Tidak Ada Ulama di Sumatera Barat yang Punya Paham Radikalisme

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

images 2025 10 10T214723.313 Tidak Ada Ulama di Sumatera Barat yang Punya Paham Radikalisme Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Payakumbuh, 10 Oktober 2025 —
Pernyataan tegas datang dari tokoh adat dan pemerhati budaya Minangkabau, Saiful Guci Dt. Rajo Sampono, yang menolak tudingan bahwa ulama di Sumatera Barat, khususnya di Payakumbuh dan sekitarnya, memiliki paham radikal atau radikalisme. Menurutnya, pandangan tersebut keliru dan bertentangan dengan falsafah hidup orang Minang yang berpegang pada prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)”.

Pernyataan ini disampaikan dalam kajian adat bertajuk “Tidak Ada Ulama di Sumatera Barat yang Punya Paham Radikalisme”, yang dituangkan secara mendalam oleh Dt. Rajo Sampono di Lapau eSPe Kasiah Bundo, Jorong Pulutan, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Ulama dan Citra Radikalisme

Dalam percakapannya dengan Sahbudin — warga asal Koto Nan Ampek yang kini berdomisili di Riau — Dt. Rajo Sampono menanggapi isu nasional mengenai pemberitaan “MUI Payakumbuh menolak kedatangan Ustadz Abdul Somad (UAS)” pada tahun 2024 dan “Ulama kecam panitia konser karena perubahan lirik lagu ‘Tuhan den Paso’” di tahun 2025.

Menurutnya, tudingan bahwa ulama bersikap radikal tidak berdasar.

> “Tidak ada ulama di Payakumbuh maupun di Sumatera Barat yang berpaham radikal. Falsafah hidup mereka ABS-SBK — adat bersandar pada syarak, syarak bersandar kepada Kitabullah. Prinsip ini sudah menjiwai kehidupan orang Minang sejak berabad-abad,” tegasnya.

 

Beliau juga menjelaskan bahwa dalam sejarah Minangkabau, semangat keagamaan pernah tampak keras pada masa Perang Paderi (1803–1837). Namun, konteksnya berbeda karena saat itu perjuangan dilakukan untuk melawan penyimpangan dan penjajahan, bukan untuk menebar kekerasan.

Islam Menolak Radikalisme

Saiful Guci mengutip ayat Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 256:

> “Lā ikrāha fī ad-dīn” (Tidak ada paksaan dalam memeluk agama).

 

Dari sini, ditegaskan bahwa Islam menolak segala bentuk pemaksaan, teror, dan kekerasan atas nama agama.

> “Radikalisme yang dimaknai sebagai kekerasan atau pemaksaan ideologi politik dan agama jelas bertolak belakang dengan nilai-nilai Islam dan adat Minangkabau,” ujarnya.

 

Nasihat Ulama Adalah Bentuk Kasih Sayang

Terkait kasus lirik “Tuhan den Paso” yang memicu kecaman dari ulama, Saiful Guci menjelaskan bahwa teguran ulama bukan bentuk kebencian, melainkan nasehat untuk menjaga marwah adat dan agama.

> “Ulama itu ibarat orang tua dalam masyarakat. Kalau mereka menegur, itu tanda sayang, bukan radikal. Dalam pepatah adat dikatakan, ‘Hati-hati bajalan malam kok tataruang dek duri’ — artinya, kita diingatkan agar selalu berhati-hati dalam bertindak,” ujarnya bijak.

BACA JUGA :  Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW

 

Kajian Kesalahan Menurut Adat Minangkabau

Dalam penjelasannya, Dt. Rajo Sampono mengurai empat bentuk kesalahan dalam adat Minangkabau, yaitu:

1. Salah fi’il (perbuatan): mencuri, membunuh, atau tindakan nyata lainnya.

2. Salah kurenah (perangai): kebiasaan atau tabiat buruk yang berulang.

3. Salah kato (ucapan): memaki, menghina, atau keliru dalam perkataan — termasuk dalam konteks salah lirik lagu yang menimbulkan salah tafsir.

4. Salah i’tikad (niat): kesalahan dalam maksud hati dan pikiran yang belum tampak dalam tindakan.

 

Jika tidak ditemukan jenis kesalahan tersebut, maka baru dikategorikan sebagai “sumbang salah” — yakni pelanggaran etika atau kepatutan sosial.

Hukuman dalam Adat Minangkabau

Setelah diketahui letak kesalahan, adat menetapkan bentuk pertanggungjawaban melalui empat kategori permintaan maaf dan hukuman, antara lain:

1. Salah kepada Panghulu: diselesaikan dengan musyawarah adat, pembayaran hutang moral, atau simbolik (sirih, pinang, jamuan).

2. Salah kepada Allah: diselesaikan dengan tobat dan tidak mengulangi perbuatan salah.

3. Salah kepada Manusia: melalui permintaan maaf, jamuan, dan doa selamat.

4. Salah kepada Raja (pemerintah): dikenai sanksi adat yang dikenal dengan “Buang nan Anam”, terdiri dari:

Buang Bilah, Buang Siriah, Buang Hukum, Buang Tingkarang, Buang Puluih, dan Buang Bidak — masing-masing dengan konsekuensi sosial dan moral yang berat.

 

 

Makna Adat dan Nilai Keadilan

Melalui uraian panjang ini, Saiful Guci menegaskan bahwa hukum adat Minangkabau tidak hanya menilai kesalahan dari perbuatan lahiriah, tetapi juga mempertimbangkan niat, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan.

> “Dalam adat, kesalahan bukan untuk dihukum semata, tapi untuk diperbaiki. Hukum adat menuntun manusia kembali ke jalan benar, bukan menjauhkan dari masyarakat,” ujarnya.

 

Kesimpulan

Pernyataan ini menegaskan bahwa ulama di Sumatera Barat bukanlah kelompok radikal, melainkan penjaga nilai luhur adat dan agama. Sikap mereka terhadap isu-isu moral, sosial, dan budaya adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga harmoni antara adat, syarak, dan masyarakat.

> “Minangkabau menolak radikalisme, sebab adatnya bersandar pada syarak dan syarak bersandar pada Kitabullah. Apa yang salah dikaji, yang benar ditegakkan, semuanya untuk kemaslahatan bersama,” tutup Saiful Guci Dt. Rajo Sampono.

 

 

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita : Tim wartawan

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terbaru