Larangan Berjualan Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga

- Writer

Jumat, 14 Juni 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Purbalingga – Larangan berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Gedung Olah Raga (GOR) Goentoer Darjono Purbalingga telah diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga serta Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kecamatan Purbalingga. Langkah ini diambil untuk menata kawasan tersebut agar lebih tertib, bersih dan nyaman bagi pengunjung.

Berikut adalah beberapa alasan dan tujuan utama dari larangan ini, serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung para pedagang yang terdampak.

Alasan Larangan Berjualan Bagi PKL

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Larangan Berjualan Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan PKL yang berjualan di sekitar GOR Goentoer Darjono sering kali menyebabkan kemacetan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. PKL yang berjualan di pinggir jalan menyempitkan ruang lalu lintas dan mengganggu arus kendaraan.

Selain itu sering terjadi penumpukan sampah akibat aktivitas PKL yang tidak teratur, ini bisa menyebabkan masalah kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar GOR. Sampah yang tidak dikelola dengan baik bisa menjadi sumber penyakit dan mengurangi estetika kawasan.

Pengunjung GOR Goentoer Darjono yang datang untuk berolahraga atau bersantai sering merasa terganggu oleh keberadaan PKL yang berjualan di tempat yang tidak semestinya. Penataan yang lebih baik diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Penataan kawasan sekitar GOR Goentoer Darjono adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kota. Kawasan yang tertata rapi dan estetis akan memberikan kesan positif bagi warga dan pengunjung, serta meningkatkan citra kota Purbalingga.

Tujuan Larangan Berjualan Bagi PKL

GOR Goentoer Darjono adalah fasilitas olahraga dan rekreasi yang seharusnya bebas dari aktivitas perdagangan yang tidak teratur. Tujuan larangan ini adalah untuk menjaga fungsi utama GOR sebagai tempat berolahraga dan bersantai.

Larangan berjualan bagi PKL juga melindungi hak-hak pedagang yang telah memiliki izin dan berjualan di tempat yang telah ditentukan. Dengan menata PKL, pemerintah dapat memastikan bahwa semua pedagang mematuhi peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pemikiran Kader Muhammadiyah Wonosobo

Dengan adanya larangan ini diharapkan kawasan menjadi lebih bersih, nyaman dan tertata, kualitas hidup warga Purbalingga akan meningkat. Pengunjung dapat menikmati fasilitas olahraga dan rekreasi dengan lebih nyaman dan tenang.

Upaya Pemerintah dalam Mendukung PKL

Pemerintah daerah  telah berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PKL mengenai alasan dan tujuan larangan berjualan di sekitar GOR. Melalui pendekatan persuasif, pemerintah berusaha menjelaskan  manfaat dari penataan kawasan tersebut. “Pemerintah telah menjelaskan kepada kami mengapa larangan ini diberlakukan. Kami diajak untuk memahami pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar GOR,” ujar Ema, seorang PKL di kawasan  tersebut.

Sebagai bagian dari solusi, pemerintah menyediakan lokasi  relokasi yang lebih layak bagi para PKL. Lokasi baru ini dirancang untuk menampung PKL dengan fasilitas yang memadai sehingga mereka tetap bisa menjalankan usahanya.

Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan dan bantuan kepada PKL yang terdampak oleh larangan ini. Bantuan tersebut mencakup pelatihan usaha, bantuan  modal, dan dukungan lainnya untuk memastikan para PKL tetap bisa berusaha dengan baik. Setelah pemberlakuan larangan,

Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada PKL yang melanggar aturan. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk menjaga ketertiban di sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga.

Kesimpulan

Larangan berjualan bagi PKL di sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga merupakan pelaksanaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga serta Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kecamatan Purbalingga.

Larangan ini juga bertujuan menjaga fungsi utama GOR sebagai tempat berolahraga dan bersantai, melindungi hak pedagang legal dan menciptakan kawasan yang bersih, tertib, aman dan nyaman. Sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar GOR Goentoer Darjono Purbalingga. Pemerintah juga berusaha memastikan bahwa larangan ini harus diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Mengenal Keris Sebagai Warisan Budaya Yang Abadi
Seminar Nasional UKRIDA: Mengupas Prospek dan Tantangan Dunia Usaha di Tahun 2025
Alumni Fakultas Syariah dan Hukum Raih Sukses pada Penerimaan CPNS 2025
Libur, Belajar dan Libur Lagi…Itu Skema Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun Ini
Milad dan Silatnas, Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara Berikan Penghargaan untuk 7 Anggota Terbaik
Doktor Wakaf UIN Sunan Kalijaga
Ternyata Serpihan Kayu Secang Mengatasi Tumor dan Kadar gula darah
Cara Efektif Melindungi Diri dari Kejahatan M-Banking
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:14 WIB

Mengenal Keris Sebagai Warisan Budaya Yang Abadi

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:29 WIB

Seminar Nasional UKRIDA: Mengupas Prospek dan Tantangan Dunia Usaha di Tahun 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:15 WIB

Alumni Fakultas Syariah dan Hukum Raih Sukses pada Penerimaan CPNS 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:29 WIB

Milad dan Silatnas, Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara Berikan Penghargaan untuk 7 Anggota Terbaik

Selasa, 21 Januari 2025 - 05:36 WIB

Doktor Wakaf UIN Sunan Kalijaga

Senin, 20 Januari 2025 - 15:04 WIB

Ternyata Serpihan Kayu Secang Mengatasi Tumor dan Kadar gula darah

Senin, 20 Januari 2025 - 10:08 WIB

Cara Efektif Melindungi Diri dari Kejahatan M-Banking

Senin, 20 Januari 2025 - 09:47 WIB

Kapolresta Balikpapan Berikan Reward Kepada 32 Anggota Berprestasi dalam Upacara Mingguan

Berita Terbaru

Berita Utama

Mengenal Keris Sebagai Warisan Budaya Yang Abadi

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:14 WIB