SUARA UTAMA – Jakarta, 17 Agustus 2025 – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyinggung empat sifat Rasulullah siddiq, amanah, tabligh, dan fathonah dalam forum ekonomi syariah pada 13 Agustus 2025. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kecakapan di tengah perubahan teknologi, seraya menautkan prinsip-prinsip itu pada tata kelola APBN dan agenda keadilan sosial.
Di saat bersamaan, polemik penyesuaian PBB-P2 di sejumlah daerah termasuk Pati, Jombang, dan Kabupaten Semarang memicu reaksi publik. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan SE 900.1.13.1/4528/SJ (14/8) yang menganjurkan peninjauan/penundaan kebijakan kenaikan yang memberatkan.
Komentar IWPI
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan menyampaikan tanggapan berikut :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Transparansi (tabligh) dan kecakapan (fathonah) harus disangga oleh kejujuran (siddiq) dan kepercayaan (amanah). Tanpa dua fondasi itu, kebijakan fiskal berisiko kehilangan legitimasi di mata wajib pajak.”
“Kami mendorong pemerintah pusat dan daerah memastikan penyesuaian pajak terutama PBB-P2 berbasis data yang dapat diuji, analisis dampak yang terbuka, serta mekanisme koreksi dan pengembalian bila terbukti memberatkan.”
“IWPI meminta komunikasi publik yang sederhana dan mudah dipahami, termasuk publikasi perhitungan NJOP/PBB per contoh kasus agar warga bisa memverifikasi sendiri.”
IWPI juga menilai bahwa penegakan integritas aparat, penyeragaman pedoman teknis, dan jalur keberatan yang cepat menjadi kunci menjaga kepercayaan wajib pajak.
Hak Jawab
Redaksi membuka hak jawab bagi Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan pemerintah daerah terkait atas komentar IWPI di atas untuk dimuat pada pembaruan berikutnya.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














