Puskesmas Payaman Solokuro Jadi Sorotan, Akibat Dugaan Pelanggaran Layanan Kesehatan

- Publisher

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan terjadinya pelanggaran layanan kesehatan di Puskesmas Payaman (Suroso/SUARA UTAMA)

Kasus dugaan terjadinya pelanggaran layanan kesehatan di Puskesmas Payaman (Suroso/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Lamongan – Kasus dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik di Puskesmas Payaman, Kabupaten Lamongan, terus mendapatkan perhatian.

Insiden yang dialami oleh seorang warga Kecamatan Solokuro yang berinisial RB dianggap lebih dari sekadar keluhan individu.

Ini mencerminkan adanya kelemahan dalam tata kelola pelayanan kesehatan yang bisa melanggar hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insiden ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, Inspektorat Daerah, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur,” kata Para Pengamat Pelayanan Publik yang dihimpun Wartawan Suara Utama pada Senin (29/12/2025).

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pelayanan kesehatan adalah layanan dasar yang harus memenuhi prinsip transparansi, kepastian, dan akuntabilitas.

BACA JUGA :  Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Kasus Dugaan Pelanggaran Layanan Kesehatan di Puskesmas Payaman

Dalam kasus RB, informasi penting mengenai ketersediaan vaksin Hepatitis B baru disampaikan setelah semua prosedur dilalui dan biaya dibayarkan.

Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya memberikan kejelasan mengenai layanan sejak awal, agar masyarakat tidak mengalami kerugian.

Selain merugikan secara finansial dan waktu, praktik ini juga dianggap melanggar asas kepastian hukum dan profesionalisme petugas pelayanan.

Ketidakadaan informasi pada tahap awal menunjukkan adanya dugaan kelalaian sistemik dalam manajemen layanan dan komunikasi internal di Puskesmas Payaman.

Lebih jauh, pengulangan pemeriksaan kesehatan meskipun data sebelumnya sudah ada semakin memperkuat dugaan lemahnya sistem pencatatan dan integrasi rekam medis.

BACA JUGA :  Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak 'Prank' Pengumuman

Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan data pasien di fasilitas kesehatan pemerintah tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara layanan diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga rekomendasi tindakan korektif dari lembaga pengawas.

Beberapa pihak berpendapat bahwa evaluasi internal saja tidak cukup. Diperlukan audit menyeluruh oleh instansi pengawas eksternal untuk memastikan apakah insiden ini merupakan kesalahan prosedural individu atau indikasi adanya masalah sistemik yang telah berlangsung lama.

BACA JUGA :  Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  

Masyarakat juga didorong untuk tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan kesehatan kepada Ombudsman RI.

Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja institusi layanan negara.

Hingga saat ini, Puskesmas Payaman belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan juga belum menunjukkan sikap terbuka terkait langkah evaluasi atau sanksi yang akan diambil.

Masyarakat berharap dan menekankan bahwa keterbukaan dan ketegasan pemerintah daerah adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.

Tanpa tindakan nyata, kasus serupa dikhawatirkan akan terus terulang dan bisa saja terjadi di tempat lain, karena masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.

Penulis : Suroso

Editor : Nurana Prasari

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat
Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene
Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat
Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81
Diduga Minim Pelayanan Saat Jam Kerja, Warga Kampung Baruh Desak Evaluasi Kinerja Lurah dan Pegawai
Bupati Merangin Ajak Insan Pers Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Demi Informasi Berkualitas
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81

Berita Terbaru

Dok. Wartawan Ilustrasi KIP Arya

Pendidikan

Perjuangan Siswa KIP Berprestasi Arya

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:22 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand