Puskesmas Payaman Solokuro Jadi Sorotan, Akibat Dugaan Pelanggaran Layanan Kesehatan

- Publisher

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan terjadinya pelanggaran layanan kesehatan di Puskesmas Payaman (Suroso/SUARA UTAMA)

Kasus dugaan terjadinya pelanggaran layanan kesehatan di Puskesmas Payaman (Suroso/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Lamongan – Kasus dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik di Puskesmas Payaman, Kabupaten Lamongan, terus mendapatkan perhatian.

Insiden yang dialami oleh seorang warga Kecamatan Solokuro yang berinisial RB dianggap lebih dari sekadar keluhan individu.

Ini mencerminkan adanya kelemahan dalam tata kelola pelayanan kesehatan yang bisa melanggar hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insiden ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, Inspektorat Daerah, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur,” kata Para Pengamat Pelayanan Publik yang dihimpun Wartawan Suara Utama pada Senin (29/12/2025).

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pelayanan kesehatan adalah layanan dasar yang harus memenuhi prinsip transparansi, kepastian, dan akuntabilitas.

BACA JUGA :  TPA Langling Diduga Tak Terkelola Maksimal, Jalan Warga Tertutup Sampah, DLH Merangin Disorot

Kasus Dugaan Pelanggaran Layanan Kesehatan di Puskesmas Payaman

Dalam kasus RB, informasi penting mengenai ketersediaan vaksin Hepatitis B baru disampaikan setelah semua prosedur dilalui dan biaya dibayarkan.

Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya memberikan kejelasan mengenai layanan sejak awal, agar masyarakat tidak mengalami kerugian.

Selain merugikan secara finansial dan waktu, praktik ini juga dianggap melanggar asas kepastian hukum dan profesionalisme petugas pelayanan.

Ketidakadaan informasi pada tahap awal menunjukkan adanya dugaan kelalaian sistemik dalam manajemen layanan dan komunikasi internal di Puskesmas Payaman.

Lebih jauh, pengulangan pemeriksaan kesehatan meskipun data sebelumnya sudah ada semakin memperkuat dugaan lemahnya sistem pencatatan dan integrasi rekam medis.

BACA JUGA :  Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan data pasien di fasilitas kesehatan pemerintah tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara layanan diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga rekomendasi tindakan korektif dari lembaga pengawas.

Beberapa pihak berpendapat bahwa evaluasi internal saja tidak cukup. Diperlukan audit menyeluruh oleh instansi pengawas eksternal untuk memastikan apakah insiden ini merupakan kesalahan prosedural individu atau indikasi adanya masalah sistemik yang telah berlangsung lama.

BACA JUGA :  Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack

Masyarakat juga didorong untuk tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan kesehatan kepada Ombudsman RI.

Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja institusi layanan negara.

Hingga saat ini, Puskesmas Payaman belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan juga belum menunjukkan sikap terbuka terkait langkah evaluasi atau sanksi yang akan diambil.

Masyarakat berharap dan menekankan bahwa keterbukaan dan ketegasan pemerintah daerah adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.

Tanpa tindakan nyata, kasus serupa dikhawatirkan akan terus terulang dan bisa saja terjadi di tempat lain, karena masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.

Penulis : Suroso

Editor : Nurana Prasari

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemdes Desa Rasau Gelar Malam Renungan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci
Cendekia Academy Cetak Generasi Pemimpin Berwawasan Maritim di Atas Geladak KRI Dewaruci
Siswa Gema Insan Cendekia Karawang Belajar Ekosistem Laut dan Kepemimpinan Lingkungan Bersama Emil Salim Institute
Ahmad Fahmi Desak Bupati Merangin Segera Jalankan Putusan PTUN Terkait Kades Saliman
KNPB Meepago Gelar Aksi Soroti Papua Darurat Militer dan Tolak New York Agreement
Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Pemdes Desa Rasau Gelar Malam Renungan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:28 WIB

KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Cendekia Academy Cetak Generasi Pemimpin Berwawasan Maritim di Atas Geladak KRI Dewaruci

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Ahmad Fahmi Desak Bupati Merangin Segera Jalankan Putusan PTUN Terkait Kades Saliman

Berita Terbaru

Hukum

Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:44 WIB

Berita Utama

Pemdes Desa Rasau Gelar Malam Renungan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:25 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/