Pengertian Konstitusi Dan Sejarahnya

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Konstitusi sebagai pilar Negara hukum tentunya memiliki sejarah panjang, sebelum akhirnya diletakkan sebagai sebuah prinsip, yang kemudian menjadi ciri dari suatu Negara hukum.

Di zaman Yunani kuno gagasan konstitusi di pelopori oleh para filosof seperti Plato dalam bukunya The laws, Socrates dalam bukunya Panathenaicus dan Areopagilicus, keduanya sama-sama menunjuk kepada pengertian konstitusi. Begitu juga dengan Aristoteles dalam bukunya Politics. Sementara warisan dari Romawi kuno di pelopori secara revolusioner oleh Cicero yang dapat disebut sebagai sarjana pertama yang menggunakan perkataan constitution sebagaimana disebut dalam bukunya De Re Publica. 

Istilah konstitusi berasal dari istilah bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belanda Grondwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia Undang-Undang, dan grond berarti tanah atau dasar.

Di Negara-Negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah Constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi. Pengertian konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian Undang-Undang Dasar.

Mencermati dikotomi antara istilah constitution dengan grondwet (Undang-Undang Dasar) diatas L. J. Van Apeldoorn telah membedakan secara jelas di antara keduanya, kalau grondwet (Undang-Undang Dasar) adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan constitution (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis.

BACA JUGA :  Skandal Gadai Tanah Bengkok, Kepala Pekon Gemah Ripah Diduga Tipu Warga Sukawangi Rp 34 Juta!

Sementara Sri Soemantri, dalam disertasinya mengartikan konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar.

Bagi para sarjana ilmu politik istilah constitution (konstitusi) merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Sebenarnya tidak ada perspektif tunggal untuk memahami konstitusi. Herman Heller memahami konstitusi secara luas. Undang-Undang Dasar (verfassung) hanya sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu sebagai die geschreiben Verfassung atau konstitusi yang dituliskan. Baginya istilah konstitusi bermakna sosiologis politis, dan yuridis, sebagai berikut :

a. Konstitusi adalah kenyataan kehidupan politik di dalam suatu masyarakat (Die Politische Verfassung als gesellschaftliche Wirklichkeif) dan belum merupakan konstitusi dalam arti hukum (ein rechtrerfassung), dengan kata lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis-politis.

b. Setelah orang mencari unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat untuk dijadikan dalam satu kesatuan kaidah hukum maka konstitusi disebut Rechr Verfassung. Tugas mencari unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut dengan istilah abstraksi.

c. Unsur hukum itu kemudian dituliskan dalam suatu naskah sebagai Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Dengan demikan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi tertulis hanya merupakan sebagian dari konstitusi dalam pengertian lebih umum.

1739373079220 Pengertian Konstitusi Dan Sejarahnya Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto : Para Pengacara/Sarjana Hukum sedang menunggu sidang sembari membahas tentang konstitusi, ditemani dengan kopi palembang. 

Penulis : Andri Harahap, S.IP, SH

Editor : Tim Wartawan Suara Utama

Sumber Berita : Semua sumber

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:16

Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus

Berita Terbaru