PT Arion Indonesia Persoalkan Putusan Pengadilan Pajak: Diduga Ada Kekuranglengkapan Pertimbangan Bukti

- Publisher

Jumat, 28 November 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Pajak saat memimpin persidangan secara daring, dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota. Sidang ini turut dihadiri perwakilan PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak melalui konferensi video.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak saat memimpin persidangan secara daring, dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota. Sidang ini turut dihadiri perwakilan PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak melalui konferensi video.

SUARA UTAMA — Surabaya, 28 November 2025 — Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa antara PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuai perhatian setelah pihak wajib pajak menilai adanya kekeliruan dalam pencantuman serta penilaian alat bukti. Putusan Nomor PUT-007055.99/2024/PP/M.XIVA, yang dibacakan pada 19 November 2025, resmi menolak gugatan PT Arion Indonesia atas sengketa SKPKB PPh Badan senilai lebih dari Rp5,14 miliar.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M., didampingi Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan Dokumen Memicu Pertanyaan

Dalam persidangan, PT Arion Indonesia menyerahkan Kesimpulan Akhir setebal 68 halaman, sementara DJP menyerahkan dokumen serupa sebanyak 35 halaman. Namun, putusan akhir majelis hanya setebal 36 halaman.

BACA JUGA :  Dugaan Intimidasi Wartawan, Kades Masoso Disorot

Pihak PT Arion Indonesia menilai ketidakseimbangan jumlah halaman ini sebagai indikasi bahwa tidak semua bukti telah dicantumkan atau dipertimbangkan, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf f UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Hingga berita ini diturunkan, tim majelis hakim Pengadilan Pajak belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.

 

Enam Poin Keberatan dari Wajib Pajak

Berdasarkan analisis internal PT Arion Indonesia serta kajian ahli, setidaknya terdapat beberapa isu yang dipersoalkan:

1. Penentuan Pokok Sengketa Dinilai Tidak Tepat

Majelis dianggap hanya fokus pada Pasal 25 ayat (3a) UU KUP mengenai syarat pelunasan berdasarkan “nilai yang disetujui”, padahal PT Arion menyatakan tidak pernah menyetujui angka SKPKB tersebut.

BACA JUGA :  Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

2. Dugaan Pengabaian Bukti Kunci

Beberapa bukti, seperti perbandingan tanggapan SPHP I/II, dokumen e-Dropbox, serta bukti ketidaksepakatan nilai, disebut tidak muncul dalam uraian putusan.

3. Penilaian Fakta Persetujuan Dianggap Tidak Konsisten

Wajib pajak menegaskan tidak pernah menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir, namun majelis tetap menyimpulkan adanya “nilai disetujui”.

4. Keterangan Ahli Tidak Dianalisis Secara Memadai

Keterangan ahli pajak independen dinilai hanya dicatat tanpa penjabaran analisis hukum.

5. Penerapan Pasal 25(3a) UU KUP Dinilai Tidak Tepat

Majelis menerapkan syarat pelunasan keberatan meski syarat dasarnya dianggap tidak terpenuhi.

6. Penyajian Fakta dalam Putusan Dinilai Tidak Komprehensif

Beberapa fakta persidangan disebut tidak tercermin dalam putusan.

 

Pendapat Ahli dari P5I

Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Dr. Alessandro Rey, turut memberikan pandangan setelah menelaah putusan tersebut.

BACA JUGA :  PWI Provinsi Jambi Lakukan PAW Kepengurusan 2025–2027, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser

“Putusan semestinya memuat pertimbangan terhadap seluruh bukti yang diajukan. Jika ada bukti yang tidak dinilai atau tidak ditampilkan, hal itu perlu diperiksa lebih jauh apakah merupakan kekurangan administrasi atau bentuk kekeliruan,” ujar Dr. Rey.

Pihak P5I menegaskan bahwa pernyataannya bersifat teknis-profesional dan tidak dimaksudkan untuk menilai integritas pribadi hakim.

 

PT Arion Indonesia Pertimbangkan Upaya Hukum Selanjutnya

PT Arion Indonesia menyatakan tengah mengkaji langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak, termasuk kemungkinan pengajuan peninjauan kembali.

Sebagai bentuk keberimbangan, SUARA UTAMA juga membuka ruang bagi DJP maupun Pengadilan Pajak apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait isu ini

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB