PT Arion Indonesia Persoalkan Putusan Pengadilan Pajak: Diduga Ada Kekuranglengkapan Pertimbangan Bukti

- Publisher

Jumat, 28 November 2025 - 10:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Pajak saat memimpin persidangan secara daring, dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota. Sidang ini turut dihadiri perwakilan PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak melalui konferensi video.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak saat memimpin persidangan secara daring, dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota. Sidang ini turut dihadiri perwakilan PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak melalui konferensi video.

SUARA UTAMA — Surabaya, 28 November 2025 — Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa antara PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuai perhatian setelah pihak wajib pajak menilai adanya kekeliruan dalam pencantuman serta penilaian alat bukti. Putusan Nomor PUT-007055.99/2024/PP/M.XIVA, yang dibacakan pada 19 November 2025, resmi menolak gugatan PT Arion Indonesia atas sengketa SKPKB PPh Badan senilai lebih dari Rp5,14 miliar.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M., didampingi Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan Dokumen Memicu Pertanyaan

Dalam persidangan, PT Arion Indonesia menyerahkan Kesimpulan Akhir setebal 68 halaman, sementara DJP menyerahkan dokumen serupa sebanyak 35 halaman. Namun, putusan akhir majelis hanya setebal 36 halaman.

BACA JUGA :  Bukti Data Telah di Terima ATR/BPN, 57 Ahli Waris Djawan Satino Desa Gading Kulon Menunggu Kebijakan 

Pihak PT Arion Indonesia menilai ketidakseimbangan jumlah halaman ini sebagai indikasi bahwa tidak semua bukti telah dicantumkan atau dipertimbangkan, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf f UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Hingga berita ini diturunkan, tim majelis hakim Pengadilan Pajak belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.

 

Enam Poin Keberatan dari Wajib Pajak

Berdasarkan analisis internal PT Arion Indonesia serta kajian ahli, setidaknya terdapat beberapa isu yang dipersoalkan:

1. Penentuan Pokok Sengketa Dinilai Tidak Tepat

Majelis dianggap hanya fokus pada Pasal 25 ayat (3a) UU KUP mengenai syarat pelunasan berdasarkan “nilai yang disetujui”, padahal PT Arion menyatakan tidak pernah menyetujui angka SKPKB tersebut.

BACA JUGA :  Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

2. Dugaan Pengabaian Bukti Kunci

Beberapa bukti, seperti perbandingan tanggapan SPHP I/II, dokumen e-Dropbox, serta bukti ketidaksepakatan nilai, disebut tidak muncul dalam uraian putusan.

3. Penilaian Fakta Persetujuan Dianggap Tidak Konsisten

Wajib pajak menegaskan tidak pernah menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir, namun majelis tetap menyimpulkan adanya “nilai disetujui”.

4. Keterangan Ahli Tidak Dianalisis Secara Memadai

Keterangan ahli pajak independen dinilai hanya dicatat tanpa penjabaran analisis hukum.

5. Penerapan Pasal 25(3a) UU KUP Dinilai Tidak Tepat

Majelis menerapkan syarat pelunasan keberatan meski syarat dasarnya dianggap tidak terpenuhi.

6. Penyajian Fakta dalam Putusan Dinilai Tidak Komprehensif

Beberapa fakta persidangan disebut tidak tercermin dalam putusan.

 

Pendapat Ahli dari P5I

Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Dr. Alessandro Rey, turut memberikan pandangan setelah menelaah putusan tersebut.

BACA JUGA :  Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam

“Putusan semestinya memuat pertimbangan terhadap seluruh bukti yang diajukan. Jika ada bukti yang tidak dinilai atau tidak ditampilkan, hal itu perlu diperiksa lebih jauh apakah merupakan kekurangan administrasi atau bentuk kekeliruan,” ujar Dr. Rey.

Pihak P5I menegaskan bahwa pernyataannya bersifat teknis-profesional dan tidak dimaksudkan untuk menilai integritas pribadi hakim.

 

PT Arion Indonesia Pertimbangkan Upaya Hukum Selanjutnya

PT Arion Indonesia menyatakan tengah mengkaji langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak, termasuk kemungkinan pengajuan peninjauan kembali.

Sebagai bentuk keberimbangan, SUARA UTAMA juga membuka ruang bagi DJP maupun Pengadilan Pajak apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait isu ini

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Desa Rasau Gelar Festival Pentas Seni & Pembagian Hadiah
Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini
Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir
Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi
Dana Pensiun Indonesia: Dari Paham Menjadi Punya
Kecamatan Renah Pamenang Peringati HUT RI ke-81, Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan Menggema
Oknum Kades Wahidin Diduga Terlibat Aktivitas PETI di Renah Pembarap, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Desa Rasau Gelar Festival Pentas Seni & Pembagian Hadiah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi

Berita Terbaru

Berita Utama

Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir

Senin, 17 Agu 2026 - 20:14 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/