SUARA UTAMA – Surabaya, 11 November 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerukan agar seluruh aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap bersemangat mengejar target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Seruan tersebut disampaikan melalui akun resmi Kementerian Keuangan sebagai bentuk dorongan moral bagi petugas pajak di tengah tantangan ekonomi global.
“Teman pajak jangan putus asa, target pasti tercapai. Kita tetap usahakan seoptimal mungkin penerimaan pajak,” tulis Purbaya dalam unggahannya.
“Tetap jaga integritas. Jangan lupa berikan senyum kepada wajib pajak agar mereka juga tersenyum saat membayar pajak,” tambahnya.
Pesan tersebut menggambarkan semangat fiskal pemerintah untuk mempertahankan stabilitas penerimaan negara melalui peningkatan kinerja aparatur pajak. Namun, di sisi lain, muncul pula dorongan agar semangat tersebut tidak menggeser nilai etika dan keadilan dalam praktik penegakan pajak di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Etika dalam Penegakan Pajak
Anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Ak., menilai semangat fiskus harus tetap dibingkai oleh etika penegakan pajak yang berkeadilan.
“Kalau memang mau penegakan pajak, jangan wajib pajak itu-itu saja yang ditarget. Mereka sudah patuh, sudah bayar, tapi masih dicari-cari. Kalau dicari terus ya pasti ketemu. Bahkan yang sudah rapi pun kalau digali terus, ketemu juga,” ujarnya.
Menurut Eko, pendekatan pemeriksaan yang terlalu menekan dapat menimbulkan ketidakpastian dan mengganggu stabilitas dunia usaha. Ia menegaskan bahwa semangat fiskal seharusnya diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepatuhan sukarela, bukan sekadar mencari potensi tambahan secara agresif.
“Spiritnya adalah kita sama-sama membayar pajak sesuai kemampuan. Kalau sudah di-assess oleh fiskus dan dianggap wajar, ya sudah. Jangan sampai pemeriksaan terlalu dalam membuat bisnis goyah atau industri collapse,” tambahnya.
Keadilan Fiskal sebagai Pilar Kepatuhan
Dalam konteks negara hukum, etika penegakan pajak harus berlandaskan pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas. Pemeriksaan pajak bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi juga mekanisme untuk membina dan melindungi kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.
Eko mengingatkan, dalam asas hukum pembuktian dikenal prinsip actori incumbit onus probandi siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Prinsip ini menegaskan bahwa pemeriksa pajak tidak boleh berangkat dari asumsi kesalahan, melainkan dari data dan fakta.
Menjaga Spirit Fiskal dengan Nurani
Pernyataan Menkeu Purbaya dan pandangan IWPI pada dasarnya berpijak pada semangat yang sama: menjaga keberlanjutan fiskal nasional. Namun, keseimbangan antara target dan etika menjadi kunci agar penegakan pajak tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya.
Penegakan pajak yang adil akan memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan menjamin stabilitas ekonomi jangka panjang.
Kesimpulan
Spirit fiskal tanpa etika penegakan berisiko berubah menjadi tekanan. Sebaliknya, etika tanpa semangat fiskal dapat menimbulkan kelambanan dalam reformasi.
Keduanya harus berjalan beriringan: fiskus yang berintegritas, wajib pajak yang kooperatif, dan sistem yang adil.
Hanya dengan keseimbangan itulah, pajak dapat menjadi instrumen keadilan sosial bukan sekadar alat pemungutan.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














