Sengketa tanah : P3HI Kalteng dampingin Masyarakat Barunang Miri

- Writer

Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

42c8d2fb 980f 4e30 96eb c04cddd8b442 Sengketa tanah : P3HI Kalteng dampingin Masyarakat Barunang Miri Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Pendampingan dilakukan Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Provinsi Kalimantan Tengah kepada Erna, warga Desa Barunang Miri, Parenggean, Kotawaringin Timur yang dilaporkan melakukan penyerobotan lahan dan pencurian oleh PT Swadaya Sapta Putra (PT SSP), Senin (5/8) pagi.

Sebanyak 12 pengacara dari P3HI Kalteng mendampingi Erna dalam panggilan yang dilayangkan Ditreskrimum Polda Kalteng usai dilaporkan pada 26 April 2023 lalu.

Dr. Ari Yunus Hendrawan,SH., M.Kom advokat perwakilan P3HI, mengatakan, kliennya pada awalnya memiliki lahan seluas 15 hektare di Desa Barunang Miri, Parenggean yang telah dikelola dan digarap sejak 1995 bersama keluarga.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sengketa tanah : P3HI Kalteng dampingin Masyarakat Barunang Miri Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan tersebut dulunya ditanam pohon karet, namun habis terbakar karena dampak kebakaran. Pada 2011, Erna dan keluarga kemudian menanam pohon sawit dan 2017 bisa dilakukan panen.

Tiba-tiba pada 2023, klien kami ini didatangi pihak PT SSP dan mengatakan jika lahannya masuk dalam area HGU. Namun, karena merasa tidak pernah mendapatkan ganti rugi, akhirnya Erna terus beraktivitas mengelola lahan tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Bupati Nabire Ajak Wisudawan/Wisudawati USWIM Nabire Jangan Jadi Penonton di Papua Tengah

Hingga akhirnya Erna mendapat panggilan dari Ditreskrimum Polda Kalteng atas laporan PT SSP terkait Pasal 385 tentang penyerobotan lahan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 107 tentang perkebunan.

Atas laporan tersebut tentunya klien kami sangat keberatan karena lahan tersebut milik dia,” ujarnya.

Dr. Ari menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan ke Polsek Parenggean terkait aktivitas PT SSP yang masuk ke dalam pekarangan milik Erna dengan membawa senjata tajam.

“Kami sudah melapor ke Polsek sempat namun belum ditindaklanjuti. PT SSP sendiri masuk ke wilayah tersebut pada 2010,” imbuhnya.

Ia berharap penyidik dapat bertindak profesional dan jujur dalam menangani perkara ini dan tidak melakukan penekanan kepada kliennya serta membiarkan hukum berjalan sesuai dengan alur dan fakta yang ada. Pihaknya tidak ingin masyarakat ditindas dengan cara yang tidak benar.

Berita Terkait

Ottoman Empire (1299-1922): Imperium Islam Terbesar
KNRP Lampung dan Syaikh Salman Elhamoud Ajak Umat Islam Banjar Agung Udik Peduli Palestina
Misteri Alam dan Fenomena Aneh Gunung Tangkuban Perahu
MUI Asahan Gelar Mudzakarah Bahas Waktu Niat Puasa 1446 H
Camat Muara Enim, Bersama Tim Safari Ramadhan Gelar Tarawih Keliling Di Kelurahan Pasar III Kecamatan Muara Enim
Siltap Januari Februari Proses pencarian Sementara Bulan Maret Masih Menunggu 1 Kecamatan Proses Pengajuan. 
Bank Jatim Komitmen Buka Blokir 2 Angsuran.  Siltap Yang Sudah Masuk Rekening Desa Bendahara Desa di Persilahkan Ke Bank Jatim.
Mega Kasus BUMN: Harapan Reformasi vs Krisis Kepercayaan Publik ?
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:20 WIB

Ottoman Empire (1299-1922): Imperium Islam Terbesar

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:51 WIB

KNRP Lampung dan Syaikh Salman Elhamoud Ajak Umat Islam Banjar Agung Udik Peduli Palestina

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:32 WIB

Misteri Alam dan Fenomena Aneh Gunung Tangkuban Perahu

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:00 WIB

MUI Asahan Gelar Mudzakarah Bahas Waktu Niat Puasa 1446 H

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:23 WIB

Siltap Januari Februari Proses pencarian Sementara Bulan Maret Masih Menunggu 1 Kecamatan Proses Pengajuan. 

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:19 WIB

Bank Jatim Komitmen Buka Blokir 2 Angsuran.  Siltap Yang Sudah Masuk Rekening Desa Bendahara Desa di Persilahkan Ke Bank Jatim.

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:57 WIB

Mega Kasus BUMN: Harapan Reformasi vs Krisis Kepercayaan Publik ?

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:56 WIB

Ruweet Ruweet, Hanya Meminta Hak Kami Sebagai Perangkat Desa Sesulit ini. bukan meminta Hak Orang Lain. 

Berita Terbaru

ottoman empire dalam gambar

Berita Utama

Ottoman Empire (1299-1922): Imperium Islam Terbesar

Jumat, 14 Mar 2025 - 03:20 WIB

ilustrasi gambar gunung tangkuban perahu

Berita Utama

Misteri Alam dan Fenomena Aneh Gunung Tangkuban Perahu

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:32 WIB

Mudzakarah Waktu Niat Puasa

Berita Utama

MUI Asahan Gelar Mudzakarah Bahas Waktu Niat Puasa 1446 H

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:00 WIB