Perbedaan Antara Class Action Lawsuit dan Citizen Lawsuit

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Patung Lady Justice dengan mata tertutup, melambangkan keadilan yang tidak memihak. Konsep class action lawsuit dan citizen lawsuit menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menegakkan keadilan hukum di Indonesia.

Ilustrasi Patung Lady Justice dengan mata tertutup, melambangkan keadilan yang tidak memihak. Konsep class action lawsuit dan citizen lawsuit menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menegakkan keadilan hukum di Indonesia.

SUARA UTAMA – Jakarta, 10 Oktober 2025 — Dalam beberapa tahun terakhir, istilah class action lawsuit dan citizen lawsuit semakin sering terdengar dalam pemberitaan hukum di Indonesia. Kedua jenis gugatan ini sama-sama menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperjuangkan keadilan, namun keduanya memiliki latar belakang, dasar hukum, dan tujuan yang berbeda.

 

Sejarah dan Asal-Usul

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Perbedaan Antara Class Action Lawsuit dan Citizen Lawsuit Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsep class action atau gugatan perwakilan kelompok pertama kali muncul di Inggris dan kemudian berkembang pesat di Amerika Serikat pada awal abad ke-20. Mekanisme ini dibuat untuk memudahkan kelompok masyarakat yang mengalami kerugian serupa dari pihak yang sama agar bisa mengajukan gugatan secara bersama, tanpa harus menggugat secara individual.

Sementara itu, citizen lawsuit atau gugatan warga negara mulai dikenal di Amerika Serikat pada era 1960-an. Jenis gugatan ini lahir sebagai reaksi terhadap lambannya pemerintah dalam menegakkan hukum, terutama dalam bidang lingkungan hidup dan administrasi publik. Melalui citizen lawsuit, warga dapat menggugat pemerintah apabila dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk melindungi kepentingan umum.

Di Indonesia, mekanisme class action diatur secara resmi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok. Sedangkan citizen lawsuit belum memiliki payung hukum tersendiri, namun sudah diakui melalui praktik peradilan (yurisprudensi), terutama sejak kasus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melawan Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2003.

 

Perbedaan Substansial Antara Keduanya

Meski sama-sama memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggugat, class action dan citizen lawsuit memiliki perbedaan mendasar dalam hal pihak yang menggugat, tujuan, serta objek gugatan.

Class action biasanya diajukan oleh satu atau beberapa orang yang mewakili kelompok masyarakat yang dirugikan secara langsung. Gugatan ini ditujukan kepada pihak yang dianggap menyebabkan kerugian, seperti perusahaan atau lembaga tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan ganti rugi atau pemulihan hak bagi seluruh anggota kelompok yang mengalami nasib serupa.

Sebaliknya, citizen lawsuit diajukan oleh warga negara yang mungkin tidak mengalami kerugian langsung, tetapi merasa pemerintah telah melalaikan kewajibannya terhadap kepentingan umum. Jenis gugatan ini tidak menuntut ganti rugi pribadi, melainkan menuntut pemerintah untuk bertindak sesuai dengan hukum dan melindungi hak publik.

Dengan kata lain, class action menitikberatkan pada pemulihan hak masyarakat korban, sementara citizen lawsuit berfokus pada tanggung jawab dan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan kewajiban hukum.

BACA JUGA :  Jeritan Masyarakat Desa Tulupari Seperti nya Mendapat Angin Segar Dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo

 

Contoh Kasus di Indonesia

Beberapa kasus penting di Indonesia menunjukkan penerapan nyata dari kedua jenis gugatan ini.

Salah satu contoh class action yang cukup dikenal adalah gugatan terhadap PT PLN (Persero) pada tahun 2019. Sejumlah warga Jakarta dan sekitarnya menggugat perusahaan listrik negara tersebut karena pemadaman massal yang menyebabkan kerugian ekonomi besar. Gugatan ini diajukan oleh perwakilan warga yang terdampak untuk mewakili ribuan pelanggan lainnya.

Sementara itu, contoh citizen lawsuit dapat dilihat pada kasus polusi udara Jakarta yang diajukan pada tahun 2021 oleh kelompok Koalisi Ibu Kota. Dalam gugatan tersebut, warga menuntut pemerintah pusat dan daerah agar memperketat pengawasan kualitas udara. Pengadilan kemudian memutuskan bahwa Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, dan Gubernur DKI Jakarta telah lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusional mereka untuk melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

Selain itu, kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo pada tahun 2006 juga menjadi salah satu contoh class action besar. Ribuan warga menggugat perusahaan dan pemerintah karena kehilangan rumah, tanah, dan mata pencaharian akibat semburan lumpur panas. Kasus ini menjadi simbol perjuangan masyarakat dalam menuntut keadilan dan tanggung jawab sosial dari korporasi.

 

Pandangan Praktisi Hukum

Praktisi hukum dan perpajakan, Eko Wahyu Pramono, menilai bahwa kedua jenis gugatan ini mencerminkan kemajuan besar dalam kesadaran hukum masyarakat Indonesia.

“Class action dan citizen lawsuit memperlihatkan bahwa masyarakat tidak lagi pasif. Mereka kini berani menuntut tanggung jawab, baik dari pihak swasta maupun pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan kedua mekanisme ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan hak publik. Tanpa adanya kontrol dari masyarakat, penegakan hukum bisa kehilangan arah dan keadilan menjadi sulit tercapai.

 

Kesimpulan

Class action lawsuit dan citizen lawsuit adalah dua instrumen penting dalam sistem hukum modern yang memungkinkan masyarakat ikut berperan aktif menegakkan keadilan.

Perbedaannya terletak pada arah dan tujuannya. Class action menekankan pemulihan hak korban akibat perbuatan pihak swasta atau institusi tertentu, sedangkan citizen lawsuit menuntut tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan umum.

Keduanya menjadi cerminan bahwa dalam negara hukum, rakyat bukan sekadar penonton, tetapi subjek utama dalam perjuangan menegakkan keadilan dan transparansi hukum di Indonesia.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Hebat Bersinergi Menjaga Kamtibmas, Berbagai Pihak di Loloda Utara Bersatu
Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik
Kapolsek Banyuanyar Lakukan Kunjungan Ke Seluruh Desa Salah Satunya Desa Klenang Kidul
MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku
Jalan Syarifuddin Diperbaiki, Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih pada Bupati
Sekam Padi Terbakar Di PLTU 2 Labuan, Paru-Paru Warga Terancam Kanker
Reformasi Polri Menjadi Good Governance Menuju Indonesia Hebat
Polres Merangin Mulai Selidiki Kasus Intimidasi Wartawan, SWM Apresiasi Langkah Cepat Polisi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 18:28 WIB

Hebat Bersinergi Menjaga Kamtibmas, Berbagai Pihak di Loloda Utara Bersatu

Jumat, 14 November 2025 - 17:53 WIB

Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik

Jumat, 14 November 2025 - 12:22 WIB

Kapolsek Banyuanyar Lakukan Kunjungan Ke Seluruh Desa Salah Satunya Desa Klenang Kidul

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku

Jumat, 14 November 2025 - 09:45 WIB

Jalan Syarifuddin Diperbaiki, Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih pada Bupati

Kamis, 13 November 2025 - 18:14 WIB

Reformasi Polri Menjadi Good Governance Menuju Indonesia Hebat

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Polres Merangin Mulai Selidiki Kasus Intimidasi Wartawan, SWM Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Kamis, 13 November 2025 - 14:58 WIB

Dugaan Adanya Mark Up Dana Anggaran Hingga Bangunan Terimbas Tak Sesuai Prospek

Berita Terbaru

Pemilihan Pengurus Forum Abdesi di Kecamatan Loloda Utara resmi dilantik (Yusri Arba/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:53 WIB