Petani Desa Tegalwatu Bersuara, Proses Pergantian PJ Terindikasi Cacat Hukum

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"71521c265bb54bdbae071d19054203d2","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Proses pergantian PJ kades desa tegalwatu kecamatan tiris terus menjadi sorotan dan perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat khususnya warga desa tegalwatu sendiri. Sebelumnya, tidak ada angin tidak ada hujan tiba tiba pada tanggal 26 Agustus 2025 ada pelantikan PJ kades “Supardi” sebagai pengganti PJ kades sebelumnya “M. Nuri”. 29/08/2025.

Adapun yang menjadi sorotan publik adalah proses pergantian tersebut yang diduga tidak sesuai prosedur, aturan dan undang-undang. Sehingga membuat masyarakat dari berbagai kalangan ikut angkat bicara, mereka mempertanyakan dasar pergantian PJ kades, bahkan menduga ada kejanggalan di balik pergantian PJ kades Tegalwatu.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Petani Desa Tegalwatu Bersuara, Proses Pergantian PJ Terindikasi Cacat Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, sekitar tiga bulan yang lalu, di informasikan bahwa Badan permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa dan yang lain telah bersurat ke pemerintah kabupaten Probolinggo dengan tembusan pemerintah kecamatan Tiris, agar tidak ada pergantian PJ kades. Namun, begitu egois nya oknum camat tiris tidak mendengar aspirasi masyarakat melalui BPD.

Salah satu petani warga desa tegalwatu “FTL” yang ikut menyoroti dan mempertanyakan proses pergantian PJ kades. Ia mempertanyakan proses pergantian PJ kades. ia juga mengatakan bahwa desa tegalwatu bukan milik pribadi, kelompok atau golongan.

“Katanya PJ kades di ganti, kok kami tidak ada informasi sebelumnya?. kesalahan apa PJ kades yang lama sehingga ada pergantian?.. Dasar Pergantian kan harus jelas, jangan mentang-mentang karena atasan. Mereka semua kami yang bayar. Jangan sampai demi kepentingan pribadi kelompok atau golongan, masyarakat yang di korbankan. “Katanya dengan nada kesal.

BACA JUGA :  KKG PAI SD Sumbawa Barat Gelar Lokakarya Penyusunan Perangkat Pembelajaran Kurikulum Merdeka

Ia menegaskan bahwa dalam pelantikan PJ kades di pendopo kecamatan perangkat desa dan BPD tidak hadir. menurut nya dalam proses pergantian PJ kades ada kejanggalan dan membuat pertanyaan besar.

“Kami mendapat informasi pada saat pelantikan Perangkat desa serta BPD tidak ada yang hadir di pendopo kecamatan Tiris. Kami sangat mengapresiasi perangkat dan BPD desa tegalwatu. Kami berencana akan mendatangi pendopo kantor kecamatan Tiris, Kami akan pertanyakan Alasan nya, jika alasan hanya penyegaran itu alasan kuno. ada apa di balik ini?.. “Ungkap nya.

Lebih lanjut Team media mengkonfirmasi salah satu tokoh masyarakat yang untuk sementara ini enggan di publikasikan identitas nya. prihal proses pergantian PJ kades serta ketidak hadiran perangkat desa dan BPD pada saat pelantikan PJ kades yang baru.

“Ya, Perangkat desa dan BPD memang absen dalam pelantikan PJ kades Tegalwatu pada saat itu. kami tidak faham proses nya seperti apa?. tentunya, kami sangat menyayangkan adanya pelantikan yang diduga proses pergantian PJ kades yang tidak sesuai prosedur, padahal, proses pergantian PJ sudah jelas di atur dalam undang undang. Jadi proses pergantian PJ kades Tegalwatu itu terindikasi cacat hukum. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB