SUARA UTAMA, Probolinggo – Pemerintah kabupaten Probolinggo melalui Satgas Miras (Satuan tugas minuman keras), gencar melakukan operasi peredaran Miras dan telah berhasil memusnahkan ribuan botol dari berbagai jenis. Namun, Sanksi hukum bagi penjual miras di pertanyakan. Selain itu, sosialisasi dan Edukasi bagi para pecandu miras juga menjadi sorotan. 06/07/2025.
Dinilai sangat penting sosialisasi bagi para pecandu miras, untuk memberikan informasi serta edukasi mengenai bahaya miras. Memberikan dukungan dan layanan untuk membantu para pecandu berhenti atau mengurangi konsumsi miras. Sosialisasi tersebut bisa berupa penyuluhan, kampanye, atau program pemulihan yang melibatkan berbagai pihak seperti tenaga kesehatan, keluarga, dan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Andapun sanksi hukum bagi penjual miras, Berdasarkan KUHP Pasal 300 ayat 1 angka 1. Pasal 537 dan 538. Pasal 204 Mengatur sanksi bagi penjual miras oplosan yang dapat membahayakan. Pelaku dapat terancam pidana penjara mulai 6 bulan hingga 15 tahun. Adapun denda bagi penjual miras tanpa izin bisa dikenakan denda Rp 50.000.000 atau denda kategori II setara Rp 10.000.000.
Pertanyaan tersebut muncul dari salah satu warga kabupaten Probolinggo asal wilayah kecamatan Tiris “MN” Ia mempertanyakan sanksi hukum bagi para penjual miras yang selama ini telah terjaring operasi.
“Kami sangat mengapresiasi pemerintah kabupaten Probolinggo khususnya satgas miras yang lagi gencar melakukan operasi. mohon maaf kami orang awam, kami buta hukum, ijinkan kami bertanya!. para penjual miras yang telah terjaring rahasia dan barang bukti sudah di sita, apakah sudah menerima sanksi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku?. “Katanya.
Ia juga menegaskan jika tidak ada sanksi bagi penjual miras sesuai aturan dan undang-undang. Menurut nya, kedepan di khawatirkan masih banyak penjual miras secara diam diam dikarenakan tidak ada efek jera.
“Jika tidak ada saksi tegas, bukan tidak mungkin kedepan masih ada penjual miras secara diam diam. bahkan bisa jadi ada penjual miras baru, karena tidak ada sanksi tegas yang membuat mereka jera. Agar mereka berpikir dua kali untuk menjual miras. Dengan demikian regenerasi kita tetap terjaga. “Tegas nya.
Ia juga menyinggung Sosialisasi, Edukasi dari pemerintah kabupaten Probolinggo khususnya satgas miras kepada para pecandu miras (pemabuk). Dikarenakan Sosialisasi dan Edukasi menurut nya sangatlah penting.
“Tak kalah pentingnya, Sosialisasi dan Edukasi bagi masyarakat utamanya para pecandu miras (Pemabuk). Soal nya Kami menduga, miras di musnahkan para pecandu beralih ke obat obatan yang tidak perlu kami sebut merek nya. namun, obat itu sangat mudah untuk membelinya di toko toko. “imbuh nya.
Selanjutnya team media mengkonfirmasi kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) “Sugeng Wiyanto” melalui pesan singkat jejaring sosial whatsap pada tanggal 05 Juli 2025. Prihal sanksi hukum bagi penjual miras dan sosialisasi, edukasi bagi para pecandu miras. Namun, belum ada jawaban hingga berita di terbitkan.
Penulis : Ali Misno














