Larangan Berjualan Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga

- Publisher

Jumat, 14 Juni 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Purbalingga – Larangan berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Gedung Olah Raga (GOR) Goentoer Darjono Purbalingga telah diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga serta Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kecamatan Purbalingga. Langkah ini diambil untuk menata kawasan tersebut agar lebih tertib, bersih dan nyaman bagi pengunjung.

Berikut adalah beberapa alasan dan tujuan utama dari larangan ini, serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung para pedagang yang terdampak.

Alasan Larangan Berjualan Bagi PKL

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan PKL yang berjualan di sekitar GOR Goentoer Darjono sering kali menyebabkan kemacetan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. PKL yang berjualan di pinggir jalan menyempitkan ruang lalu lintas dan mengganggu arus kendaraan.

Selain itu sering terjadi penumpukan sampah akibat aktivitas PKL yang tidak teratur, ini bisa menyebabkan masalah kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar GOR. Sampah yang tidak dikelola dengan baik bisa menjadi sumber penyakit dan mengurangi estetika kawasan.

BACA JUGA :  Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Pengunjung GOR Goentoer Darjono yang datang untuk berolahraga atau bersantai sering merasa terganggu oleh keberadaan PKL yang berjualan di tempat yang tidak semestinya. Penataan yang lebih baik diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Penataan kawasan sekitar GOR Goentoer Darjono adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kota. Kawasan yang tertata rapi dan estetis akan memberikan kesan positif bagi warga dan pengunjung, serta meningkatkan citra kota Purbalingga.

Tujuan Larangan Berjualan Bagi PKL

GOR Goentoer Darjono adalah fasilitas olahraga dan rekreasi yang seharusnya bebas dari aktivitas perdagangan yang tidak teratur. Tujuan larangan ini adalah untuk menjaga fungsi utama GOR sebagai tempat berolahraga dan bersantai.

Larangan berjualan bagi PKL juga melindungi hak-hak pedagang yang telah memiliki izin dan berjualan di tempat yang telah ditentukan. Dengan menata PKL, pemerintah dapat memastikan bahwa semua pedagang mematuhi peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Waspada Heat Exhaustion di Musim Panas, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya

Dengan adanya larangan ini diharapkan kawasan menjadi lebih bersih, nyaman dan tertata, kualitas hidup warga Purbalingga akan meningkat. Pengunjung dapat menikmati fasilitas olahraga dan rekreasi dengan lebih nyaman dan tenang.

Upaya Pemerintah dalam Mendukung PKL

Pemerintah daerah  telah berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PKL mengenai alasan dan tujuan larangan berjualan di sekitar GOR. Melalui pendekatan persuasif, pemerintah berusaha menjelaskan  manfaat dari penataan kawasan tersebut. “Pemerintah telah menjelaskan kepada kami mengapa larangan ini diberlakukan. Kami diajak untuk memahami pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar GOR,” ujar Ema, seorang PKL di kawasan  tersebut.

Sebagai bagian dari solusi, pemerintah menyediakan lokasi  relokasi yang lebih layak bagi para PKL. Lokasi baru ini dirancang untuk menampung PKL dengan fasilitas yang memadai sehingga mereka tetap bisa menjalankan usahanya.

Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan dan bantuan kepada PKL yang terdampak oleh larangan ini. Bantuan tersebut mencakup pelatihan usaha, bantuan  modal, dan dukungan lainnya untuk memastikan para PKL tetap bisa berusaha dengan baik. Setelah pemberlakuan larangan,

BACA JUGA :  Meriaaah!!!, Carnaval Budaya Nusantara Yayasan Karomatul Hasan Tegalwatu Gandeng Pemerintah Kecamatan Tiris 

Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada PKL yang melanggar aturan. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk menjaga ketertiban di sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga.

Kesimpulan

Larangan berjualan bagi PKL di sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga merupakan pelaksanaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga serta Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kecamatan Purbalingga.

Larangan ini juga bertujuan menjaga fungsi utama GOR sebagai tempat berolahraga dan bersantai, melindungi hak pedagang legal dan menciptakan kawasan yang bersih, tertib, aman dan nyaman. Sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga. Pemerintah juga berusaha memastikan bahwa larangan ini harus diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Berita ini 406 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:37 WIB

Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru