Tegas ! Bupati Subang Sebut TPPO Sebagai Kejahatan Luar Biasa yang Mengancam Masa Depan Bangsa

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, SUBANG – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menghadiri kegiatan press release kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang dilaksanakan di Aula Mapolres Subang pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kehadiran Bupati menandai komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Subang.

Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, yang menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil razia gabungan oleh Satgas TPPO Kabupaten Subang di sejumlah warung remang-remang di wilayah Pantura Subang. Dari tujuh lokasi yang dirazia, tiga warung terbukti mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke.

“Diduga mempekerjakan perempuan berusia 15–17 tahun, yaitu WA (17) asal Karawang di warung Flamboyan, TOZ (17) asal Cianjur di warung Susan, dan NS asal Garut di warung Wulan Sari,” terang Kapolres.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Tegas ! Bupati Subang Sebut TPPO Sebagai Kejahatan Luar Biasa yang Mengancam Masa Depan Bangsa Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan bahwa para korban bekerja dalam lingkungan yang tidak aman, rentan kekerasan dan pelecehan, tanpa perlindungan hukum maupun upah yang layak. Ketiga tersangka, yakni DMS (39) asal Subang, SWA (33) asal Karawang, dan AK (37) asal Subang, saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU tentang Pemberantasan TPPO dan Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

“Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengetahui kasus serupa di lingkungannya. Pengawasan akan terus dilakukan di titik-titik rawan,” ujar Kapolres.

Dalam sambutannya, Bupati Subang menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan serius jajaran Polres Subang dalam mengungkap praktik TPPO dan eksploitasi anak yang ia sebut sebagai extraordinary crime.

BACA JUGA :  Sukses di Bekasi, Makerti Ayuning Segara Nasional Jelang Nyepi Saka 1946 Tahun 2024

“TPPO dan eksploitasi anak adalah kejahatan luar biasa. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi menyangkut nasib dan masa depan generasi penerus bangsa. Saya sangat mengapresiasi kesigapan Polres Subang,” tegas Kang Rey.

Kang Rey menegaskan bahwa meskipun korban bukan berasal dari Subang, Pemerintah Daerah tidak ingin wilayahnya menjadi lokasi terjadinya praktik perdagangan orang maupun eksploitasi anak.

“Ini langkah awal. Ke depan kita akan memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, khususnya bagi perempuan dan anak. Subang harus menjadi kabupaten yang ramah perempuan dan ramah anak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kang Rey mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan indikasi TPPO maupun bentuk eksploitasi anak lainnya. Ia menyampaikan bahwa laporan dapat disampaikan langsung ke pihak kepolisian atau melalui kanal media sosial resmi Bupati Subang.

“Melindungi satu anak berarti melindungi masa depan kita semua. Jangan ragu melapor. Kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, terlebih jika berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.

Komitmen serupa juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Dandim 0605 Subang, dan Ketua MUI Kabupaten Subang. Mereka menyatakan dukungan penuh untuk membangun Subang sebagai daerah yang kondusif dan bebas dari tindak kejahatan perdagangan orang serta eksploitasi anak.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Subang, Dandim 0605 Subang, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas P2KBP3A Subang, Sekretaris Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum Setda Subang, Ketua PCNU Subang, Ketua MUI Subang, serta Ketua FKUB Kabupaten Subang.

 

Berita Terkait

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB