keluarga korban “Latiful” merasa dirugikan dan tertipu, sehingga Korban meminta YY untuk mengembalikan uang tersebut. Pihak nya telah mempersiapkan pemberkasan untuk melaporkan nya dalam waktu dekat jika tidak ada itikad baik dari YY. Tidak hanya itu, selain diduga melakukan tindak pidana penipuan, tindakan YY Juga terindikasi merendahkan dan mencemarkan nama baik institusi kepolisian.
Warga Desa Tegalwatu kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo “Latiful” kakak kandung dari “SM” yang tersandung kasus dan di amankan di polres karang asem pada saat itu. Dirinya mengaku bahwa bukti Screenshot hasil chat, Voice (Pesan suara) dari YY dan Voice yang di teruskan oleh YY, yang diduga dari Oknum yang di sebut sebut dari mabes polri oleh YY. berikut foto foto masih tersimpan semua nya.
“Pada tanggal 20 Maret keluarga saya kena kasus di Bali dan di tahan di Polres karang asem. keluarga saya memang butuh bantuan untuk mengurus nya. akhirnya menghubungi YY. selanjutnya, YY mengirimkan pesan suara dan bukti Screenshot yang di kasih nama Oknum AKP mabes polri. selain itu. bukti Screenshot pesan suara dan rekaman masih kami simpan semua mulai dari awal. “Jelas nya.
Ia Juga mengatakan, sebelum menyerahkan uang tersebut keluarga nya telah bertemu dengan YY dan Oknum yang di sebut dari mabes polri oleh YY. pertemuan tersebut berlokasi di salah satu tempat daerah kabupaten Probolinggo ujung timur. Ia juga mengaku bahwa YY meminta sejumlah uang melalui pesan suara dan Chat.
“Pada tanggal 26 keluarga saya ketemuan sama YY dan Oknum itu di salah satu tempat yang ada di wilayah Paiton. keluarga saya ngasih uang bensin RP. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah), Komunikasi terus berlangsung. sehingga pada tanggal 02 April 3025. YY melalui pesan suara meminta uang sebesar Rp. 35. 000.000. (Tiga puluh lima juta rupiah). “Katanya.
Kakak kandung “SM” Latiful warga desa Tegalwatu kecamatan Tiris juga mengaku bahwa keluarga nya di desak agar secepatnya menyiapkan dan memberikan uang Yang di minta oleh YY, Dengan alasan kasus yang menimpa SM adalah Orgen.
“YY terus mendesak kami, dengan alasan karena kasus itu Orgen, bahkan YY meminta kami agar tidak mempersulit di karenakan kami belum menyerahkan uang itu. alasan YY, uang itu untuk operasional dan akan di serahkan kepada Oknum di salah satu polres di Bali. “Ucap nya.
Lebih lanjut kata Latiful, Dirinya mengatakan bahwa telah menyerahkan uang yang di minta YY di salah satu restoran di pulau Bali yang tak jauh dari patung Krisna. Yang pada saat itu YY di temani oleh seseorang menggunakan mobil hitam.
“Kami hanya mempunyai uang Rp. 30. 000. 000 (Tiga puluh juta rupiah) hasil menjual pekarangan rumah. akhirnya pada tanggal 06 April uang itu kami serahkan kepada YY di salah satu tempat di Bali dan sisa nya Yang Rp. 5000.000 ( lima juta rupiah) setelah urusan nya selesai. pada Saat itu YY bersama orang yang YY memanggil nya Abang. (orang yang kami duga oknum dari kepolisian). “Katanya.
Dikarenakan keluarga nya maresa tertipu, Latiful meminta itikad baik nya YY untuk mengembalikan uang tersebut. tidak hanya itu, Latiful juga mengatakan bahwa YY mengakui telah menerima uang darinya, jika dalam waktu dekat uang tersebut tidak di kembalikan maka Latiful beserta keluarga akan mengambil jalur hukum.
“Apa yang di katakan YY tidak sesuai dengan fakta nya, diduga keluarga saya tidak di urus, entah kemana uang saya sampai saudara saya di putus di pengadilan. Oleh karenanya, kami merasa tertipu, Kami masih menunggu itikad baik nya. jika dalam waktu dekat uang tersebut tidak segera di kembalikan. kami akan mengambil langkah hukum, akan kami laporkan. jadi, kami harap itikad baik nya secepat mungkin “pungkas nya.
Sementara YY Asli kelahiran Desa Brabe kecamatan maron kabupaten Probolinggo kepada Team media melalui pesan singkat Whatsap secara tidak langsung telah mengakui bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) dari keluarga SM.
YY juga mengatakan pada tanggal 29 Juli 2025, bahwa akan mengembalikan Uang Sebesar Rp. 30. 000.000 (Tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Agustus 2025. “Nanti tanggal 10 di selesaikan insyaallah, kalaupun besuk atau lusa sudah cukup uang nya, maka saya transfer. “Tulis nya di kutip dari pesan singkat yang di kirim nya.
Penulis : Ali Misno














