PT Arion Indonesia Persoalkan Putusan Pengadilan Pajak: Diduga Ada Kekuranglengkapan Pertimbangan Bukti

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Pajak saat memimpin persidangan secara daring, dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota. Sidang ini turut dihadiri perwakilan PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak melalui konferensi video.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak saat memimpin persidangan secara daring, dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota. Sidang ini turut dihadiri perwakilan PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak melalui konferensi video.

SUARA UTAMA — Surabaya, 28 November 2025 — Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa antara PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuai perhatian setelah pihak wajib pajak menilai adanya kekeliruan dalam pencantuman serta penilaian alat bukti. Putusan Nomor PUT-007055.99/2024/PP/M.XIVA, yang dibacakan pada 19 November 2025, resmi menolak gugatan PT Arion Indonesia atas sengketa SKPKB PPh Badan senilai lebih dari Rp5,14 miliar.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M., didampingi Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

 

Perbedaan Dokumen Memicu Pertanyaan

Dalam persidangan, PT Arion Indonesia menyerahkan Kesimpulan Akhir setebal 68 halaman, sementara DJP menyerahkan dokumen serupa sebanyak 35 halaman. Namun, putusan akhir majelis hanya setebal 36 halaman.

Pihak PT Arion Indonesia menilai ketidakseimbangan jumlah halaman ini sebagai indikasi bahwa tidak semua bukti telah dicantumkan atau dipertimbangkan, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf f UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Hingga berita ini diturunkan, tim majelis hakim Pengadilan Pajak belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.

 

Enam Poin Keberatan dari Wajib Pajak

Berdasarkan analisis internal PT Arion Indonesia serta kajian ahli, setidaknya terdapat beberapa isu yang dipersoalkan:

1. Penentuan Pokok Sengketa Dinilai Tidak Tepat

Majelis dianggap hanya fokus pada Pasal 25 ayat (3a) UU KUP mengenai syarat pelunasan berdasarkan “nilai yang disetujui”, padahal PT Arion menyatakan tidak pernah menyetujui angka SKPKB tersebut.

BACA JUGA :  KPU Bengkayang Sosialisasi pendidikan pemilih Pemula Pilkada 2024

2. Dugaan Pengabaian Bukti Kunci

Beberapa bukti, seperti perbandingan tanggapan SPHP I/II, dokumen e-Dropbox, serta bukti ketidaksepakatan nilai, disebut tidak muncul dalam uraian putusan.

3. Penilaian Fakta Persetujuan Dianggap Tidak Konsisten

Wajib pajak menegaskan tidak pernah menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir, namun majelis tetap menyimpulkan adanya “nilai disetujui”.

4. Keterangan Ahli Tidak Dianalisis Secara Memadai

Keterangan ahli pajak independen dinilai hanya dicatat tanpa penjabaran analisis hukum.

5. Penerapan Pasal 25(3a) UU KUP Dinilai Tidak Tepat

Majelis menerapkan syarat pelunasan keberatan meski syarat dasarnya dianggap tidak terpenuhi.

6. Penyajian Fakta dalam Putusan Dinilai Tidak Komprehensif

Beberapa fakta persidangan disebut tidak tercermin dalam putusan.

 

Pendapat Ahli dari P5I

Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Dr. Alessandro Rey, turut memberikan pandangan setelah menelaah putusan tersebut.

“Putusan semestinya memuat pertimbangan terhadap seluruh bukti yang diajukan. Jika ada bukti yang tidak dinilai atau tidak ditampilkan, hal itu perlu diperiksa lebih jauh apakah merupakan kekurangan administrasi atau bentuk kekeliruan,” ujar Dr. Rey.

Pihak P5I menegaskan bahwa pernyataannya bersifat teknis-profesional dan tidak dimaksudkan untuk menilai integritas pribadi hakim.

 

PT Arion Indonesia Pertimbangkan Upaya Hukum Selanjutnya

PT Arion Indonesia menyatakan tengah mengkaji langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak, termasuk kemungkinan pengajuan peninjauan kembali.

Sebagai bentuk keberimbangan, SUARA UTAMA juga membuka ruang bagi DJP maupun Pengadilan Pajak apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait isu ini

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:25

‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Berita Terbaru