SUARA UTAMA, Probolinggo – Proses pergantian PJ kades desa tegalwatu kecamatan tiris terus menjadi sorotan dan perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat khususnya warga desa tegalwatu sendiri. Sebelumnya, tidak ada angin tidak ada hujan tiba tiba pada tanggal 26 Agustus 2025 ada pelantikan PJ kades “Supardi” sebagai pengganti PJ kades sebelumnya “M. Nuri”. 29/08/2025.
Adapun yang menjadi sorotan publik adalah proses pergantian tersebut yang diduga tidak sesuai prosedur, aturan dan undang-undang. Sehingga membuat masyarakat dari berbagai kalangan ikut angkat bicara, mereka mempertanyakan dasar pergantian PJ kades, bahkan menduga ada kejanggalan di balik pergantian PJ kades Tegalwatu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, sekitar tiga bulan yang lalu, di informasikan bahwa Badan permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa dan yang lain telah bersurat ke pemerintah kabupaten Probolinggo dengan tembusan pemerintah kecamatan Tiris, agar tidak ada pergantian PJ kades. Namun, begitu egois nya oknum camat tiris tidak mendengar aspirasi masyarakat melalui BPD.
Salah satu petani warga desa tegalwatu “FTL” yang ikut menyoroti dan mempertanyakan proses pergantian PJ kades. Ia mempertanyakan proses pergantian PJ kades. ia juga mengatakan bahwa desa tegalwatu bukan milik pribadi, kelompok atau golongan.
“Katanya PJ kades di ganti, kok kami tidak ada informasi sebelumnya?. kesalahan apa PJ kades yang lama sehingga ada pergantian?.. Dasar Pergantian kan harus jelas, jangan mentang-mentang karena atasan. Mereka semua kami yang bayar. Jangan sampai demi kepentingan pribadi kelompok atau golongan, masyarakat yang di korbankan. “Katanya dengan nada kesal.
Ia menegaskan bahwa dalam pelantikan PJ kades di pendopo kecamatan perangkat desa dan BPD tidak hadir. menurut nya dalam proses pergantian PJ kades ada kejanggalan dan membuat pertanyaan besar.
“Kami mendapat informasi pada saat pelantikan Perangkat desa serta BPD tidak ada yang hadir di pendopo kecamatan Tiris. Kami sangat mengapresiasi perangkat dan BPD desa tegalwatu. Kami berencana akan mendatangi pendopo kantor kecamatan Tiris, Kami akan pertanyakan Alasan nya, jika alasan hanya penyegaran itu alasan kuno. ada apa di balik ini?.. “Ungkap nya.
Lebih lanjut Team media mengkonfirmasi salah satu tokoh masyarakat yang untuk sementara ini enggan di publikasikan identitas nya. prihal proses pergantian PJ kades serta ketidak hadiran perangkat desa dan BPD pada saat pelantikan PJ kades yang baru.
“Ya, Perangkat desa dan BPD memang absen dalam pelantikan PJ kades Tegalwatu pada saat itu. kami tidak faham proses nya seperti apa?. tentunya, kami sangat menyayangkan adanya pelantikan yang diduga proses pergantian PJ kades yang tidak sesuai prosedur, padahal, proses pergantian PJ sudah jelas di atur dalam undang undang. Jadi proses pergantian PJ kades Tegalwatu itu terindikasi cacat hukum. “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno














