Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para peserta audiensi kebijakan perpajakan perdagangan emas berfoto bersama usai pertemuan di Direktorat Peraturan Perpajakan I, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Pertemuan membahas masukan terkait PMK 48/2023.

Para peserta audiensi kebijakan perpajakan perdagangan emas berfoto bersama usai pertemuan di Direktorat Peraturan Perpajakan I, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Pertemuan membahas masukan terkait PMK 48/2023.

SUARA UTAMA — Jakarta, 29 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menggelar audiensi mengenai kebijakan perpajakan perdagangan emas bersama Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut surat permohonan audiensi nomor 001/PPEN/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

Audiensi berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, pukul 09.00–12.15 WIB di Ruang Rapat Besar Direktorat Peraturan Perpajakan I, Gedung Mar’ie Muhammad, Lantai 9, Kantor Pusat DJP, Jakarta. Undangan audiensi tercantum dalam surat resmi bernomor UND-386/PJ.02/2025 yang ditandatangani Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama.

 

Peserta Audiensi

Pertemuan dihadiri oleh perwakilan regulator, akademisi, dan pelaku usaha, antara lain:

  • Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP – Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur
  • Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki, SH., M.Si.
  • Riyadi
  • Ari (Perwakilan DJP)
  • Ilmi (Perwakilan DJP)
  • Ferry (Perwakilan DJP – Bidang Peraturan Pajak II)

 

Pandangan Adv. Yulianto

Dalam audiensi tersebut, Adv. Yulianto Kiswocahyono menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya keseimbangan kebijakan perpajakan.

“Kami mendukung upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara, namun kebijakan pajak juga perlu memberi kepastian berusaha bagi pelaku industri,” ujar Yulianto.

Ia menekankan bahwa stabilitas regulasi menjadi faktor penting dalam aktivitas perdagangan emas.

 

Pandangan Riyadi terkait PMK 48/2023

BACA JUGA :  Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Riyadi menyampaikan masukan terkait pelaksanaan PMK 48 Tahun 2023.

“Secara tarif, PMK 48/2023 dirasakan cukup memberatkan pelaku usaha emas. Pasar emas sensitif terhadap perubahan tarif, sehingga dampaknya terasa pada margin dan aktivitas perdagangan,” kata Riyadi.

Ia berharap ketentuan tersebut dapat dievaluasi oleh pemerintah.

 

Pandangan Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki

Dari sisi akademis, Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki, SH., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan ilmiah atas masukan pelaku usaha.

“Kami akan melakukan kajian secara akademis untuk mendukung usulan evaluasi terhadap PMK 48/2023. Kajian tersebut diperlukan agar masukan memiliki dasar ilmiah yang kuat,” ujar Zakki.

Menurutnya, perspektif akademis dapat membantu pemerintah melihat dampak kebijakan secara lebih komprehensif.

 

Isu yang Dibahas

Beberapa isu yang menjadi pembahasan dalam audiensi meliputi:

  • Ketentuan PPN pada perdagangan emas
  • Dampak tarif PMK 48/2023 terhadap pelaku usaha
  • Administrasi perpajakan sektor emas
  • Mekanisme pengawasan distribusi
  • Kendala teknis dalam implementasi aturan

Perwakilan DJP, termasuk Ari, Ilmi, dan Ferry dari Bidang Peraturan Pajak II, mencatat seluruh masukan untuk pembahasan internal lebih lanjut.

 

Penutup

Audiensi ini menjadi ruang pertukaran pandangan antara DJP, pelaku usaha, dan akademisi. Seluruh pihak berharap dialog seperti ini dapat berkontribusi dalam proses evaluasi kebijakan perpajakan terkait perdagangan emas.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terbaru