Skandal Rumah Dinas Transmigrasi Desa Rasau: Aset Negara Diduga Dirampas, Disertifikatkan Pribadi, APH Harus Turun Tangan!

- Publisher

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Dugaan perampasan aset negara secara sistematis mencuat di Desa Rasau, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin. Sejumlah rumah dinas pegawai transmigrasi yang dibangun menggunakan uang negara diduga beralih status menjadi milik pribadi, bahkan telah disertifikatkan atas nama perseorangan. Fakta ini memantik kemarahan publik dan menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum.

Hasil investigasi media ini di lapangan menemukan, di wilayah Desa Rasau B2, terdapat beberapa unit rumah dinas pegawai Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang dibangun sekitar tahun 1981. Rumah-rumah tersebut berdiri di kawasan perkantoran desa dan secara hukum merupakan barang milik pemerintah, diperuntukkan sebagai inventaris rumah dinas pegawai transmigrasi yang bertugas membina warga transmigran saat itu.

Namun ironis, setelah para pegawai transmigrasi purna tugas dan meninggalkan Desa Rasau, rumah-rumah dinas tersebut justru dikuasai oleh warga, dihuni layaknya rumah pribadi, dan yang paling mencengangkan sebagian telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Padahal, tanah dan bangunan tersebut bukan milik pribadi, melainkan aset negara/daerah. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, bahkan indikasi tindak pidana korupsi aset negara.

Media ini mendapati salah satu rumah dinas yang diduga telah disertifikatkan berada di seputaran Jalan Poros Desa Rantau, disebut-sebut merupakan rumah dinas KUPT Pamenang IV. Selain itu, masih ada beberapa unit lain yang nasibnya diduga sama, namun belum seluruhnya terungkap ke publik.

Seorang warga Desa Rasau dengan nada kecewa mempertanyakan kejanggalan tersebut.

“Ini aneh dan tidak masuk akal. Rumah dinas milik pemerintah kok bisa jadi milik pribadi dan disertifikatkan. Kalau seperti ini caranya, semua aset negara bisa habis. Siapa yang berani merekomendasikan sertifikatnya?” ujarnya.

Secara aturan, rumah dinas tidak boleh disertifikatkan atas nama pribadi. Mengacu pada:

BACA JUGA :  Dinas Perikanan Merangin Kunjungi Hj Khotimah di Desa Rasau, Dorong Inovasi Olahan Tradisional Berbasis Ikan

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

Ditegaskan bahwa aset negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan tanpa mekanisme resmi, meliputi:

Penetapan status barang

Penghapusan aset

Persetujuan kepala daerah

Persetujuan DPRD

Proses pelepasan hak yang sah

Jika proses tersebut tidak pernah dilakukan, maka sertifikat yang terbit patut diduga ilegal dan cacat hukum, serta dapat dibatalkan.

Lebih jauh, jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja menguasai atau membantu pengalihan aset negara menjadi milik pribadi, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Tak bisa dipungkiri, proses sertifikasi tidak mungkin terjadi tanpa rekomendasi pemerintah desa. Oleh karena itu, peran kepala desa pada masa itu patut dipertanyakan. Apakah terjadi pembiaran? Atau justru ada dugaan keterlibatan aktif dalam proses alih kepemilikan aset negara tersebut?

BACA JUGA :  Cendekia Academy Cetak Generasi Pemimpin Berwawasan Maritim di Atas Geladak KRI Dewaruci

Pertanyaan-pertanyaan ini hingga kini belum terjawab dan menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkarnya secara terang benderang.

Publik kini menanti langkah nyata dari:

Inspektorat Kabupaten Merangin

Kejaksaan Negeri Merangin

Polres Merangin

untuk segera:

Mengaudit status aset rumah dinas transmigrasi

Memeriksa keabsahan sertifikat

Menelusuri pihak-pihak yang terlibat

Menarik kembali aset negara yang dikuasai secara melawan hukum

Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan membuka peluang penjarahan aset negara secara terang-terangan di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus menelusuri siapa aktor utama di balik beralihnya rumah dinas Unit Permukiman Transmigrasi di Desa Rasau, yang seharusnya menjadi inventaris negara, namun kini berubah menjadi hak milik pribadi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Mutasi Polda Jambi, Iptu Dimas Wahyu Dipercaya Isi Posisi PS Kasat Reskrim Polres Merangin
Lapas Bangko Bersama TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Tes Urine Petugas dan Warga Binaan Negatif Narkoba
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/