SUARA UTAMA, PANDEGLANG – 27 Agustus 2024 – Sentrum Mahasiswa Banten (Sema Banten), melalui Koordinator Wilayah Yudistira dan Hadi Setiawan, mengumumkan bahwa mereka akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Perhubungan Laut, Jakarta. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas adanya kegiatan penyekrafan besi kapal tongkang BG. NAUTICA di Rancecet Desa Batu Hideung Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang yang diduga dilakukan secara ilegal dan melanggar sejumlah peraturan.
Kegiatan penyekrafan ini diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2013. Kasus ini semakin diperparah dengan adanya dugaan transaksi jual beli ilegal antara pihak yang mengklaim sebagai pemilik kapal dengan Perusahaan Salvage Lion Marine. Lebih parah lagi, transaksi ini diduga melibatkan oknum pegawai UPP Kelas III Labuan sebagai mediator, yang seharusnya bertugas menegakkan peraturan dan fungsinya.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Alih-alih menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar, diduga oknum pegawai tersebut malah menjadi bagian dari perdagangan ilegal besi kapal tongkang. Ini jelas-jelas merugikan masyarakat, karena sisa-sisa besi kapal tongkang yang berserakan tidak dibersihkan oleh pemilik kapal atau pihak asuransi dan telah mencemarai pantai di daerah tersebut, padahal itu sudah menjadi kewajiban mereka,” tegas Yudistira, Koordinator Wilayah Sema Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadi Setiawan, Koordinator Wilayah lainnya, menambahkan, “Kejadian ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan terhadap kegiatan salvage dan penyekrafan kapal di wilayah tersebut. Masyarakat menjadi korban atas ketidakbertanggungjawaban para pihak yang terlibat, sementara pemerintah terkesan tutup mata. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.”
Yudistira juga menyoroti bahwa meskipun UPP Labuan telah mengeluarkan **Surat Penetapan Penghentian Penyekrafan** dengan Nomor UM.003/07/04/UPP.LBN-24, tindakan tersebut terkesan hanya formalitas belaka. “Faktanya, kegiatan penyekrafan masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan nyata dari pihak UPP Labuan untuk turun langsung ke lapangan dan menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Tidak hanya itu, para oknum yang terlibat dalam penyekrafan ilegal ini pun belum ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sema Banten menuntut Kementerian Perhubungan Laut untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan memastikan bahwa peraturan yang ada ditegakkan dengan baik. Selain itu, mereka juga mendesak agar sisa-sisa besi kapal yang berserakan segera dibersihkan oleh pemilik kapal atau asuransi sesuai dengan tanggung jawab mereka.
Aksi ini akan diikuti oleh mahasiswa dari berbagai wilayah di Banten, sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap permasalahan yang merugikan masyarakat.
Penulis : Idgunadi Turtusi
Editor : Idgunadi Turtusi
Sumber Berita : Sema Banten dan penduduk wilayah Desa Batu Hideung