Penjagaan Pol PP di Area Jalan Bukit Tiung Kota Bangko Dianggap Berlebihan

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

SUARA UTAMA, Merangin — Sebagai salah satu perangkat daerah Satpol PP memiliki sejumlah tugas di antaranya : memelihara serta menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan menegakkan Peraturan Daerah. Akan tetapi, sayang beribu sayang. Fakta di lapangan,  peran abdi negara yang satu ini di banyak daerah, termasuk Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dinilai belum aktif-efektif.  Apalagi dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah.

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja memberikan definisi Polisi Pamong Praja yaitu aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas kepala daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, dan keputusan daerah. Bahkan pada pasal 3 aturan ini. Satpol PP diberi kewenangan menertibkan dan menindak warga atau badan hukum yang mengganggu ketentraman, melakukan pemeriksaan serta diperbolehkan menambil tindakan represif  non yustisial dengan tetap mengedepankan keadilan dan pendekagtan humanis.

Pemandangan menarik terjadi di sekitaran jalan Bukit Tiung kota Bangko, dimana dilokasi tersebut menjadi tempat bidikan Kasat Pol PP Merangin yang beberapa kali turun ke lokasi tersebut dan melarang masyarakat untuk mendirikan bangunan di area tersebut dengan beberapa pertimbangan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Penjagaan Pol PP di Area Jalan Bukit Tiung Kota Bangko Dianggap Berlebihan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan media ini dilapangan pada Rabu (22/1/25) mendapati jika di area tersebut terdapat beberapa anggota satpol PP sendang melakukan penjagaan.

Sebelumnya dilokasi ini Pol PP sudah memasang plang yang bertuliskan himbauan dilarang mendirikan bangunan di area tersebut.

Dan pada beberapa waktu lalu Plt Kasat Pol PP Muhammad Sayuti sempat bersitegang dengan beberapa pedagang yang akan mendirikan bangunan di lokasi tersebut dengan dalih izin tidak memenuhi syarat.

Dan akhirnya kali ini Plt.Kasat Pol PP memerintahkan anggotanya untuk berjaga di lokasi ini guna mengantisipasi para pedagang mendirikan bangunan di area tersebut.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Subang Hadiri Halal Bihalal KORMI Subang, Bahas Restrukturisasi Dan Perkembangan Organisasi
IMG 20250122 200355 700 x 400 piksel Penjagaan Pol PP di Area Jalan Bukit Tiung Kota Bangko Dianggap Berlebihan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Kali ini tak sesuai dengan fakta, terlihat jelas di samping penjagaan para anggota pol PP tersebut terdapat warga sedang membangun tempat untuk berjualan, namun tidak ada penindakan sama sekali dari pol PP tersebut.

“Kami nurut perintah Kasat lah bang, soal itu dak paham Kami,” kata salah satu anggota Pol PP yang berjaga di area tersebut

Sementara itu Adit salah satu warga yang sudah mengurus izin OSS untuk berusaha di lokasi tersebut mengatakan jika hal ini tentunya sangat lucu dan tidak berimbang, karena Pol PP Merangin tidak berani melakukan penindakan terhadap orang yang bertaring dan berpengaruh.

“Ya itu punya pensiunan polisi dak berani Pol PP bertindak, padahal dia bangun permanen, juga yang sekarang sedang di kerjakan ini dak berani juga bertindak karena orang nya melawan, nah kami yang nurut ini di tekan terus, katanya pak Kasat kemarin saya di suruh menjumpai Sekretaris Perizinan , dan tadi malam saya sudah menemui beliau orang perizinan, kata orang perizinan tidak perlu lagi izin mendirikan bangunan, karena lokasi yang akan didirikan tersebutlah adalah tanah milik pribadi dan bersertifikat, jadi tidak perlu IMB, lagian cuma bangunan papan, kalau kurang yakin boleh di cek, tanah yang digunakan untuk turap itu adalah tanah milik bg Irwan, ada kok sertifikat nya,” demikian kata Adit

Mengingat besarnya peranan dari Satpol PP tersebut, seharusnya para kepala daerah benar-benar memaksimalkan fungsi Satpol PP di lapangan, bukan malah membiarkan para Pamong Praja tersebut bekerja tanpa tujuan yang jelas atau hanya menjadi pelengkap struktural dari SOTK di masing-masing pemerintah kabupaten/kota semata. Ditambah lagi anggaran dan peningkatan kapasitas serta kualitas SDM yang sangat minim sehingga menjadi penghambat peran dan fungsi Satpol PP.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Berita ini 1,517 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB