SUARA UTAMA, Merangin – Proyek pembangunan drainase di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, menuai sorotan tajam. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi media ini pada Jumat (12/12/2025), ditemukan pengerjaan drainase yang diduga menelan anggaran ratusan juta rupiah namun tanpa papan merek informasi proyek, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan dana negara.
Pengerjaan drainase yang dilakukan menggunakan alat berat tersebut terlihat berlangsung begitu saja tanpa ada keterangan mengenai sumber anggaran, nilai anggaran, volume pekerjaan, pihak pelaksana, maupun masa pelaksanaan proyek.
Salah satu warga yang rumahnya berada dekat lokasi proyek mengaku tidak mengetahui apa pun terkait pekerjaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak tahu itu dananya berapa dan siapa yang mengerjakannya. Proyek dari mana juga tidak tahu. Di sebelah rumah saya itu, tahu-tahu sudah digali pakai alat satu hari,” ungkap seorang warga yang ditemui media ini.
Menanggapi hal tersebut, media ini mencoba mengonfirmasi ke Lurah Mampun, Sapuan. Ia membenarkan bahwa pembangunan drainase itu merupakan bagian dari kegiatan Kelurahan Mampun.
“Ya, itu bangunan dari Kelurahan. Yang mengerjakannya salah satu ormas, milik Aris Kurniawan. Di Kelurahan ini ada tiga titik bangunan yang Aris kerjakan,” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Aris Kurniawan, yang diduga pemilik CV Masyarakat Merangin Mandiri, juga mengakui bahwa proyek tersebut benar dikerjakan oleh pihaknya.
“Ya, itu punya saya yang mengerjakannya. Di Kelurahan Mampun memang ada tiga titik yang saya tangani,” ujarnya singkat.
Tidak adanya papan informasi proyek pada bangunan yang menggunakan uang negara merupakan pelanggaran aturan keterbukaan informasi publik.
Informasi terkait penggunaan dana negara wajib diumumkan kepada publik. Papan proyek merupakan media utama untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Ketiadaan papan informasi proyek pada kegiatan bernilai besar seperti drainase ini menimbulkan dugaan bahwa pihak pelaksana berusaha menutup akses masyarakat dalam mengontrol penggunaan dana negara.
Transparansi adalah hak masyarakat sekaligus kewajiban penyelenggara proyek.
Publik berhak mengetahui apakah anggaran digunakan sesuai spesifikasi, apakah nilai proyek wajar, dan apakah pengerjaan sesuai standar.
Kasus ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi di tingkat kelurahan masih lemah dan perlu diawasi lebih ketat oleh:
Inspektorat Kabupaten Merangin ,Kecamatan Tabir , Pemerintah Kabupaten Merangin
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan menunggu tindak lanjut dari instansi terkait. Proyek tanpa papan informasi bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama












