Refleksi Hari Guru Nasional 2025

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang guru sedang mengajar di dalam kelas (Fauxels/Pexels.com)

Ilustrasi seorang guru sedang mengajar di dalam kelas (Fauxels/Pexels.com)

SUARA UTAMA – Setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Berkat jasa-jasanya, negara kita bisa kokoh berdiri. Sebab itu, kita perlu merefleksikan makna pendidikan dan guru dengan lebih mendalam.

Bab I Pendidikan

Menurut Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1, yang dimaksud dengan pendidikan adalah:

“Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Refleksi Hari Guru Nasional 2025 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, definisi pendidikan menurut para ahli menekankan aspek yang serupa, yaitu: pendidikan sebagai proses (proses bimbingan atau pembelajaran), sebagai usaha sadar dan terencana, serta berorientasi pada perkembangan potensi peserta didik. Berikut pendapat para ahli:

1. Rahmat Hidayat & Abdillah (2019): Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk memberikan bimbingan atau pertolongan dalam mengembangkan potensi jasmani dan rohani peserta didik.

2. Martinus J. Langeveld: Pendidikan adalah upaya membantu peserta didik agar mampu mengerjakan tugas kehidupan secara mandiri dan bertanggung jawab.

Sementara itu, definisi pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan sebagai usaha membimbing seluruh potensi alami anak, baik sebagai individu maupun bagian dari masyarakat, untuk mengembangkan akal, budi, dan rasa. Pendidikan tidak hanya pengajaran (onderwijs) tetapi juga opvoeding (pembentukan batin).

Perbandingan Singkat

Kesamaan utama antara definisi hukum dan ilmiah:

Pendidikan dipahami sebagai usaha yang sadar dan terencana dan Pendidikan berorientasi pada perkembangan potensi peserta didik (spiritual, moral, intelektual,dan keterampilan).

Perbedaan:

Definisi hukum (UU No.20/2003) merumuskan tujuan nasional dan dimensi negara (nilai‑nilai Pancasila, kebutuhan bangsa).

Sedangkan, definisi ilmiah sering mengelaborasi aspek teoritis: psikologi belajar, kurikulum, dan metodologi pedagogis.

Bab II Guru

Dengan memperhatikan secara seksama definisi pendidikan menurut UU Sisdiknas tahun 2003, mau definisi secara ilmiah bahwa pendidikan harus ada yang membimbing, melatih, mendampingi, mengajari, memfasilitasi bahkan memotivasi yang disebut guru.

Mari kita lihat definisi guru menurut pandangan UU dan teoritis.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud dengan guru adalah:

“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

Sedangkan, konsep secara teoritis, guru didefinisikan sebagai individu yang memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk membantu perkembangan peserta didik melalui proses pendidikan.

Sementara itu, ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli pendidikan, antara lain:

1. Muhammad Ngalim Purwanto

Guru adalah orang yang bertanggung jawab atas pendidikan anak baik secara formal maupun informal dengan tujuan membentuk kepribadian dan kemampuan peserta didik.

2. Syaiful Bahri Djamarah

Guru adalah figur sentral dalam kegiatan belajar-mengajar yang tidak hanya sebagai penyampai ilmu pengetahuan, tetapi juga teladan dan pembimbing.

Kompetensi Guru

Agar guru dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka Guru harus memiliki kompetensi. Kompetensi Guru yang dimaksud tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2005, guru wajib memiliki empat kompetensi utama:

1. Kompetensi pedagogik

2. Kompetensi kepribadian

3. Kompetensi sosial

4. Kompetensi professional

Dengan kompetensi yang dimiliki guru maka guru akan dapat menjalankan perannya sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing dalam proses belajar.

Bukan sekadar seseorang yang berfungsi memindahkan “isi buku” atau “isi kepala guru” ke kepala anak.

Sehingga dengan beratnya tugas guru diharapkan guru memiliki kompetensi yang mapan untuk dapat mengimbangi perkembangan kemajuan zaman dan perkembangan peserta didik secara psikologis, maupun fisik serta perkembangan sosial-budaya.

Bab III Sejarah Perkembangan Guru di Indonesia

Dalam tulisan ini penulis memulai dari masa penjajahan Belanda, Jepang dan sesudah Indonesia merdeka.

1. Masa Penjajahan Belanda 

Pada masa penjajahan Belanda, pendidikan hanya ditujukan untuk kepentingan kolonial dan guru menjadi bagian dari alat pendidikan tersebut dan berlaku diskriminatif (tidak semua rakyat pribumi dapat mengecap pendidikan).

Berikut beberapa nama sekolah yang berdiri pada masa penjajahan Belanda:

a. ELS (Europeesche Lagere School)

Sasaran sekolah ini adalah anak Eropa dan bangsawan, dengan kurikulum Bahasa Belanda, sejarah Belanda, dan  Matematika Dasar.

b. HIS (Hollandsch-Inlandsche School, 1914)

Sasaran sekolah ini adalah pribumi kelas atas, dengan kurikulum Bahasa Belanda, Berhitung, dan Menulis Latin.

c. MULO / VMS

Sasaran sekolah ini adalah pribumi kelas menengah, dengan kurikulum Administrasi dan Ekonomi Kolonial.

d. STOVIA

Sasaran sekolah ini adalah pribumi terpilih, dengan kurikulum Ilmu Kedokteran Dasar.

e. Kweekschool (Sekolah Guru)

Sasaran sekolah ini adalah calon guru, dengan kurikulum Pedagogik Dasar, Baca Tulis, dan Berhitung.

f. Sekolah Desa (Ongko Loro)

Sasaran sekolah ini adalah rakyat biasa, dengan kurikulum Membaca, Menulis, dan Berhitung Dasar.

Personil guru zaman itu mayoritas berasal dari kalangan Eropa dan bangsawan pribumi. Guru pribumi dibatasi akses pendidikannya dan hanya mengajar tingkat dasar.

Sekolah Guru (Kweekschool), didirikan untuk mendidik calon guru pribumi agar dapat mengajar sesuai kurikulum kolonial.

Gaji guru Eropa mendapat gaji lebih tinggi dibanding guru pribumi. Guru pribumi sering menerima gaji rendah dan tidak mendapat tunjangan.

Sedangkan, kurikulum Sekolah Guru hanya fokus pada membaca, menulis, berhitung, disiplin administratif dan loyalitas kepada pemerintah kolonial.

Sekolah yang dimaksud di atas adalah sekolah-sekolah yang didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda.

Sedangkan, sekolah yang belakangan didirikan oleh pribumi aksesnya juga dibatasi dan diawasi.

Pemerintah kolonial khawatir pendidikan yang diselenggarakan oleh pribumi akan melahirkan orang-orang yang nantinya melawan Belanda.

Sebab, pemerintah kolonial tahu persis pendidikan akan menumbuh kembangkan “Critical thinking”.

Pada zaman kolonial Belanda untuk jadi guru di sekolah harus menempuh pendidikan di Kweekschool dan sekolah ini khusus untuk pribumi yang ingin jadi guru selama 5 tahun.

BACA JUGA :  Persiapan Perang Pemikiran, Santri Dibekali Pelatihan Jurnalistik

Dari catatan yang ada sekolah guru ini didirikan pada tahun 1852 dan bagaimana dengan tahun-tahun sebelumnya belum ditemukan penulis.

2. Masa Penjajahan Jepang (1942–1945)

Masa penjajahan Jepang terhitung singkat lebih kurang 3,5 tahun, namun bangsa Indonesia sangat berat penderitaannya.

Sebab Jepang juga sedang sibuknya mempertahankan dan memperluas wilayah jajahan, dan rakyat Indonesia dijadikan bagian kekuatan tentara Jepang.

Pada masa penjajahan Jepang, pendidikan diarahkan untuk kepentingan perang Asia Timur Raya.

Sehingga guru pribumi mulai meningkat jumlahnya dan mendapatkan peran lebih penting.

Guru didik melalui pelatihan guru dilakukan melalui kursus singkat dan bersifat kedisiplinan militer.

Banyak guru menerima gaji hanya berupa bahan pangan karena kondisi ekonomi yang sulit banyak uang digunakan biaya perang.

Sedangkan kurikulum sekolah guru berupa penanaman disiplin, bahasa Jepang, semangat kerja keras, dan latihan fisik ala ala militer.

3. Masa Kemerdekaan

Masa Orde Lama (1945–1966)

Pada masa Orde Lama, pendidikan guru diarahkan untuk mendukung terbentuknya sistem pendidikan nasional pasca kemerdekaan (Soedijarto, 1982).

Lembaga Pendidikan Guru: 7Pemerintah mendirikan Sekolah Guru B (setara sekolah dasar) dan Sekolah Guru A (setara sekolah menengah) untuk menyiapkan tenaga pendidik nasional.

Kurikulum Pendidikan Guru berorientasi pada pembentukan guru yang memiliki semangat nasionalisme dan kemampuan dasar mengajar (Tilaar, 1999).

Karena kekurangan tenaga pendidik, guru langsung diangkat sebagai pegawai pemerintah tanpa seleksi ketat.

Sedangkan sistem penggajian, gaji rendah, banyak guru bekerja secara sukarela. Guru dijuluki sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” (Hasbullah, 2001).

Masa Orde Baru (1966–1998)

Pendidikan guru di masa Orde Baru dilakukan secara sistematis melalui pendirian Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) (Tilaar, 2004).

Lembaga Pendidikan Guru seperti SPG untuk pendidikan tingkat dasar, dan IKIP untuk pendidikan guru tingkat tinggi SMP, SMA sederajat.

Kurikulum Pendidikan Guru lebih fokus pada pedagogi, metodologi mengajar, dan pembentukan profesionalisme guru (Darmaningtyas, 1999).

Pengangkatan Guru: Pengangkatan dilakukan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Guru menjadi ASN.

Sedangkan sistem penggajian guru dengan menerima gaji pokok sesuai golongan PNS dan tunjangan jabatan (PP No. 16 Tahun 1974).

Masa Reformasi (1999–sekarang)

Era Reformasi membawa transformasi profesi guru dari status pekerja pendidikan menjadi profesi profesional (UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).

Pendidikan guru wajib minimal S1 dan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik PPG Prajabatan bagi lulusan S1/D4 atau PPG Dalam Jabatan bagi guru (yang sudah mengajar) dan terdaftar aktif dalam Dapodik.

Kurikulum Pendidikan Guru di LPTK Berbasis Kompetensi meliputi empat kompetensi utama: pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sesua dengan jurusan yang ada (Permendiknas No. 16 Tahun 2007).

Pengangkatan Guru PNS atau ASN melalui seleksi nasional menjadi ASN (PNS atau PPPK) dan PPPK paruh waktu.

Guru non-PNS yang bekerja sebagai honorer di Sekolah Negeri rencana akan di angkat menjadi PPPK paruh Waktu.

Sistem penggajian bagi Guru PNS mendapat gaji pokok, tunjangan profesi (sertifikasi), tunjangan fungsional, dan tunjangan daerah (apapun namanya) sesuai kesanggupan daerah masing-masing (PP No. 74 Tahun 2008).

Guru honorer di sekolah negeri tentu masih menghadapi kendala kesejahteraan sebab masih ditemukan Guru SD Negeri bergaji Rp500.000 per bulan.

Sedangkan, gaji guru di sekolah swasta sesuai dengan kesanggupan sekolah masing-masing tentu variatif dan pemerintah beri tunjangan sertifikasi.

Tentunya kondisi ini menimbulkan kesenjangan kesejahteraan guru.

Bab IV Penutup

Dari apa yang dipapar tentang perkembangan guru mulai zaman penjajahan sampai era reformasi saat ini, terbukti kesejahteraan guru di Indonesia masih terdapat kesenjangan, semisal antar guru di sekolah negeri.

ASN dengan Honorer, ASN yang memperoleh tunjangan sertifikasi dengan ASN yang belum memperoleh tunjangan sertifikasi (walau mereka ini memperoleh tunjangan non sertifikasi).

Demikian juga fakta di lapangan penghasilan guru-guru di sekolah swasta, gaji akan berbeda dengan perbedaan sekolah walaupun beban kerja sama.

Sebab sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang gaji guru Honorer di sekolah swasta, sepenuhnya dilimpahkan sesuai dengan kesanggupan sekolah.

Namun sepanjang pengalaman penulis, profesi guru sudah naik tingkat kelasnya saat ini, jika dibandingkan dengan kondisi sebelum reformasi.

Sebab sudah banyak orang ingin jadi guru terbukti banyak anak lulusan SMA yang kuliah dan lulus melamar jadi guru di sekolah negeri maupun swasta bukan semata-mata tidak ada pekerjaan lain.

Perkembangan lembaga pendidikan guru, kurikulum pendidikan guru, pengangkatan guru dan sistem penggajian mengalami evolusi yang signifikan.

Pada masa Orde Lama, pendidikan guru masih sederhana dan fokus pada semangat nasionalisme.

Masa Orde Baru mulai menekankan profesionalisme guru melalui SPG dan IKIP.

Masa Reformasi berfokus pada peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru melalui sertifikasi dan standar pendidikan profesi guru.

Demikian tulisan ini dibuat untuk menyambut Hari Guru Nasional pada tanggal 25 November.

Semoga guru terus meningkatkan kompetensinya demi menciptakan generasi emas yang berkualitas.

Apa yang dinikmati oleh guru saat ini adalah berkat perjuangan guru sebelumnya.

Selamat Hari guru Nasional tahun 2025 “Guru Hebat, Indonesia Kuat”

Referensi

UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Hasbullah. (2001). Sejarah Pendidikan Indonesia.

Tilaar, H.A.R. (1999). Pendidikan Nasional dan Globalisasi.

Tilaar, H.A.R. (2004). Paradigma Baru Pendidikan Nasional.

Soedijarto. (1982). Menuju Pendidikan Nasional.

Darmaningtyas. (1999). Pendidikan pada Masa Orde Baru.

Suratno, T. (2020). The Education System in Indonesia.

Muttaqin (2015). Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia.

Detik.com (2024–2025). Artikel tentang kurikulum pendidikan.

Hardika & Maunah. Dasar-dasar Histori Pendidikan di Indonesia.

Maspuroh et al. History of the Teaching Profession in Indonesia.

Penulis : Syurya Darma

Editor : Nurana Prasari

Sumber Berita : Berbagai Sumber Ilmiah

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:54 WIB

Memanas, Pakopak Akan Mengambil Jalur Hukum, Oknum Debt Collector Bank BRI Unit Klenang Bertugas di Hari Libur

Berita Terbaru