SUARA UTAMA, Subang – Kinerja Polres Kabupaten Subang, Jawa Barat, khususnya Satuan Reserse Narkoba, dalam melakukan penertiban dan penindakan terhadap peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya kini menjadi sorotan dan dipertanyakan.
Pasalnya, masih ditemukan sejumlah kios yang diduga berkamuflase sebagai tempat penjualan obat-obatan, namun diduga menjual obat keras seperti tramadol, excimer, dan beberapa jenis obat lainnya tanpa izin edar. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung tanpa adanya penindakan tegas dari pihak Polres Kabupaten Subang.
Sebagaimana rilis berita yang diterima redaksi Suara Utama pada, Selasa (10/03/2026), terdapat beberapa kios yang diduga menjual obat-obatan keras secara bebas. Salah satunya berada di wilayah Cinangsi, Karanganyar, yang lokasinya tidak jauh dari Pabrik Taekwang. Selain itu, kios serupa juga ditemukan di wilayah Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya di dua lokasi tersebut, diduga masih terdapat beberapa kios lain di wilayah Kabupaten Subang yang hingga saat ini masih beroperasi dan menjual obat-obatan jenis tramadol secara bebas. Padahal, sebelumnya Gubernur Jawa Barat pernah menyampaikan dalam sebuah audiensi bahwa apabila ditemukan warung yang menjual obat-obatan terlarang, masyarakat diminta untuk mendokumentasikan serta melaporkannya agar dapat segera ditindak tegas.
Menurut keterangan salah seorang warga setempat, keberadaan warung penjual obat-obatan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan kerap didatangi pembeli dari berbagai kalangan, mulai dari anak sekolah hingga orang dewasa. Bahkan, di bulan suci Ramadan ini pun kios tersebut masih tetap beroperasi.
“Sampai saat ini belum terlihat adanya penindakan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap warga tersebut, sebagaimana rilis berita ini dikirim ke Redaksi oleh Yosep dari Kabupaten Subang melalui perantara Indra.
Warga berharap aparat terkait dapat segera mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Pasalnya, jika terus dibiarkan, hal ini dikhawatirkan dapat merusak generasi muda dan berdampak buruk bagi masa depan anak-anak bangsa.
Masyarakat pun berharap Aparat Penegak Hukum, khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, segera turun tangan untuk menindak tegas keberadaan warung-warung yang diduga menjual obat terlarang tersebut, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Jika tidak segera ditangani, persoalan ini dikhawatirkan akan terus meluas dan menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, berbagai pihak berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memberikan perhatian serius serta mengambil langkah konkret demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. */Tulisan Kiriman Yosep dari Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Press Release











