Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi klasik pertemuan filsuf dan negarawan Romawi, simbol lahirnya filsafat hukum dan yurisprudensi.

Ilustrasi klasik pertemuan filsuf dan negarawan Romawi, simbol lahirnya filsafat hukum dan yurisprudensi.

SUARA UTAMA – Jakarta, 24 September 2025 – Tak banyak yang tahu, di balik sederet putusan hakim, ada satu instrumen hukum yang diam-diam menjadi penentu arah keadilan: yurisprudensi. Dalam praktik hukum di Indonesia, yurisprudensi kerap menjadi sumber rujukan penting di samping undang-undang. Ia lahir dari putusan hakim, khususnya Mahkamah Agung, yang sudah berkekuatan hukum tetap dan kemudian dijadikan pedoman untuk menyelesaikan perkara serupa di masa mendatang.

 

Yurisprudensi, Sumber Hukum yang Sering Terlupakan

Yurisprudensi adalah sumber hukum tidak tertulis yang muncul dari praktik peradilan. Putusan-putusan hakim yang konsisten dan berulang inilah yang menjadi pegangan bagi hakim lain, terutama saat undang-undang tidak mampu memberi jawaban yang jelas.

 

Sejarah Yurisprudensi di Indonesia

Konsep yurisprudensi sudah dikenal sejak masa kolonial Belanda, ketika Raad van Justitie dan Hooggerechtshof sering menjadikan putusannya sebagai acuan. Setelah Indonesia merdeka, Mahkamah Agung memperkuat peran yurisprudensi sebagai instrumen pencari keadilan (rechtsvinding).

Memasuki era reformasi hingga kini, posisi yurisprudensi makin penting. Perubahan sosial dan ekonomi yang begitu cepat sering kali melampaui kemampuan legislasi, sehingga yurisprudensi hadir untuk mengisi kekosongan hukum.

 

Kenapa Putusan Hakim Bisa Jadi Sumber Hukum?

Ada empat alasan utama yang melatarbelakangi lahirnya yurisprudensi:

  1. Kekosongan hukum, ketika undang-undang tidak mengatur kasus tertentu.
  2. Perbedaan penafsiran, sehingga hakim perlu memberikan tafsir hukum yang tegas.
  3. Perubahan sosial, karena kebutuhan masyarakat bergerak lebih cepat daripada aturan tertulis.
  4. Keadilan substantif, ketika teks undang-undang tidak cukup memberi rasa adil.
BACA JUGA :  Perbedaan Antara Class Action Lawsuit dan Citizen Lawsuit

Contohnya bisa ditemui pada perkara sengketa warisan, perjanjian perdata, hingga kasus perpajakan, di mana Mahkamah Agung menetapkan kaidah hukum baru yang kemudian dijadikan pedoman nasional.

 

Pandangan Praktisi

Eko Wahyu Pramono, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), menilai bahwa yurisprudensi punya arti strategis dalam menjaga keseimbangan hukum.

“Yurisprudensi tidak hanya berfungsi sebagai sumber hukum tambahan, tetapi juga harus memberi kemanfaatan, kepastian, dan keadilan bagi masyarakat. Putusan yang konsisten akan memberi kepastian bagi wajib pajak maupun pelaku usaha. Namun aspek kemanfaatan dan keadilan juga harus dijaga, agar hukum tidak sekadar menjadi teks mati, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Eko, peran Mahkamah Agung melalui yurisprudensi makin krusial, khususnya ketika regulasi pajak maupun hukum perdata belum mampu menyesuaikan diri dengan cepat terhadap dinamika sosial dan ekonomi.

 

Penutup

Dengan demikian, yurisprudensi bukan hanya sekadar deretan putusan pengadilan. Ia adalah cermin hidup hukum yang menjaga kepastian, memastikan keadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terbaru