Polemik Outing Class P5 di Purbalingga: Wali Murid Keberatan, Sekolah dan Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi

- Writer

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar ilustrasi kegiatan outing class yang membebani wali murid tetapi menguntungkan pihak sekolah dan agen perjalanan

Foto: Gambar ilustrasi kegiatan outing class yang membebani wali murid tetapi menguntungkan pihak sekolah dan agen perjalanan

Polemik Outing Class P5 di Purbalingga: Wali Murid Keberatan, Sekolah dan Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi

SUARA UTAMA, PurbalinggaProyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang melibatkan kegiatan outing class di sejumlah sekolah di Purbalingga kini memicu polemik di masyarakat. Keluhan datang dari beberapa wali murid terkait kurangnya transparansi dan sumber pendanaan yang dianggap membebani mereka.

Wali murid mengungkapkan kekecewaan karena biaya outing class yang ditentukan oleh biro perjalanan terkesan tidak jelas. Mereka juga merasa tidak diberi kesempatan untuk memberikan masukan sebelum keputusan final mengenai biaya dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan. Beberapa bahkan mencurigai adanya praktik bisnis tersembunyi di balik kegiatan ini.

Salah satu Kepala Sekolah Menengah Pertama di Purbalingga, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa kegiatan outing class “telah dibahas dalam rapat sebelumnya, namun rapat tersebut hanya melibatkan perwakilan wali murid dan komite sekolah, tanpa mengundang seluruh orang tua siswa untuk memberikan pendapat.” Ia juga menyebutkan bahwa pihak sekolah sudah melaporkan kegiatan ini ke Dinas Pendidikan, meskipun tidak merinci secara transparan sumber pendanaan yang digunakan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Polemik Outing Class P5 di Purbalingga: Wali Murid Keberatan, Sekolah dan Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Purbalingga, “Kegiatan outing class yang terkait dengan P5 diperbolehkan, asalkan tidak memberatkan wali murid. Kami mengharapkan bahwa semua kegiatan berjalan dengan lancar, tanpa adanya beban tambahan bagi orang tua,” tegasnya. Namun, ia juga mengakui bahwa penentuan biaya yang lebih banyak ditentukan oleh biro perjalanan tanpa keterlibatan penuh orang tua masih menjadi perhatian.

BACA JUGA :  Larangan Berjualan Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga

Sebagai informasi, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang pungutan biaya di sekolah. Regulasi terkait P5 juga diatur dalam Permendikbudristek, yang menekankan bahwa kegiatan ini harus inklusif dan tidak membebani peserta didik atau wali murid. P5 bertujuan untuk membentuk karakter pelajar yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila melalui pembelajaran berbasis proyek, yang harus dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk meminta atau menentukan besaran biaya yang harus dibayar oleh orang tua murid. Pelanggaran dalam bentuk pungutan liar (pungli) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah, melalui dinas pendidikan, juga berkewajiban menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

 

Penulis : Dedi Widiyanto

Editor : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Wali Murid, Kepala Sekolah SMPN, Kabid SMP Diknas Purbalingga

Berita Terkait

Jejak-Jejak Inspirasi Para Pemuda Tuna Netra Peserta I’tikaf di Masjid Nurhidayah Palembang. Erixon May Siregar (Muallaf) : di Medan Saya Dibuang, di Palembang Saya Ditinggal
Kapolres Nias Segera Melakukan Pemeriksaan Ahli Pelanggaran Hukum Kader DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli
Pastor Marthen E Kuayo Pr Resmi Melantik 6 Akolit Baru di Idakebo
Pastor Marten Kuayo Pimpin Misa 50 Tahun Katekis,Penerima Krisma Dan Hut 17 Tahun Paroki
Oknum Petugas Menggunakan Mobil Dinas Patroli TNBTS di Duga Membiarkan Wisatawan Masuk Laut Pasir Bromo Saat Wisata Gunung Bromo di Tutup. 
Administrator Diosesan Timika Resmikan Rumah Pastoran Santo Yohanes Rasul Di Idakebo
Momen Id-Fitri, Pesantren Al-Firdaus Matas dirikan Koperasi Pondok Pesantren (KOPOTREN)
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H di Banyuwangi: Refleksi dan Hikmah Taqwa
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 23:03 WIB

Jejak-Jejak Inspirasi Para Pemuda Tuna Netra Peserta I’tikaf di Masjid Nurhidayah Palembang. Erixon May Siregar (Muallaf) : di Medan Saya Dibuang, di Palembang Saya Ditinggal

Rabu, 2 April 2025 - 13:06 WIB

Kapolres Nias Segera Melakukan Pemeriksaan Ahli Pelanggaran Hukum Kader DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli

Rabu, 2 April 2025 - 12:13 WIB

Pastor Marthen E Kuayo Pr Resmi Melantik 6 Akolit Baru di Idakebo

Rabu, 2 April 2025 - 10:18 WIB

Pastor Marten Kuayo Pimpin Misa 50 Tahun Katekis,Penerima Krisma Dan Hut 17 Tahun Paroki

Selasa, 1 April 2025 - 18:52 WIB

Oknum Petugas Menggunakan Mobil Dinas Patroli TNBTS di Duga Membiarkan Wisatawan Masuk Laut Pasir Bromo Saat Wisata Gunung Bromo di Tutup. 

Senin, 31 Maret 2025 - 12:07 WIB

Momen Id-Fitri, Pesantren Al-Firdaus Matas dirikan Koperasi Pondok Pesantren (KOPOTREN)

Senin, 31 Maret 2025 - 10:53 WIB

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H di Banyuwangi: Refleksi dan Hikmah Taqwa

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:27 WIB

PT Muba Link Berbuka Puasa Bersama Media “Harmoni Ramadan Hangat nya Kebersamaan”

Berita Terbaru