Sengketa Pajak Meningkat, Praktisi Dorong Reformasi

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KTERANGAN : Gambar Ilustrasi Keuangan dan Pajak dari Google (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

KTERANGAN : Gambar Ilustrasi Keuangan dan Pajak dari Google (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Surabaya – Lonjakan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Pajak dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik dan praktisi. Fenomena ini dinilai mencerminkan adanya tantangan serius dalam penyelesaian sengketa di tingkat administrasi, khususnya di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam banyak kasus, putusan Pengadilan Pajak justru menguatkan posisi Wajib Pajak (WP), yang memunculkan pertanyaan terkait kualitas dan akurasi penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Perlu Penguatan Penyelesaian di Hulu

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sengketa Pajak Meningkat, Praktisi Dorong Reformasi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian administratif seperti keberatan dan mediasi di tingkat KPP perlu diperkuat untuk mencegah eskalasi sengketa ke ranah pengadilan.

“Jika banyak sengketa berakhir di pengadilan, bisa jadi ada mekanisme yang belum berjalan optimal di tingkat awal. DJP perlu menguatkan jalur penyelesaian administratif dan memastikan keterbukaan dalam prosesnya,” ujar Yulianto dalam keterangan tertulisnya.

Pemblokiran Rekening: Langkah Terakhir, Bukan yang Pertama

Yulianto juga menyoroti praktik pemblokiran rekening wajib pajak yang terkadang dilakukan secara represif dan minim komunikasi. Ia menilai, tindakan ini dapat menimbulkan keresahan serta ketidakpastian, khususnya di kalangan pelaku usaha.

“Pemblokiran sebaiknya menjadi opsi terakhir setelah upaya dialog dan peringatan dijalankan. Tujuannya bukan hanya penegakan, tetapi juga menjaga kepercayaan WP terhadap sistem perpajakan,” tegasnya.

Ia merujuk pada kasus yang dialami UD Pramono di Boyolali, yang sempat mengalami pemblokiran rekening dan memicu reaksi di media sosial. Kasus tersebut akhirnya direspons dengan dialog antara otoritas pajak dan wajib pajak, yang menurut Yulianto menjadi contoh penting perlunya pendekatan yang lebih hati-hati.

BACA JUGA :  Hukum Transplantasi Organ Tubuh

Evaluasi Internal dan Akuntabilitas

Yulianto menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap SKP yang dibatalkan oleh pengadilan. Ia mendorong DJP agar menjadikan putusan tersebut sebagai bahan introspeksi institusional.

“Setiap SKP yang dibatalkan seharusnya menjadi momentum evaluasi internal agar proses ke depan lebih akurat, objektif, dan adil,” tambahnya.

Dampak Terhadap Iklim Usaha

Lebih jauh, Yulianto mengingatkan bahwa tindakan perpajakan yang tidak tepat sasaran dapat merusak iklim usaha serta menurunkan kepercayaan wajib pajak. Ia menegaskan perlunya pergeseran paradigma dari pendekatan koersif ke pendekatan edukatif dan komunikatif.

“Dalam sistem perpajakan modern, negara seharusnya tampil sebagai mitra pembina, bukan sekadar penindak. Pendekatan yang humanis justru akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela,” jelasnya.

Dorongan Reformasi Struktural DJP

Sebagai bentuk solusi jangka panjang, Yulianto mendorong dilakukannya reformasi struktural di internal DJP. Ia mengusulkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan komunikasi publik, serta penerapan sistem evaluasi kinerja berbasis objektif dan transparan.

“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi pilar utama reformasi perpajakan. Dengan begitu, kepercayaan publik akan tumbuh, dan penerimaan pajak bisa meningkat secara berkelanjutan,” pungkas Yulianto.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB