Polemik Outing Class P5 di Purbalingga: Wali Murid Keberatan, Sekolah dan Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi

- Writer

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar ilustrasi kegiatan outing class yang membebani wali murid tetapi menguntungkan pihak sekolah dan agen perjalanan

Foto: Gambar ilustrasi kegiatan outing class yang membebani wali murid tetapi menguntungkan pihak sekolah dan agen perjalanan

Polemik Outing Class P5 di Purbalingga: Wali Murid Keberatan, Sekolah dan Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi

SUARA UTAMA, PurbalinggaProyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang melibatkan kegiatan outing class di sejumlah sekolah di Purbalingga kini memicu polemik di masyarakat. Keluhan datang dari beberapa wali murid terkait kurangnya transparansi dan sumber pendanaan yang dianggap membebani mereka.

Wali murid mengungkapkan kekecewaan karena biaya outing class yang ditentukan oleh biro perjalanan terkesan tidak jelas. Mereka juga merasa tidak diberi kesempatan untuk memberikan masukan sebelum keputusan final mengenai biaya dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan. Beberapa bahkan mencurigai adanya praktik bisnis tersembunyi di balik kegiatan ini.

Salah satu Kepala Sekolah Menengah Pertama di Purbalingga, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa kegiatan outing class “telah dibahas dalam rapat sebelumnya, namun rapat tersebut hanya melibatkan perwakilan wali murid dan komite sekolah, tanpa mengundang seluruh orang tua siswa untuk memberikan pendapat.” Ia juga menyebutkan bahwa pihak sekolah sudah melaporkan kegiatan ini ke Dinas Pendidikan, meskipun tidak merinci secara transparan sumber pendanaan yang digunakan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Polemik Outing Class P5 di Purbalingga: Wali Murid Keberatan, Sekolah dan Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Purbalingga, “Kegiatan outing class yang terkait dengan P5 diperbolehkan, asalkan tidak memberatkan wali murid. Kami mengharapkan bahwa semua kegiatan berjalan dengan lancar, tanpa adanya beban tambahan bagi orang tua,” tegasnya. Namun, ia juga mengakui bahwa penentuan biaya yang lebih banyak ditentukan oleh biro perjalanan tanpa keterlibatan penuh orang tua masih menjadi perhatian.

BACA JUGA :  Madrasah Sholeh Almubarok dan NU Tungkal Ulu Gelar Upacara Peringati Hari Santri Nasional Tahun 2024

Sebagai informasi, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang pungutan biaya di sekolah. Regulasi terkait P5 juga diatur dalam Permendikbudristek, yang menekankan bahwa kegiatan ini harus inklusif dan tidak membebani peserta didik atau wali murid. P5 bertujuan untuk membentuk karakter pelajar yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila melalui pembelajaran berbasis proyek, yang harus dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk meminta atau menentukan besaran biaya yang harus dibayar oleh orang tua murid. Pelanggaran dalam bentuk pungutan liar (pungli) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah, melalui dinas pendidikan, juga berkewajiban menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

 

Penulis : Dedi Widiyanto

Editor : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Wali Murid, Kepala Sekolah SMPN, Kabid SMP Diknas Purbalinggabalingga

Berita Terkait

HMPS MPI STAIL Sukses Gelar Penulisan Karya Tulis bersama Penulis Muda Andre Hariyanto
Plt.Kasat Pol PP Merangin larang Warga Dirikan Bangunan di Tanah Bersertifikat Pribadi 
Tuai Sorotan, Pekerjaan Oleh CV ZERA CAHAYA MANDIRI di SMPN 16 Merangin Dinilai Tak Berkualitas
Ramadhan : Menuju Manusia Taqwa dan Meraih Keajaiban Pertolongan Allah
Shalat Jumat Perdana Di Masjid Baitullah Perum Griya Cipta Damai
Ruang Demokrasi Tanpa Makna
Pemerintah Kabupaten Tangerang Dorong Melek Digital UMKM
Peringatan darurat dengan Garuda hitam dan Tagar #Indonesiagelap membahana. Ada apa?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:37 WIB

Polemik Outing Class P5 di Purbalingga: Wali Murid Keberatan, Sekolah dan Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:42 WIB

HMPS MPI STAIL Sukses Gelar Penulisan Karya Tulis bersama Penulis Muda Andre Hariyanto

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:07 WIB

Plt.Kasat Pol PP Merangin larang Warga Dirikan Bangunan di Tanah Bersertifikat Pribadi 

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:58 WIB

Tuai Sorotan, Pekerjaan Oleh CV ZERA CAHAYA MANDIRI di SMPN 16 Merangin Dinilai Tak Berkualitas

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:09 WIB

Ramadhan : Menuju Manusia Taqwa dan Meraih Keajaiban Pertolongan Allah

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:33 WIB

Ruang Demokrasi Tanpa Makna

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:38 WIB

Pemerintah Kabupaten Tangerang Dorong Melek Digital UMKM

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:15 WIB

Peringatan darurat dengan Garuda hitam dan Tagar #Indonesiagelap membahana. Ada apa?

Berita Terbaru