Padang, 4 Oktober 2025 —
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rodas mengingatkan seluruh pejabat publik di Sumatera Barat agar tidak main-main dengan kewajiban keterbukaan informasi publik. Ancaman pidana bisa menjerat setiap pejabat yang dengan sengaja menutup akses informasi publik atau tidak memenuhi permintaan informasi yang seharusnya terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Peringatan ini merujuk pada kasus-kasus nyata yang pernah terjadi di Indonesia, di mana sejumlah kepala desa dijatuhi hukuman karena melanggar kewajiban keterbukaan informasi publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
📌 Data Faktual Kasus Pelanggaran KIP di Indonesia
1. Kasus Kades Plintahan, Pasuruan (Sanusi)
Divonis 3 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta (subsider 1 bulan) karena melanggar Pasal 52 UU KIP.
Eksekusi dilakukan setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (2023).
2. Kasus Kades Wedoroanom, Gresik (Mas’ud)
Didakwa karena tidak menanggapi permohonan informasi publik terkait tanah dan hibah.
Jaksa menuntut 5 bulan penjara dan denda Rp 2 juta (subsider 2 bulan).
Perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.
3. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional
Tahun 2021: skor 71,37 (kategori sedang).
Tahun 2022: naik menjadi 74,43 namun masih dalam kategori sedang.
Data ini menunjukkan masih banyak badan publik yang belum sepenuhnya patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi.
⚖️ Dasar Hukum
Pasal 52 UU KIP: Badan publik yang tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dapat dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 5 juta.
Pasal 55 UU KIP: Setiap orang yang membuat informasi publik yang tidak benar/menyesatkan dan merugikan orang lain juga dapat dikenai pidana.
UU Desa No. 6/2014 juga menegaskan kewajiban kepala desa menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, termasuk keterbukaan informasi publik desa.
✅ Kesimpulan
LBH Rodas menegaskan, pejabat publik di Sumatera Barat harus menjadikan kasus nyata seperti yang dialami Kades Plintahan dan Kades Wedoroanom sebagai pelajaran. Mengabaikan keterbukaan informasi bukan hanya melanggar etika pemerintahan yang transparan, tapi juga berpotensi menjerumuskan pejabat ke ranah pidana.
Penulis : Tim wartawan
Editor : Tim wartawan
Sumber Berita : Lintas media














