Pj. Bupati Tanggamus Lampung Kukuhkan 293 Kepala Pekon dengan Masa Jabatan 8 Tahun

- Writer

Kamis, 4 Juli 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Tanggamus Lampung Kukuhkan 293 Kepala Pekon dengan Masa Jabatan 8 Tahun (4/7/2024) Suarautama.id

Pj. Bupati Tanggamus Lampung Kukuhkan 293 Kepala Pekon dengan Masa Jabatan 8 Tahun (4/7/2024) Suarautama.id

SUARA UTAMA, Tanggamus-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi masa jabatan Kepala Pekon dari 5 tahun menjadi 8 tahun, Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, mengukuhkan 293 Kepala Pekon (Kakon) se-Kabupaten Tanggamus, Lampung, bertempat di Islamic Center Kota Agung pada Kamis (04/07/2024).

Sebanyak 293 Kepala Pekon dari total 299 pekon di Kabupaten Tanggamus dikukuhkan. Dari jumlah tersebut, 287 Kepala Pekon adalah hasil pemilihan serentak, sementara 6 Kepala Pekon merupakan hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW). Ada 6 pekon yang masih dijabat oleh Penjabat Kakon dan Plt Kakon yang tidak dikukuhkan.

Dalam sambutannya, Bupati Mulyadi Irsan menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah respons pemerintah terhadap tuntutan dan harapan para Kepala Pekon di seluruh Indonesia dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Selanjutnya, Bupati menekankan pentingnya Kepala Pekon menjalankan amanah dengan integritas, mematuhi aturan yang berlaku, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk narkoba. “Kepemimpinan yang baik harus ditunjukkan dengan tindakan yang adil, bijaksana, dan sesuai dengan hukum. Masa jabatan yang lebih panjang ini adalah kesempatan untuk benar-benar berkontribusi bagi masyarakat,” tegas Mulyadi.

Kabupaten Tanggamus melakukan penyesuaian masa jabatan Kepala Pekon yang sebelumnya periode 2021-2027 diperpanjang menjadi periode 2021-2029, masa jabatan Kepala Pekon periode 2022-2028 menjadi periode 2022-2030, dan masa jabatan Kepala Pekon periode 2023-2029 diperpanjang menjadi periode 2023-2031.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk staf ahli Bupati, ketua TP PKK, Forkopimda, kepala OPD, camat, dan ketua PKK pekon se-Kabupaten Tanggamus.

Penulis : Irawan

Editor : Nafian Faiz

Sumber Berita : Pemkab Tanggamus

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 
Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban
Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan
Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers
Sejumlah Warga Keluhkan Jalan Rusak Depan Eks Hotel Suslinda Kota Bangko
PT. STM Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Suara Utama
Musyawarah Pemilihan Kepengurusan BKM Masjid Al-Islamiyah Tahun 2025-2027 Berjalan Lancar
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:26 WIB

Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:23 WIB

Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:39 WIB

Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:06 WIB

Sejumlah Warga Keluhkan Jalan Rusak Depan Eks Hotel Suslinda Kota Bangko

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:05 WIB

PT. STM Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Suara Utama

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:42 WIB

Musyawarah Pemilihan Kepengurusan BKM Masjid Al-Islamiyah Tahun 2025-2027 Berjalan Lancar

Senin, 6 Januari 2025 - 23:55 WIB

Diakhiri Karir sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Segini Gaji STY per Bulan

Berita Terbaru

Oyot Eron tokoh masyarakat desa Cikeas Udik gunung putri Bogor

Feature

Mengenang Tokoh Masyarakat Cikeas Udik, Oyot Eron

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:27 WIB