Sejarah Hukum Kesehatan di Indonesia

- Penulis

Senin, 11 November 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andriansyah D.Harahap, S.IP, SH

SUARA UTAMA- Hukum kesehatan merupakan suatu bidang spesialisasi ilmu hukum yang secara relatif masih baru bagi Indonesia. Mengenai istilah yang dianggap tepat juga belum ada kesepakatan, ada yang menyebutkannya sebagai hukum kedokteran. Sebab merupakan terjemahan dari istilah asing seperti medical law, droit medical dan seterusnya. Yang intinya menggambarkan isinya.

Berikut akan dikemukakan beberapa definisi hukum kesehatan menurut para ahli hukum,antara lain ;

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sejarah Hukum Kesehatan di Indonesia Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

1). CST Kansil menyatakan bahwa hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan sarana medik,

2). Anggaran Dasar PERHUKI memberikan definisi hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajiban baik perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman-pedoman medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.

BACA JUGA :  Hadapi Penetapan DPT, Bawaslu Jeneponto Gelar Rakor Pengawasan

Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum kedokteran atau hukum kesehatan berbeda dengan Ilmu Kedokteran Kehakiman. Secara garis besarnya dapat dibedakan bahwa hukum kedokteran adalah bidang pengetahuan tentang peraturan dan ketentuan hukum yang mengatur pelayanan kesehatan kepada masyarakat atau di istilahkan dalam bahasa asing adalah “Law for Medicine”, sedangkan Ilmu Kedokteran Kehakiman adalah pengetahuan yang mempergunakan Ilmu Kedokteran untuk membantu kalangan hukum dan peradilan atau dalam istilah bahasa asingnya adalah “Medicine for Law”.

Di Indonesia Hukum Kesehatan sudah diberikan sebagai mata kuliah pilihan di beberapa fakultas hukum Universitas negeri maupun universitas swasta. Mata pelajaran ini pun sudah mulai mendapatkan perhatian pada fakultas-fakultas kedokteran di samping ilmu kedokteran kehakiman.

Penulis : Andriansyah D. Harahap, S.IP, SH

Berita Terkait

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:43 WIB

Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Berita Terbaru