Prosedur pembuatan sim dipolresta bandung

- Writer

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id-bandung,Berikut adalah prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia:

 

### 1. **Pembuatan SIM Baru**

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Prosedur pembuatan sim dipolresta bandung Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

– **Persyaratan Umum:**

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Usia minimal:

– 17 tahun untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor)

– 20 tahun untuk SIM B1

– 21 tahun untuk SIM B2

– Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat

– Lulus ujian teori dan praktek

 

– **Langkah-Langkah:**

1. **Persiapkan Dokumen:**

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

– Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik yang ditunjuk

2. **Datang ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM):**

– Bawa dokumen yang diperlukan ke kantor SATPAS atau menggunakan layanan SIM keliling jika tersedia.

3. **Lakukan Pendaftaran:**

– Mengisi formulir permohonan SIM.

– Bayar biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM.

4. **Ujian Teori dan Praktik:**

– Ujian teori biasanya berupa soal-soal terkait lalu lintas.

– Ujian praktik meliputi keterampilan mengemudi, misalnya parkir, menikung, dan melewati rintangan.

– Jika lulus, SIM akan diterbitkan.

– Jika gagal, bisa mengulang ujian dalam beberapa hari.

 

– **Biaya Pembuatan SIM:**

– SIM A: sekitar Rp 120.000

– SIM C: sekitar Rp 100.000

BACA JUGA :  Penyalaan Api Unggun Perkemahan Pramuka Ke 63 Kwaran Bukit Kemuning-Kabupaten Lampung Utara

– Biaya ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

 

### 2. **Perpanjangan SIM**

– **Persyaratan:**

– SIM lama (yang akan diperpanjang) masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya tidak lebih dari 1 tahun.

– Surat keterangan sehat dari dokter.

– KTP asli dan fotokopi.

 

– **Langkah-Langkah:**

1. **Datang ke SATPAS atau Gerai SIM Keliling:**

– Anda juga bisa menggunakan aplikasi **SINAR (SIM Nasional Presisi)** untuk melakukan perpanjangan secara online.

2. **Isi Formulir:**

– Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

3. **Pembayaran Biaya:**

– SIM A: sekitar Rp 80.000

– SIM C: sekitar Rp 75.000

4. **Foto dan Sidik Jari:**

– Proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan di SATPAS.

5. **SIM Baru Diterbitkan:**

– SIM yang baru akan berlaku selama 5 tahun.

 

Proses perpanjangan harus dilakukan sebelum SIM habis masa berlakunya, karena jika sudah lebih dari 1 tahun, Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

 

### Catatan:

– **Layanan Online:** Saat ini, Polri sudah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi **Digital Korlantas Polri**. Anda bisa memanfaatkan layanan ini untuk mempermudah proses perpanjangan tanpa perlu datang ke SATPAS.17294807381484501385368388806418 Prosedur pembuatan sim dipolresta bandung Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Penulis : Angga mubarok hanura

Sumber Berita : Wartawan suarautama.id

Berita Terkait

Bupati Intan Jaya Launching Penerbangan Perdana Subsidi Jasa Angkutan Udara 2025
Bupati Subang Hadiri Laga Final ASN Subang Soccer Festival 2025
Pelayanan Ibadah Haji dan Kepentingan Bisnis Negara
Polemik Mutasi Letjen TNI Kunto: Benarkah Kubu Jokowi Masih Pegang Kendali?
LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Rutin Bulanan
Pimpinan Muhammadiyah Bersama Warga Bangun Rumah Sederhana untuk Hendri Warga Tulang Bawang
“Macan Ngegol”: Simbol Semangat dan Kecantikan Ibu-Ibu Sumbergamol
Kebersamaan dan Kepedulian dalam Khitanan Massal Saba Desa
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 11:53 WIB

Bupati Intan Jaya Launching Penerbangan Perdana Subsidi Jasa Angkutan Udara 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 10:40 WIB

Bupati Subang Hadiri Laga Final ASN Subang Soccer Festival 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 07:21 WIB

Pelayanan Ibadah Haji dan Kepentingan Bisnis Negara

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:32 WIB

Polemik Mutasi Letjen TNI Kunto: Benarkah Kubu Jokowi Masih Pegang Kendali?

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:39 WIB

LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Rutin Bulanan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:54 WIB

Pimpinan Muhammadiyah Bersama Warga Bangun Rumah Sederhana untuk Hendri Warga Tulang Bawang

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:14 WIB

“Macan Ngegol”: Simbol Semangat dan Kecantikan Ibu-Ibu Sumbergamol

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:02 WIB

Kebersamaan dan Kepedulian dalam Khitanan Massal Saba Desa

Berita Terbaru

Nafian Faiz. Dok Pribadi. (suarautama.id)

Opini

Camp Militer untuk Siswa Bermasalah? Kenapa Tidak!

Senin, 5 Mei 2025 - 12:52 WIB