Puskesmas Payaman Solokuro Jadi Sorotan, Akibat Dugaan Pelanggaran Layanan Kesehatan

- Publisher

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan terjadinya pelanggaran layanan kesehatan di Puskesmas Payaman (Suroso/SUARA UTAMA)

Kasus dugaan terjadinya pelanggaran layanan kesehatan di Puskesmas Payaman (Suroso/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Lamongan – Kasus dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik di Puskesmas Payaman, Kabupaten Lamongan, terus mendapatkan perhatian.

Insiden yang dialami oleh seorang warga Kecamatan Solokuro yang berinisial RB dianggap lebih dari sekadar keluhan individu.

Ini mencerminkan adanya kelemahan dalam tata kelola pelayanan kesehatan yang bisa melanggar hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insiden ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, Inspektorat Daerah, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur,” kata Para Pengamat Pelayanan Publik yang dihimpun Wartawan Suara Utama pada Senin (29/12/2025).

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pelayanan kesehatan adalah layanan dasar yang harus memenuhi prinsip transparansi, kepastian, dan akuntabilitas.

BACA JUGA :  Diduga Telah Terjadi Praktek Pungli Dana Bantuan PIP di SMA Hayatul Islam Desa Roto Kecamatan Krucil 

Kasus Dugaan Pelanggaran Layanan Kesehatan di Puskesmas Payaman

Dalam kasus RB, informasi penting mengenai ketersediaan vaksin Hepatitis B baru disampaikan setelah semua prosedur dilalui dan biaya dibayarkan.

Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya memberikan kejelasan mengenai layanan sejak awal, agar masyarakat tidak mengalami kerugian.

Selain merugikan secara finansial dan waktu, praktik ini juga dianggap melanggar asas kepastian hukum dan profesionalisme petugas pelayanan.

Ketidakadaan informasi pada tahap awal menunjukkan adanya dugaan kelalaian sistemik dalam manajemen layanan dan komunikasi internal di Puskesmas Payaman.

Lebih jauh, pengulangan pemeriksaan kesehatan meskipun data sebelumnya sudah ada semakin memperkuat dugaan lemahnya sistem pencatatan dan integrasi rekam medis.

BACA JUGA :  AKPERSI Sumsel Gelar Musdalub dan Lantik Pengurus Baru 2026 - 2031

Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan data pasien di fasilitas kesehatan pemerintah tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara layanan diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga rekomendasi tindakan korektif dari lembaga pengawas.

Beberapa pihak berpendapat bahwa evaluasi internal saja tidak cukup. Diperlukan audit menyeluruh oleh instansi pengawas eksternal untuk memastikan apakah insiden ini merupakan kesalahan prosedural individu atau indikasi adanya masalah sistemik yang telah berlangsung lama.

BACA JUGA :  Bapelkum dan BNNK Bitung Siapkan Podcast Edukasi Hukum dan Anti-Narkoba.

Masyarakat juga didorong untuk tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan kesehatan kepada Ombudsman RI.

Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja institusi layanan negara.

Hingga saat ini, Puskesmas Payaman belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan juga belum menunjukkan sikap terbuka terkait langkah evaluasi atau sanksi yang akan diambil.

Masyarakat berharap dan menekankan bahwa keterbukaan dan ketegasan pemerintah daerah adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.

Tanpa tindakan nyata, kasus serupa dikhawatirkan akan terus terulang dan bisa saja terjadi di tempat lain, karena masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.

Penulis : Suroso

Editor : Nurana Prasari

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB